
KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Gelombang pengaduan mengenai hasil seleksi perangkat desa terus berdatangan baik diterima oleh Komisi I DPRD TTS maupun langsung ke Bupati TTS Egusem Pieter Tahun pasca pengumuman hasil test.
Terhadap banyaknya pengaduan tersebut, Wakil Ketua DPRD TTS Nikolas Yusuf Soru, SE kepada SelatanIndonesia.com, Senin (3/8/2020) mengatakan, pemerintah mestinya mengambil tindakan yang bijak untuk menyelesaikan persoalan hasil test perangkat desa dimana ada sesuatu yang tidak beres dalam pelaksanaan test maupun hasil test.
“Ada banyak pengaduan setelah diumumkannya hasil test. Ada yang bisa komputer tapi nilai rendah, ada juga yang sama sekali tidak ikut test tapi hasil perengkingan nilainya teratas. Adapula yang ikut tapi nilai tidak ada. Pokoknya banyak masalah baik dalam proses pelaksanaannya maupun hasil testnya,” sebut Sekretaris DPC PDI Perjuanga TTS ini.
Terhadap permasalahan tersebut, Nikolas Soru menyarankan agar bagi desa-desa yang tidak ada persoalan dengan hasil test perangkat desa agar dilanjutkan ke tahap berikutnya sedangkan desa-desa yang bermasalah Nikolas menyarankan untuk dilakukan test ulang.
“Bagi desa yang tidak ada masalah, saya saran untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, sedangkan desa-desa yang bermasalah perlu dilakukan test ulang,” saran Yus Soru.
Menanggapi pernyataan Nikolas Soru, Wakil Bupati TTS Jhoni Army Konay mengatakan, aturan Perda dan Perbup tentang seleksi perangkat desa adalah payung hukum yang mesti ditaati baik oleh Pansel maupun peserta test perangkat desa. Jika ada diktum dalam Perda maupun Perbu tidak mencantumkan adanya test ulang perangkat desa yang bermasalah makanya untuk hasil test sudah dianggap final dan mengikat. Namun melihat adanya banyak pengaduan mengenai hasil test maka desa-desa yang bermasalah dipending.
“Di Perda dan Perbub kan sudah ada. Jika ada diktum yang menjelaskan adanya test maka perlu di test ulang. Namun jika tidak ada diktum yang menjelaskan untuk test ulang maka hasil test yang sudah diumumkan bersifat final dan mengikat. Dengan banyaknya pengaduan pemerintah sudah mengeluarkan keputusan agar desa-desa yang bermasalah dipending dulu,” jelas Wabup Army Konay
Ketua Komisi I DPRD TTS Uksam Selan menjelaskan, Komisi I hingga hari ini Senin 3 Agustus 2020 sudah menerima 41 pengaduan terkait hasil test perangkat desa. Dirinya meminta agar dinas terkait (PMD TTS) untuk secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berdampak luas.
“Pa Kadis PMD kita minta untuk segera selesaikan masalah test perangkat desa. Ini tidak main-main. Kalau tidak ditanggapi secepatnya akan berdampak luas. Sampai hari sudah ada 41 Desa yang datang mengadu,” kata Uksam.
Sementara, Kepala Dinas PMD Geoege D Mella menjelaskan, pihaknya hanya menerima hasil perengkingan yang dikirim dari Panitia seleksi tingkat kecamatan.
“Kita di dinas menerima nilai dan perengkingan dari Panitia kecamatan yang terdiri dari hasil test tertulis, test lisan dan test ketrampilan komputer. Jika ada dugaan adanya permainan, kami akan telusuri. Tim yang diketuai oleh pa Sekda dan asisten akan turun ke lapangan juga, begitu juga dengan kami di dinas PMD,” kata Minggus Mella.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan