Saling Klaim Warisan Konay

369
forum silahturahmi keluarga Bety Bako turunan Konay di Desa Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, belum lama ini

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM-Saling klaim atas status kepemilikan tanah ahli waris antara Marten Konay dan keturuan Bety Bako Konay, rupanya kian seru untuk disimak sebagaimana dibeberkan Elimelek Konay dan Piet Konay,  sang ahli waris  berrdasarkan putusan inkra  Mahkamah (MA) RI nomor 3171.

Dalam forum silahturahmi  keluarga Bety Bako turunan Konay  di Desa Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang,  Elimelek Konay mengatakan, apa yang ditegaskannya di media terkait tantangannya kepada Marten Konay untuk  saling adu bukti hukum dan sejarah, adalah berdasarkan fakta dan bukan sekedar gertak sambal.

“Sekali lagi saya tegaskan,  jika Marten Konay memiliki bukti hukum sebagaimana yang dikoar – korkan, maka mari kita saling adu biar publik tahu dan tidak terus dibodohi dengan beragam kebohongan yang menyesatkan.  Ini perlu diklarifikasi secara jernih biar  tidak memberi penyesatan dan pembohongan  kepada masyarakat dengan pernyataan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum  yang benar,” tegas Elimelek dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com, Senin (15/6/2020).

Elimelek menjelaskan,  pihaknya  tidak akan gentar dengan semua pernyataan  menyesatkan Marten Konay yang diduga telah melakukan berbagai cara pembelaan diri seolah – olah  dia yang berhak atas tanah ahli waris dimaksud.  Padahal kata Elimelek,  semua dokumen dan bukti hukum yang mereka miliki adalah palsu dan patut dipertanyakan keabsahannya.

Dikatakan Elimelek,  apa yang telah diutarakan di media adalah suatu kebenaran  dari  fakta hukum, termasuk masyarakat juga sudah paham dan tidak terkecoh lagi dengan semua  pernyataan bohong yang disampaikan Marten Konay.  Artinya saya akan mengambil sikap tegas  melakukan perlawanan hukum terhadap klaim hak dari Marten Konay Cs, jika  terus berulah dengan dalil – dalil kebohongan yang menyesatkan publik.

“Saya kira kebenaran akan benar apabila dapat dibuktikan secara hukum.  Sejauh ini  jika klaim Marten Konay tidak bisa dapat dibuktikan secara hukum, apakah itu disebut kebenaran?   Begitupun terkait sindiran Marten Konay yang menyebut  Diri saya adalah Sutay, sementara dokumen  negara yang menerbitkan  identitas saya adalah Konay.  Emang dia (Marten Konay) tahu apa tentang kata Sutay?  Tolong dijelaskan,” tantang Elimelek.

Piet Konay, sang ahli waris sesungguhnya  yang disebut Marten Konay  telah mengelabuhi  publik  dengan nama Piet Yohanes dan Elimelek Sutay, akhirnya membantah pernyataan  sesat Marten Konay, sebagai peryataan yang  mengada – ada dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Piet Konay mengatakan,  semua tuduhan  yang dilontarkan Marten Konay adalah rekayasa  untuk merampas hak kami sebagai ahli waris sah turunan Bety Bako Konay.  Apalagi sudah dikuatkan dengan putusan MA RI  termasuk sudah empat kali keok di meja hijau, tetapi masih juga membuat alibi pembenaran seolah – olah mereka pemenang  dan  bukan yang kalah telak atau keok di meja hijau.

Menurut Piet Konay,  pihaknya  adalah asli dan benar – benar turunan dari Bety Bako Konay, sedangkan mereka adalah turunan dari Urbanus Neluk.  Jadi jika dia (Marten Konay)  tidak tahu tentang sejarah dan seluk beluk tanah Bety Bako Konay, maka sebaiknya tidak usa lagi  berkoar – koar dengan pernyataan sesat yang membodohi masyarakat tanpa ada bukti hukum.

Terkait Surat Baptis yang dipersoalkan Marten Konay, Piet menegaskan, surat  baptisan asli ada pada dirinya. Artinya jika  Marten Konay mengatakan surat  baptisan asli ada pada mereka, maka itu surat asli tapi  palsu  dan kami akan tempuh jalur hukum.  Kami akan  gugat pihak gereja yang mengeluarkan surat asli tapi palsu itu.

Piet menambahkan,  pihaknya benar – benar telah mengantongi putusan asli MA RI  nomor 3171. K/ PDT/1990 tanggal 30 Mei 1996  yang menyebutkan  terggugat 1 dan tergugat 2 adalah ahli waris sah dari keturunan Bety Bako Konay. “Jadi putusan asli MA RI tersebut ada pada saya,” sebut Piet Konay.

Kuasa hukum Elimelek dan Piet Konay,  E. Nita Juwita, SH, MH,  yang ditemui mengatakan,  pihaknya  akan tetap mendampingi dan memperjuangkan kepastian hukum atas hak – hak   kliennya. “ Jika klaim  pihak Marten Konay  adalah ahli waris sah, maka  kami pertanyakan, dimanakah bukti hukum yang menjadi dasar klaim  dirinya termasuk putusan MA RI yang berpihak padanya,” tanya Advokat senior Peradi ini didampingi Advokat Herry Battileo, SH,.MH.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap