Bocorkan Hasil Rekam Medis Terduga Corona, dr. Jane Diadukan ke Polisi

1404
Tim LBH Surya NTT ketika melaporkan dr. Jane di Polresta Kupang, Rabu (18/3/2020). Foto: Dokumen LBH Surya NTT

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Gara-gara membocorkan hasil rekam medis pasien yang diduga Covid-19, dr. Jane Sp. Rad yang bertugas di Rumah Sakit SK. Lerik Kota Kupang,  akhirnya  dilaporkan  keluarga pasien  melalui  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT  ke polisi.

Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat pengguna medsos itu lantaran bocornya hasil rekam medis dan nama jelas  pasien yang telah dirujuk ke Rumah Sakit  Umum (RSU) Prof. WZ. Yohanes Kupang ini,  ternyata berujung pada persoalan hukum dan pelanggaran kode etik Kedokteran Indonesia yang dilakukan Dr. Jane. Merasa dirugikan, pihak keluarga pasien melaporkan kasus itu ke LBH Surya NTT.

Dalam keterangan tertulis yang diterima dari LBH Surya NTT disebutkan, LBH Surya NTT menggugat pertanggung jawaban hukum Dr. Jane  yang telah secara sadar,  tahu dan mau  membocorkan hasil rekam medis pasien yang diduga Covid-19  ke publik tanpa se ijin pasien dimaksud.

Fakta yang terkuak sebagaimana dibeberkan pihak keluarga pasien, bahwa pasien yang adalah orang tua mereka, sata ini mengalami  ganguan dan tekanan psikologis, hingga tak mau lagi makan dan minta dikeluarkan dari Rumah Sakit.

Salah satu keluarga pasien yang enggan namanya di tulis kepada wartawan mengatakan, pihaknya sangat menyesali tindakan melawan hukum dan kode etik kedokteran  yang dilakukan Dr. Jane.  Apalagi  secara sadar mempublikasikan hasil rekam medis orang tua kami ke publik.

“Ini yang kami gugat dan meminta pertanggungjawaban secara hukum  kepada Dr. Jane dan pihak Rumah Sakit SK. Lerik Kota Kupang atas tindakan kemanusiaan yang telah melukai kami sebagai pihak keluarga.  Kami telah memberikan kuasa kepada pihak LBH Surya NTT untuk melaporkan kasus ini ke polisi,” tegasnya.

LBH Surya NTT yang diwakilkan  Rama Vicky Mbura SH dan Mutiara Ayako Manafe SH,   saat dimintai tanggapannya  mengatakan,  pihaknya akan tetap mengawal  dan segera melaporkan kasus ini ke polisi sebagaimana yang diharapkan pihak keluarga pasien.

“Tindakan Dr. Jane ini, menurut kami sudah keterlaluan dan melawan  hukum sebagaimana diamanatkan pasal 16 kode etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).  Kami akan tetap memperjuangkan keadilan bagi klien kami dan  meminta pertanggungjawaban hukum Dr. Jane dan pihak Rumah Sakit SK.Lerik Kota Kupang,” ujar Rama Mbura yang didampingi Muthiara Manafe.

Zet Misa, SH salah satu staf pada kantor LBH Surya NTT mengtakan, bila diekspos melalui media sosial grup pada Facebook maka konsekwensi hukumnya jelas dikenakan Undang – uandang ITE dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara. “Nanti kita liat saja bila sudah dilaporkan tergantung pengembangan pihak penyidik kepolisian,” katanya.

Pihak RS. SK. Lerik Kota Kupang, melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha,   Anderias Woli, SH  kepada wartawan di ruang  kerjanya mengatakan,  dirinya tidak berkompeten untuk memberikan pernyataan seputar kasus tersebut, mengingat  pihaknya menggunakan sistem satu pintu. Andreas Woli berjanji akan segera memberikan klarifkasi dari pihak RS. Lerik Kota Kupang mengingat  saat ini Direktur RS. S.K. Lerik tidak berada ditempat.

“Kami akan segera menyampaikan  keluhan pihak keluarga  pasien  yang didampingi tim  LBH Surya NTT untuk segera  memberikan klarifikasi atas tindakan yang dilakukan oleh Dr. Jane,” ujarnya.

Dilaporkan Ke Polresta Kupang

Kasus pencemaran nama baik lewat media sosial (Medsos) yang terjadi di Facebook yakni Grup Viktor Lerik Bebas Bicara dan Grup Watsap (WA) pada tanggal, 16 Maret 2020 dengan korban NA akhirnya resmi dilaporkan oleh keluarga korban Ronaldy Christian Rohi ke Polresta Kupang Rabu, (18/03/2020).

Laporan Polisi yang dilayangkan ke Kepolisian Resort Kupang Kota oleh keluarga korban itu didampingi langsung penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT yakni ketuanya, E. Nita Juwita, SH, MH, Pendiri sekaligus pengawas, Herry F.F Battileo, SH,MH dan stafnya, Reno N. Junaedy Simin, SH,  Mutiara Manafe, SH, serta Zet Missa, SH.

Laporan Polisi Nomor, LP/B/351/III/2020/SPKT/Resor Kupang Kota yang tercatat pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor,349/STTLP/III/2020/SPKT/ Resor Kupang Kota ditandatangani oleh Banit I SKPT Brigpol Enjel Makaborang.

Adapun kasus yang dilaporkan ke polisi itu berkaitan dengan bocornya hasil rontgen pasien terduga Covid-19 oleh bagian Radiologi RSUD SK. Lerik Kota Kupang yang ditandatangani Dokter Jane, Sp. Rad. Bocornya hasil Rontgen pada tanggal, 16 Maret 2020 yang sempat viral di medsos membuat korban dan keluarga korban merasa tidak nyaman.***Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap