GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Daerah Golkar Hukrim
Beranda / Hukrim / Umbu Rudi Kabunang, LPSK, dan Upaya Mengangkat Suara Saksi & Korban dari Ruang Gelap

Umbu Rudi Kabunang, LPSK, dan Upaya Mengangkat Suara Saksi & Korban dari Ruang Gelap

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dan Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang, S.H.,MH.,CLI.,CTL ketia kegiatan sosialisasi Urgensi LPSK dalam Proses Peradilan Tindak Pidana di Sumba Timur, NTT, Sabtu (22/11/2025). Foto: Amar

LPSK dan Komisi XIII Bangun Kesadaran Publik Soal Pentingnya Perlindungan Saksi dan Korban di Sumba Timur

WAINGAPU,SELATANINDONESIA.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI menggelar kegiatan sosialisasi bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Proses Peradilan Tindak Pidana” di Kota Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, pada (22/11/2025). Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat akses keadilan masyarakat dan mendorong sinergi penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana di Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang, S.H.,MH.,CLI.,CTL.

Dalam kegiatan bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Proses Peradilan Tindak Pidana”, Sri Nurherwati memaparkan data yang menunjukkan meningkatnya kebutuhan perlindungan di Nusa Tenggara Timur. Hingga Oktober 2025, LPSK telah memberikan layanan kepada 12.041 terlindung di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, permohonan dari NTT mencapai 315 kasus. Dana dari NTT ini meningkat tajam dari 193 permohonan pada 2024 dan menempatkan provinsi ini di urutan kedelapan tertinggi secara nasional.

“Kenaikan ini menunjukkan kesadaran masyarakat mulai tumbuh, tetapi juga menggambarkan kerentanan yang tidak kecil,” ujar Sri.

Gubernur Melki Belajar dari Negeri Tirai Bambu: “Tuntutlah Ilmu sampai ke Negeri China” dalam Diplomasi Pembangunan NTT

Jenis perlindungan tertinggi secara nasional masih didominasi kasus pencucian uang, kekerasan seksual, dan kejahatan lain yang menuntut perlindungan menyeluruh dari rasa aman hingga bantuan psikologis dan kompensasi negara. Menurut Sri, tantangan ke depan bukan hanya memperluas jangkauan layanan, tetapi memastikan negara hadir sejak tahap pencegahan, terutama di satuan pendidikan dan lingkungan masyarakat sebagaimana diatur dalam UU TPKS.

Komisi XIII Dorong Regulasi Baru untuk Perkuat Mandat LPSK

Anggota Komisi XIII sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) LPSK DPR RI, Dr. Umbu Rudiyanto Kabunang, menekankan bahwa meningkatnya kompleksitas kejahatan modern menuntut LPSK memiliki kewenangan yang lebih kuat dan struktur kelembagaan yang lebih kokoh.

“Aturan yang ada belum mampu menjawab dinamika kejahatan hari ini. Tanpa penguatan regulasi, LPSK akan kesulitan merespons bentuk kejahatan baru seperti kejahatan terorganisir, kekerasan seksual, hingga korupsi,” kata Umbu.

Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU LPSK merupakan mandat mendesak DPR, bukan sekadar penyempurnaan teknis, tetapi upaya memperkuat independensi lembaga agar tidak mudah diintervensi. Penguatan ini juga penting bagi perlindungan justice collaborator dan whistleblower—dua figur kunci dalam membongkar jaringan kejahatan besar tetapi kerap menghadapi ancaman serius.

Saat TKD Dipangkas, Ketua Fraksi Golkar MPR Melchias Mekeng dan OJK Membangun Jembatan Bernama Obligasi Daerah

“Kejahatan besar sering terbongkar berkat keberanian seorang saksi. Negara harus memastikan keberanian itu tidak berubah menjadi risiko yang mereka tanggung sendiri,” ujar Umbu.

Pemda Sumba Timur Siap Perkuat Jejaring Perlindungan

Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, saat membuka kegiatan tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperluas literasi hukum dan meningkatkan koordinasi lintas lembaga. Ia menekankan bahwa sistem perlindungan yang berjalan baik akan meningkatkan keberanian masyarakat untuk melapor.

“Penegakan hukum tidak bisa dilakukan tanpa jaminan keamanan bagi saksi dan korban. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mendukung penuh upaya LPSK,” katanya.

Lembaga Keagamaan sebagai Jembatan Kemanusiaan

Ketika KPK Datang Tanpa Tuduhan: Jejak Pencegahan di Kabupaten dengan MCP 48 Persen

Pendeta Abraham Litinau melihat LPSK bukan hanya sebagai lembaga negara, tetapi sebagai mitra yang membuka ruang kemanusiaan bagi korban. Lembaga keagamaan, menurutnya, berperan sebagai penguat moral, spiritual, dan sosial.

“Kita tidak hanya bicara hukum, tetapi juga pemulihan martabat manusia. Gereja bisa menjadi jembatan penghubung antara korban dan layanan perlindungan,” ujar Abraham.

Urgensi LPSK: Dari Angka, Ancaman, hingga Harapan

Di balik rangkaian paparan dan kunjungan itu, terungkap satu benang merah: urgensi memperkuat LPSK bukan lagi wacana, melainkan kebutuhan mendesak.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual, perdagangan orang, kejahatan terorganisir, hingga tindak pidana korupsi membuat perlindungan saksi dan korban menjadi pilar utama penegakan hukum modern. Tanpa perlindungan yang memadai maka relokasi, pengamanan fisik, penyamaran identitas, hingga pendampingan psikososial sistem peradilan berjalan pincang.

LPSK berdiri di persimpangan antara ketakutan korban dan harapan akan keadilan. Dan hari itu di Waingapu, melalui kolaborasi Komisi XIII, LPSK, dan Pemerintah Daerah, negara kembali mengirim pesan yang jelas: tak boleh ada warga yang berjalan sendiri ketika mencari keadilan.

Usai sosialisasi, Sekda bersama Komisi XIII meninjau Rumah Perlindungan Anak Sumba Timur untuk memastikan fasilitas layanan anak sebagai kelompok rentan, memenuhi standar pendampingan dan pengamanan.*/Laurens Leba Tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement