GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Umbu Rudi Kabunang: Agar Bebas Persoalan Hukum, para Kontraktor NTT Harus Miliki Izin Galian C

Umbu Rudi Kabunang: Agar Bebas Persoalan Hukum, para Kontraktor NTT Harus Miliki Izin Galian C

Pengambilan mineral bukan logam dan batuan atau galian C.

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Umbu Rudi Kabunang, mendorong para kontraktor di Nusa Tenggara Timur (NTT) agar melengkapi izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan, yang di lapangan masih dikenal dengan istilah galian C. P

Menurut Umbu Rudi, banyak kontraktor mengeluhkan kesulitan bekerja karena belum mengantongi izin resmi, sehingga rawan berhadapan dengan aparat maupun pungutan liar. “Kalau tidak ada izin, mereka jadi sasaran pemeriksaan penegak hukum , Karena itu, sebaiknya segera urus izin ke pemerintah daerah masing-masing,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Ia menekankan, proyek pembangunan membutuhkan material pasir, batu, atau sertu dari sumber legal agar kontraktor terlindungi hukum, lingkungan tetap terjaga, dan daerah mendapat pemasukan asli (PAD). “Izin harus dibarengi pengawasan supaya tidak ada eksploitasi berlebihan,” kata Umbu Rudi.

Meski istilah galian C sudah dihapus sejak lahirnya UU Pertambangan Mineral dan Batubara, praktik di lapangan masih memakai sebutan itu. Kini, izin yang berlaku adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Ia juga meminta para pimpinan daerah agar mengajak dan membuka pintu untuk mendukung upaya ini agar menjadi sumber PAD bagi daerah. Dengan izin resmi, Umbu Rudi berharap proyek yang dibiayai APBN maupun APBD berjalan lebih lancar tanpa jerat persoalan hukum.*/Laurens Leba Tukan

Melki Laka Lena dari Ledalero: Menyalakan Terang OVOP di Tanah Filsafat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement