G-RDVF5GTVXM

Tag: Melchias Markus Mekeng

  • NTT Siap Jalankan Obligasi Daerah, Alternatif Pembiayaan Pembangunan di Tengah Fiskal Terbatas

    NTT Siap Jalankan Obligasi Daerah, Alternatif Pembiayaan Pembangunan di Tengah Fiskal Terbatas

    MAUMERE,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kesiapan untuk menjadi salah satu pelopor penerbitan obligasi daerah di Indonesia. Instrumen ini diharapkan menjadi solusi pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal dan berkurangnya transfer pusat ke daerah.

    Pernyataan itu disampaikan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam Sarasehan Nasional Obligasi Daerah yang digelar di Maumere, kabupaten Sikka, Kamis (12/2/2026). Menurut Gubernur Melki, obligasi daerah bukan hanya instrumen keuangan, tetapi juga bentuk nyata semangat gotong royong dan kemandirian fiskal.

    “Pengetahuan tentang obligasi daerah harus dipahami oleh perangkat birokrasi kita, agar mereka mau berjuang bersama mencari sumber pendanaan bagi daerah,” ujar Gubernur Melki. Ia menekankan pentingnya konsep “NTT Incorporated,” di mana aliran dana masyarakat berputar di dalam daerah, alih-alih keluar ke Jakarta, Surabaya, atau bahkan Singapura.

     

    Melchias Mekeng: Semua Daerah Bisa Terbitkan Obligasi

    Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan bahwa semua provinsi dan kabupaten berpotensi menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai proyek strategis yang produktif. Menurut Mekeng, instrumen ini dapat menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal.

    “Daerah perlu membiasakan diri untuk tidak selalu bergantung pada transfer pusat. Dengan instrumen yang tepat dan payung hukum yang jelas, obligasi daerah dapat menjadi terobosan pembiayaan jangka panjang,” ujar Mekeng.

    Ia menambahkan, dasar hukum yang kuat menjadi kunci keberhasilan. Mekeng memastikan bahwa naskah akademik RUU Obligasi Daerah telah hampir rampung dan segera diajukan ke DPR RI untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tanpa undang-undang yang jelas, investor kemungkinan besar enggan menanamkan dananya karena risiko gagal bayar dianggap tinggi.

     

    Syarat Penerbitan Obligasi

    Mekeng menjelaskan bahwa penerbitan obligasi daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan:

    Laporan keuangan pemerintah daerah harus lolos audit BPK, Mendapat persetujuan Kementerian Keuangan, dan Mendapat persetujuan OJK.

    “Jika semua persyaratan ini terpenuhi, provinsi, kabupaten, dan kota bisa menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai proyek-proyek yang menghasilkan PAD,” katanya.

     

    Tantangan dan Peluang

    Obligasi daerah muncul sebagai jawaban atas berkurangnya porsi transfer pusat dari 26 persen menjadi sekitar 19 persen dari penerimaan negara. Menurut Mekeng, pengurangan ini mengurangi dana yang langsung masuk ke daerah hingga ratusan triliun rupiah secara nasional.

    Gubernur Melki menegaskan, keberhasilan obligasi daerah bergantung pada transparansi proyek, tata kelola yang baik, dan kemampuan manajemen fiskal daerah. “Ini wujud gotong royong modern. Jika diterapkan dengan benar, dana yang dikumpulkan dari obligasi akan berputar di dalam daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur Melki.

     

    Respons Daerah dan Publik

    Sarasehan di Maumere dihadiri oleh pejabat daerah, DPRD, akademisi, serta perbankan, termasuk Bank NTT dan beberapa bank nasional. Mereka bersama-sama membahas strategi penerbitan obligasi yang aman dan menguntungkan, sekaligus mempersiapkan birokrasi daerah agar siap secara teknis dan regulatif.

    “Sekarang saatnya daerah kreatif dalam pembiayaan pembangunan, jangan tunggu anggaran dari pusat. Obligasi daerah adalah salah satu cara untuk membangun infrastruktur dan proyek produktif yang langsung memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Gubernur Melki.

    Pemerintah NTT menunjukkan kesiapan tinggi untuk menjadi pionir penerbitan obligasi daerah di Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang kuat, transparansi, dan manajemen fiskal yang baik, obligasi daerah berpotensi menjadi terobosan pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan kemandirian fiskal di tingkat daerah.

    Sarasehan nasional tersebut selain menghadirkan Emanuel Melkiades Laka Lena, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Melchias Markus Mekeng, MH sebagi Ketua Fraksi Golkar MPR-RI/Ketua Badan Penganggaran MPR-RI, tampil sebagai pembicara antara lain  DR. Arman Syifa SST, M.ACC., AK., CSFA, CERTDA, GRCA, ERMCP (Direktur Pemeriksaan V.B Pada Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V ),  Prof. DR. Didin Fatihudin, S.E., M.Si (Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya), Sandy Firdaus, S.T., M.Bus (Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) dan dimoderatori oleh Muhammad Gibran.*/llt

  • Saat TKD Dipangkas, Ketua Fraksi Golkar MPR Melchias Mekeng dan OJK Membangun Jembatan Bernama Obligasi Daerah

    Saat TKD Dipangkas, Ketua Fraksi Golkar MPR Melchias Mekeng dan OJK Membangun Jembatan Bernama Obligasi Daerah

    Melchias Markus Mekeng Nilai Obligasi Daerah Bisa Jadi Alternatif Pembiayaan Pembangunan

    MANADO,SELATANINDONESIA.COM — Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menilai pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) pada APBN 2026 dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal. Salah satu opsi yang dinilainya paling rasional ialah penerbitan obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

    Menurut Mekeng, Presiden Prabowo Subianto mendorong daerah untuk tidak hanya bergantung pada anggaran pusat, melainkan mulai membuka akses pembiayaan alternatif.

    “Presiden mulai melatih daerah untuk mandiri. Jangan hanya mengandalkan APBN. Salah satu alternatif pembiayaan adalah obligasi daerah,” ujar Mekeng seusai menjadi narasumber dalam Sarasehan Nasional bertema “Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Aula C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Rabu (19/11/2025).

    Ketua Badan Penganggaran MPR RI itu mengingatkan, tanpa diversifikasi pembiayaan, daerah berisiko mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya ikut memengaruhi perekonomian nasional.

    Instrumen Investasi Baru bagi Publik

    Mekeng menilai obligasi daerah tidak hanya membuka ruang pembiayaan bagi pemerintah daerah, tetapi juga membuka peluang investasi bagi publik.

    “Publik bisa menjadikan obligasi daerah sebagai alternatif investasi selain deposito atau saham. Seperti ORI, obligasi daerah pun bisa dirancang serupa,” katanya.

    Ia menambahkan, setiap daerah pada dasarnya memiliki kapasitas untuk menerbitkan obligasi selama mampu menata tata kelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Pembukuan yang rapi serta aparatur yang memahami prinsip pengelolaan fiskal diyakini akan meningkatkan kepercayaan investor.

    “Dengan pengawasan OJK dan institusi lain, ruang penyimpangan semakin sempit,” ujarnya.

    Mekeng yang terpilih dari Dapil NTT 1 yang meliputi Flores, Lembata dan Alor itu menyebut DPR membuka peluang penyusunan regulasi khusus mengenai obligasi daerah. Tahap awalnya berupa penyusunan naskah akademis sebelum masuk ke proses legislasi.

    Sarasehan serupa direncanakan berlangsung di Yogyakarta, Kalimantan Timur, NTT, Papua, dan Sumatera Utara untuk menjaring aspirasi publik. Ia berharap naskah akademis dapat diserahkan pada Maret 2026.

    Praktik Lazim Secara Global

    Deputi Komisioner Pengawas OJK, Eddy Manindo Harahap, dalam forum yang sama menjelaskan bahwa secara global municipal bond merupakan instrumen pembiayaan yang telah lazim digunakan berbagai negara. Pada 2024, penerbitan obligasi daerah internasional mencapai rekor 496 miliar dolar AS.

    “Tidak hanya negara bagian, kota-kota kecil di Amerika Serikat pun menerbitkan obligasi. India juga aktif melalui pemerintah kota,” ujarnya dilansir dari detik.com.

    Ia memaparkan bahwa regulasi penerbitan obligasi daerah di Indonesia telah tersedia, namun kerap dinilai terlalu ketat. Penyesuaian aturan antara lain dilakukan melalui PP Nomor 1 Tahun 2024 serta perubahan peraturan pada Kementerian Keuangan dan OJK.

    Sebelum menerbitkan obligasi, daerah wajib mendapatkan persetujuan DPRD, penilaian Kementerian Keuangan dan Kemendagri, serta pertimbangan Bappenas bila masa tenor melewati periode pemerintahan.

    Sulut Nilai Siap, Regulasi Masih Panjang

    Rektor Universitas Sam Ratulangi, Prof Oktovian BA Sompie, menyampaikan hasil kajian akademik yang menunjukkan Sulawesi Utara memiliki kapasitas fiskal dan kesiapan teknis untuk menerbitkan obligasi daerah.

    Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menegaskan bahwa pemerintah provinsi dan DPRD siap mengawali langkah tersebut. Namun, ia menilai proses perizinan lintas kementerian masih memerlukan percepatan.

    “Material dan SDM kami siap. DPRD kompak mendukung. Tetapi proses persetujuan dari pusat masih panjang,” ujar Yulius.

    Ia berharap percepatan regulasi dapat dilakukan agar daerah segera memulai inovasi pembiayaan.

    Kehadiran Para Tokoh

    Acara Sarasehan Nasional di Manado menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Melchias Markus Mekeng, Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Rektor Unsrat Prof Oktovian Sompie, dan Deputi Komisioner Pengawas OJK Eddy Manindo Harahap. Diskusi dipandu Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faizal dan disiarkan langsung melalui kanal podcast Akbar Faizal Uncensored.

    Turut hadir Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI Anies Mayangsari Muninggar, Forkopimda Sulut, serta perwakilan organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, dan mahasiswa.*/Laurens Leba Tukan

  • Obligasi Daerah: Instrumen Investasi yang Terlalu Lama Diabaikan Pemda

    Obligasi Daerah: Instrumen Investasi yang Terlalu Lama Diabaikan Pemda

    Oleh : Julio Leba, SH, MH

    (Lawyer & Legal Consultant: Specialist Investment, Banking and Insurance Bussines)

    “Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan perlunya terobosan kebijakan pembiayaan pembangunan melalui penerbitan obligasi daerah. Mekeng menilai instrumen ini dapat menjadi sumber pembiayaan jangka panjang yang lebih mandiri sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam pembangunan daerahnya”. Penggalan pernyataan ini semoga bisa menjadi pemicu bagi sejumlah kepala daerah di NTT untuk kreatif dalam mencari dana guna mendukung pembangunan daerah.

    Sejak tahun 2004 dengan diundangkannya Undang-Undang No 32 Tahun 2004, maka pemerintah daerah memiliki tanggungjawab penuh agar bisa mengatur urusan rumah tangga daerahnya sendiri, dengan tujuan untuk kemakmuran masyarakat. Menurut UU tersebut otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Dalam kaitan mengurus pemerintahan daerah salah satunya adalah sisi pembangunan daerah yang sudah tentu membutuhkan pendanaan. Saat ini sumber pendanaan pembangunan daerah berasal dari 3 bagian Utama, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam pembahasan ini kita akan berbicara alternatif lain yang bisa digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk mendapatkan sumber dana baru yang akan menunjang pembangunan proyek strategis daerah yaitu obligasi daerah.

    Menurut UU no 33 tahun 2004, Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Penerbitan obligasi daerah wajib memenuhi ketentuan yang ada yaitu Pasal 54 & Pasal 55 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain itu juga beberapa perundang-undangan lainnya juga seperti UU no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan daerah, PP no 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, termasuk juga peraturan dari kementerian Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban Dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. Lalu ada juga Paket Peraturan Ketua Bapepam-LK terkait dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah. Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah mendefinisikan obligasi daerah sebagai pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.

    Secara umum kita bisa memaknai obligasi daerah ini sebagai pinjaman daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kemudian ditawarkan kepada masyarakat atau publik melalui penawaran umum di pasar modal dengan tujuan utama untuk membiayai pembangunan proyek strategis di daerah tersebut. Oleh karena itu dalam obligasi daerah ini kita melihat ada unsur kepentingan umum, dilakukan oleh pemerintah daerah untuk pembangunan, dan tetap mengatur keterlibatan public secara transparan.

     

    Obligasi ini tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat sehingga segala resiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan obligasi daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sejauh ini di Indonesia kita belum melihat adanya pemerintah daerah yang mulai menjalankan obligasi daerah, bahkan beberapa daerah yang kondisi keuangan fiskal dan Pendapatan daerah cukup bagus seperti Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jabar, Pemprov Jatim atau Pemprov Jateng belum mengambil langka strategis ini.

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah disebutkan berapa proyek strategis daerah yang bisa didanai dengan adanya obligasi daerah adalah pembangunan yang berdampak secara umum kepada penerimaan APBD daerah. Berikut ini bisa menjadi catatan bagi kita semua bahwa obligasi daerah dapat digunakan untuk kegiatan pemerintah daerah diantaranya dapat di bidang:

    1. Pelayanan air minum;
    2. Penanganan limbah dan persampahan;
    3. Transportasi;
    4. Rumah Sakit;
    5. Pasar Tradisional;
    6. Tempat Perbelanjaan;
    7. Pusat Hiburan;
    8. Wilayah Wisata dan Pelestarian Alam;
    9. Terminal dan sub terminal;
    10. Perumahan dan Rumah Susun;
    11. Pelabuhan lokal dan regional.

     

    Secara lebih spesifik pemerintah daerah boleh memilih satu dari sejumlah kegiatan yang difokuskan untuk menjalankan pembiayaan melalui obligasi daerah. Tentunya hal ini dengan melihat potensi daerah yang dimiliki, kemudian juga bisa menjadi solusi pemecahan masalah di masyarakat dan sudah pasti ini mendatangkan pendapatan ke keuangan daerah.

    Di Pemerintah Kota Kupang sekarang kita bisa melihat dengan adanya direktur baru Perumda air minum Kota Kupang tentu obligasi daerah bisa menjadi salah satu alternatif bagi pemerintah untuk dijalankan. Selain proyek air minum, kita bisa juga melihat sisi penanganan sampah dan kebersihan lingkungan yang bisa diselesaikan dengan obligasi daerah. Gunakan obligasi untuk mendanai proyek infrastruktur lokal dengan potensi revenue atau penghematan seperti dua contoh project diatas.

    Pelaksanaan obligasi daerah memang bukan pekerjaan satu atau dua bulan namun menjadi rencana jangka panjang, dimana proyek ini akan melibatkan banyak pihak terkait diantaranya. Pasal 12 PMK Nomor 111/PMK.07/2012 menatur Profesi/lembaga penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain meliputi:

    1. Penjamin Emisi;
    2. Akuntan Publik;
    3. Notaris;
    4. Konsultan Hukum;
    5. Penilai;
    6. Wali Amanat; dan
    7. Lembaga Pemeringkat Efek.

    Ada beberapa tantangan yang sebenarnya dihadapi oleh sejumlah daerah di Indonesia dalam upaya penerapan obligasi daerah, tentunya kita semua perlu tahu dan memahami sehingga secepatnya kerja sama para pihak akan bisa mengatasi. berikut beberapa poin sebagai tantangan yang harus diselesaikan :

     

    1. Kesiapan pemerintah daerah.

    Pada poin ini kita perlu membagi beberapa item utama yang harus dipilah dulu, diantara secara regulasi pemerintah daerah harus mulai merancang perda tentang obligasi daerah. Secara bersamaan juga sumber daya manusia harus mulai dibekali dan dipersiapkan. Sehingga Ketika aturan hukum terbentuk maka team SDM dan satuan kerja ini juga sudah tersedia. Inilah yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah agar dipersiapkan.

    1. Tantangan secara politik oleh DPRD dan pemerintah.

    Hal ini akan menjadi pembahasan yang menyita waktu karena kebijakan ekonomi & bisnis yang dibawa dalam ranah politik, secara regulasi politik pemerintah memang mengharuskan hal ini dilakukan sebagai bagian dari control kekuasaan. Poin ini tentu tetap harus ada namun perlu disamakan satu persepsi bahwa obligasi daerah punya tujuan besar untuk kemakmuran masyarakat daerah.

    1. Kurangnya Pemahaman Mengenai Obligasi Daerah

    Pemerintah daerah beserta sejumlah pihak terkait, utamanya lembaga eksekutif & DPRD perlu menginvestasikan waktu dalam mempelajari hal ini. Tingkat pemahaman daerah yang masih minim mengenai obligasi daerah menjadi salah satu sebab terhambatnya penerbitan obligasi daerah. Masih banyak daerah yang belum memahami penerbitan obligasi daerah secara komprehensif sehingga tidak siap untuk melakukan skema pembiayaan melalui obligasi daerah. Pemahaman yang komprehensif terkait obligasi daerah wajib dimiliki oleh Kepala Daerah, DPRD, maupun para pemangku kepentingan lain.

    1. Masa jabatan kepala daerah yang terbatas.

    Secara regulasi hal ini tidak bisa diperpanjang maksimal 5 tahun (*Dibatasi 2 periode), namun perlu digarisbawahi agar proyek strategis daerah seperti obligasi daerah ini bisa berjalan, maka wajib diperhatikan semua pemimpin terpilih berikutnya untuk tidak diubah-ubah. Yang dikwatirkan setelah periode jabatan tersebut berakhir, besar kemungkinan akan terjadi penggantian Kepala Daerah atau DPRD. Ketika Kepala Daerah atau DPRD baru dilantik, proses penerbitan obligasi daerah yang sedang dilakukan oleh Pemda bisa jadi kembali ke titik awal lagi.

    1. Faktor tranparansi oleh pemerintah daerah.

    Untuk menjaga kepercayaan publik maka salah satu faktor mendasar adalah keterbukaan dari pemerintah, anti korupsi dan pengawasan yang berkelanjutan. Hal ini harus benar-benar dijamin oleh pemerintah sehingga publik bisa percaya dengan proyek obligasi daerah tersebut.

    1. Dukungan pemerintah pusat untuk daerah.

    Pelaksanaan obligasi daerah ini bukan pekerjaan pemda saja, pemerintah pusat melalui lembaga terkait wajib ikut bekerja sama. Apalagi jika ada pemda yang berniat untuk menjadi pencetus obligasi daerah maka tentu hal ini harus diapresiasi dalam bentuk dukungan besar dan nyata.

    Keenam catatan sebagai tantangan kita saat ini harus dilihat sebagai pekerjaan rumah semua pihak, ada andil dari setiap lembaga dan juga individu yang nantinya akan mencatatkan sejarah bahwa pemerintah daerah kita bisa menjalankan obligasi daerah. Berkaca dari beberapa kota di negara maju yang pernah menjalankan obligasi daerah tentunya kita semua berharap agar pemerintah Kota Kupang menjadi pencetus lahirnya obligasi daerah.

    1. Sebagai Contoh ada di Amerika Serikat, Revenue Bond oleh New York metropolitan transportation authority untuk proyek transportasi umum. Selain itu juga ada California department of water resources untuk pembiayaan proyek air dan energi bagi masyarakat California.

     

    1. Local Government Bond di Jepang. Contohnya kota Osaka membentuk Osaka prefecture bonds atau ada juga Yokohama City Bond untuk membiayai proyek strategis daerah masing-masing seperti pembangunan infrastruktur dan air bersih serta menjaga lingkungan.

     

    1. Queensland treasury corporation Bond. Obligasi ini diterbitkan pemerintah daerah Queensland, selain itu juga ada New south wales treasury corporation bond yang diperuntukkan buat proyek perbaikan sekolah, pembangunan rumah sakit dan pelestarian lingkungan.

     

    Dengan semakin kuatnya dukungan regulasi dan insentif dari pasar modal, obligasi daerah kini muncul sebagai instrumen investasi publik yang kompetitif dan kredibel. Bagi Kota Kupang, peluang ini dapat membuka akses pendanaan jangka panjang untuk membiayai berbagai proyek strategis dari infrastruktur dasar hingga pengembangan kawasan yang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Dari sisi investor, obligasi daerah menghadirkan potensi imbal hasil yang stabil dan terikat pada proyek nyata yang membawa dampak sosial ekonomi langsung bagi masyarakat. Ke depan, keberanian Pemerintah Kota Kupang untuk memanfaatkan obligasi daerah akan menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih dinamis sekaligus mempercepat transformasi pembangunan kota yang berkelanjutan dan bernilai tambah tinggi bagi seluruh warga. (*)

  • Melchias Mekeng Dorong Obligasi Daerah sebagai Terobosan Pembiayaan Pembangunan

    Melchias Mekeng Dorong Obligasi Daerah sebagai Terobosan Pembiayaan Pembangunan

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan perlunya terobosan kebijakan pembiayaan pembangunan melalui penerbitan obligasi daerah. Mekeng menilai instrumen ini dapat menjadi sumber pembiayaan jangka panjang yang lebih mandiri sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam pembangunan daerahnya.

    Mekeng menyampaikan hal tersebut seusai bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton Kilen, Yogyakarta, Kamis (13/11/2025) malam. Pertemuan itu sekaligus menjadi momentum penyampaian undangan kepada Sultan untuk hadir sebagai pembicara kunci pada Sarasehan Nasional Obligasi Daerah, yang digelar Fraksi Golkar MPR pada 24 November mendatang di Yogyakarta.

    “Obligasi daerah bisa menjadi alternatif investasi bagi masyarakat yang ingin ikut membangun kampung halamannya. Selain deposito dan saham, publik dapat menempatkan dananya pada instrumen yang hasilnya langsung dirasakan melalui pembangunan,” kata Mekeng dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

    Menurut Mekeng, praktik obligasi daerah bukan hal baru di tingkat global. Ia mencontohkan Tiongkok yang berhasil memanfaatkan instrumen tersebut untuk mempercepat pembangunan dan menopang pertumbuhan ekonominya. Indonesia, kata dia, perlu mulai menata landasan regulasi agar kebijakan serupa dapat diterapkan secara bertanggung jawab.

    Yogyakarta Dipilih karena Pengalaman Daerah

    Ia menjelaskan, Yogyakarta dipilih sebagai lokasi sarasehan karena dinilai memiliki ekosistem tata kelola pembangunan yang baik, sekaligus dipimpin kepala daerah yang memahami tantangan pembiayaan alternatif.

    “Sultan sangat menyambut baik. Isu obligasi daerah sudah lama dibicarakan, tetapi belum ada langkah konkret. Beliau siap hadir jika tidak ada halangan,” ujar Mekeng.

    Fraksi Golkar MPR RI akan mengundang bupati, DPRD, Kadin, HIPMI, hingga pelaku pasar modal. Mekeng menilai melibatkan seluruh pemangku kepentingan penting untuk memperkuat pemahaman bersama bahwa kemandirian fiskal daerah hanya bisa dicapai melalui inovasi pembiayaan.

    Siapkan Naskah Akademis untuk Undang-Undang

    Dalam pertemuan itu, Sri Sultan menekankan pentingnya penyusunan naskah akademis sebelum konsep obligasi daerah diajukan menjadi produk legislasi. Mekeng menyebut langkah tersebut sejalan dengan mandat konstitusi yang mendorong kemandirian fiskal pemerintah daerah.

    “Karena diselenggarakan MPR, kami bergerak dari semangat konstitusi. Naskah akademis akan kami serahkan ke DPR RI untuk diproses menjadi undang-undang,” kata Ketua Badan Penganggaran MPR RI tersebut.

    Mekeng menegaskan bahwa sebelum menerbitkan surat utang, pemerintah daerah harus membenahi tata kelola keuangan, termasuk transparansi dan kualitas pembukuan sesuai standar pasar modal.

    “Ini bukan kebijakan baru, tapi semangat baru. Transparansi adalah syarat utama,” ujarnya.

    Ia meyakini penerapan obligasi daerah akan memberi efek berganda bagi ekonomi daerah, mulai dari pembukaan lapangan kerja hingga percepatan proyek pembangunan strategis. Ketergantungan pada PAD dan transfer pusat, menurut dia, tidak cukup untuk mendorong laju pembangunan.

    Selain Yogyakarta, Fraksi Golkar MPR RI telah menyiapkan rangkaian sarasehan serupa di berbagai daerah mulai dari Sulawesi Utara, NTT, Papua, Kalimantan, hingga Sumatera sebelum puncak kegiatan digelar di Jakarta.*/Laurens Leba Tukan

  • Soeharto Ditetapkan Pahlawan, Ketua Fraksi Golkar MPR Melki Mekeng Ajak Bangsa Meneladani Pengabdiannya

    Soeharto Ditetapkan Pahlawan, Ketua Fraksi Golkar MPR Melki Mekeng Ajak Bangsa Meneladani Pengabdiannya

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyampaikan apresiasi dan rasa hormat atas keputusan pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Presiden Republik Indonesia ke-2, H. M. Soeharto.

    Menurut Mekeng, penganugerahan tersebut menjadi bentuk penghargaan negara atas jasa besar Soeharto dalam memimpin bangsa Indonesia selama lebih dari tiga dasawarsa. Ia menilai, kepemimpinan Soeharto telah memberikan stabilitas nasional dan meletakkan dasar kuat bagi pembangunan ekonomi, sosial, serta politik Indonesia.

    “Sebagai kader Partai Golkar dan sebagai bangsa Indonesia, kami menyampaikan rasa bangga dan syukur atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Bapak H. M. Soeharto. Beliau adalah tokoh besar yang mendedikasikan hidupnya untuk kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat. Banyak warisan pembangunan beliau yang masih dirasakan manfaatnya hingga saat ini,” ujar Mekeng di Jakarta, Senin (11/11/2025).

    Politikus senior Partai Golkar itu juga memberikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas kebijakan yang disebutnya menunjukkan sikap kenegarawanan dan penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa.

    “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo atas keputusan beliau yang berani dan berjiwa besar. Ini bukan hanya penghargaan terhadap sosok Bapak Soeharto semata, tetapi juga pesan penting bagi generasi penerus bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa-jasa para pendahulunya,” kata Mekeng yang terpilih dari Dapil NTT 1.

    Ia menilai, keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto merupakan momentum penting yang mengingatkan publik akan nilai pengabdian dan kerja keras dalam membangun bangsa.

    “Kita patut meneladani nilai-nilai pengabdian, disiplin, dan semangat membangun yang telah diwariskan oleh Bapak H. M. Soeharto. Semoga semangat tersebut terus hidup di hati generasi muda Indonesia demi mewujudkan cita-cita nasional menuju bangsa yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” ujarnya menutup pernyataan.

    Dalam upacara di Istana Negara, Presiden Prabowo secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa. Dari keluarga Soeharto, hadir Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut) dan Bambang Trihatmodjo untuk menerima tanda kehormatan tersebut.

    Selain Soeharto tokoh bangsa Gus Dur dan delapan tokoh lain yang mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah Marsinah, Prof. Mochtar Kusumaatmadja, Hajjah Rahmah El Yunusiyyah, Sarwo Edhie Wibowo, Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Zainal Abidin Syah.*/Laurens Leba Tukan

  • Moke di Tepi Regulasi: Melchias Mekeng dan Suara Adat yang Tak Boleh Padam

    Moke di Tepi Regulasi: Melchias Mekeng dan Suara Adat yang Tak Boleh Padam

    Melchias Markus Mekeng Minta Regulasi soal “Moke” Menghormati Kearifan Lokal NTT

    JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) I, Melchias Markus Mekeng, menanggapi polemik seputar minuman tradisional “moke” yang kembali menjadi sorotan setelah pernyataan Kapolda NTT mengenai status hukumnya sebagai minuman beralkohol.

    Menurut Mekeng, pendekatan hukum terhadap moke seharusnya tidak mengabaikan nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat NTT. Ia menegaskan, hukum dibuat bukan untuk meniadakan tradisi, melainkan untuk menata kehidupan bersama secara adil.

    “Hukum seharusnya mengayomi masyarakat, bukan menghapus budaya. Moke bagi masyarakat NTT bukan sekadar minuman beralkohol, tetapi simbol persaudaraan, perdamaian, dan penghormatan dalam kehidupan sosial,” kata Mekeng di Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Mekeng mengingatkan bahwa semangat hukum mestinya berpijak pada asas vox populi suprema lex — suara rakyat adalah hukum tertinggi. Karena itu, kebijakan dan penegakan hukum perlu mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

    Ia menilai, moke telah menjadi bagian dari identitas dan solidaritas sosial warga NTT. Dalam berbagai upacara adat, moke digunakan sebagai simbol kebersamaan, rekonsiliasi, dan penghargaan antarwarga. “Nilai budaya ini tidak boleh hilang hanya karena persoalan klasifikasi hukum,” ujarnya.

    Mekeng mendorong Polda NTT untuk membuka ruang dialog dengan tokoh adat, pemerintah daerah, dan lembaga kebudayaan agar diperoleh model pengaturan yang seimbang antara pelestarian tradisi dan kepentingan hukum serta kesehatan publik.

    “Kita bisa mencari jalan tengah. Tradisi perlu dihormati, tetapi aspek kesehatan dan ketertiban tetap harus dijaga. Solusinya bukan pelarangan, melainkan pengaturan yang bijak,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kapolda NTT menegaskan bahwa meskipun moke merupakan bagian dari tradisi masyarakat, secara hukum tetap dikategorikan sebagai minuman beralkohol yang perlu dikendalikan peredarannya. Pernyataan itu memicu perdebatan publik antara penegakan hukum dan pelestarian nilai budaya.

    Mekeng berharap polemik ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk menegaskan bahwa hukum dan kearifan lokal tidak harus saling meniadakan, melainkan bisa berjalan beriringan untuk menjaga martabat budaya dan kesejahteraan masyarakat NTT.*/Lurens Leba Tukan