GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Hukrim
Beranda / Hukrim / Penyidik Didesak Tindak Lanjut Laporan Warga Desa Boti Terkait Perdes Penertiban Ternak

Penyidik Didesak Tindak Lanjut Laporan Warga Desa Boti Terkait Perdes Penertiban Ternak

Kuasa hukum warga Boti dari Tallan’s Law Firm. Foto: Dok.ARH

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM — Penyidik di Kepolisian Sektor Kie, wilayah hukum Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan, didesak segera menindaklanjuti sejumlah laporan warga Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, terkait dugaan kerugian akibat penerapan peraturan desa yang dinilai bermasalah.

Peraturan yang dipersoalkan adalah Peraturan Desa Boti Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manajemen Penertiban Hewan Ternak. Warga menilai aturan tersebut diterapkan secara sewenang-wenang oleh kepala desa dan perangkatnya, bahkan diduga belum memperoleh persetujuan dari pemerintah kabupaten.

Kuasa hukum warga dari Tallan’s Law Firm, Rudolfus Tallan, mengatakan sejumlah laporan telah disampaikan kepada penyidik di Polsek Kie. Namun hingga kini warga menilai penanganannya belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Sejumlah laporan sudah disampaikan kepada penyidik, tetapi belum juga ditindaklanjuti secara serius. Kami mendesak agar penyidik segera melakukan gelar perkara sehingga kasus ini tidak terus berlarut,” kata Rudolfus dalam siaran pers yang diterima, Minggu (8/3/2026).

Menurut dia, penerapan perdes tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya para pemilik ternak. Selain dikenai denda, ternak warga yang masuk ke pekarangan atau kebun orang lain disebut langsung disembelih oleh aparat desa.

AGAR 9.000 ASN PPPK NTT TIDAK DIRUMAHKAN !

Dalam praktiknya, kata dia, pemilik ternak tetap diwajibkan membayar denda meskipun ternaknya telah dibunuh dan tidak dikembalikan.

Besaran denda yang diterapkan bervariasi. Untuk ternak kecil dikenai denda sekitar Rp250.000 per ekor, sedangkan ternak besar berkisar Rp500.000 hingga Rp1 juta per ekor. “Setelah pemilik ternak diminta membayar denda, hewan tersebut justru tidak dikembalikan. Ternak itu malah dibunuh dan dikonsumsi. Ini sangat merugikan warga,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Jeremias Bani, menilai lambannya penanganan laporan warga menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya rasa keadilan di tengah masyarakat.

Ia juga menyoroti informasi bahwa penyidik yang sempat memeriksa para pelapor justru diperiksa oleh fungsi pengamanan internal kepolisian. Hal itu, menurut dia, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Jika penyidik yang memeriksa pelapor justru diperiksa oleh Paminal, ini menimbulkan kesan bahwa laporan warga tidak ditangani secara serius. Aparat penegak hukum seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mencari keadilan,” katanya.

Sekjen Pordasi Pacu dan Umbu Rudi Kabunang Konsolidasikan Road to PON 2028, Gelora Pada Ewata Jadi Venue Pacuan

Karena itu, pihaknya meminta pimpinan kepolisian di wilayah tersebut memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Mereka juga menegaskan akan melaporkan persoalan tersebut ke bagian pengawasan penyidikan di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur apabila laporan warga terus diabaikan.

Sejumlah warga Desa Boti diketahui telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Polsek Kie dalam beberapa laporan polisi, antara lain oleh Teu Neolaka, Frans Selan, Nitanel Selan, Yustus Selan, Heka Benu, dan Pah Sae.

Para pelapor berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut agar polemik terkait penerapan Perdes Nomor 4 Tahun 2022 tidak terus menimbulkan korban kerugian di kalangan masyarakat desa.*/llt/arh

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement