GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Eksbis
Beranda / Eksbis / Obligasi Daerah: Instrumen Investasi yang Terlalu Lama Diabaikan Pemda

Obligasi Daerah: Instrumen Investasi yang Terlalu Lama Diabaikan Pemda

Julio Leba

Oleh : Julio Leba, SH, MH

(Lawyer & Legal Consultant: Specialist Investment, Banking and Insurance Bussines)

“Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan perlunya terobosan kebijakan pembiayaan pembangunan melalui penerbitan obligasi daerah. Mekeng menilai instrumen ini dapat menjadi sumber pembiayaan jangka panjang yang lebih mandiri sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam pembangunan daerahnya”. Penggalan pernyataan ini semoga bisa menjadi pemicu bagi sejumlah kepala daerah di NTT untuk kreatif dalam mencari dana guna mendukung pembangunan daerah.

Sejak tahun 2004 dengan diundangkannya Undang-Undang No 32 Tahun 2004, maka pemerintah daerah memiliki tanggungjawab penuh agar bisa mengatur urusan rumah tangga daerahnya sendiri, dengan tujuan untuk kemakmuran masyarakat. Menurut UU tersebut otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam kaitan mengurus pemerintahan daerah salah satunya adalah sisi pembangunan daerah yang sudah tentu membutuhkan pendanaan. Saat ini sumber pendanaan pembangunan daerah berasal dari 3 bagian Utama, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam pembahasan ini kita akan berbicara alternatif lain yang bisa digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk mendapatkan sumber dana baru yang akan menunjang pembangunan proyek strategis daerah yaitu obligasi daerah.

Menjaga Nyawa di Ruang Bersalin, Ikhtiar Sumba Tengah Menekan Kematian Ibu dan Bayi

Menurut UU no 33 tahun 2004, Obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Penerbitan obligasi daerah wajib memenuhi ketentuan yang ada yaitu Pasal 54 & Pasal 55 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain itu juga beberapa perundang-undangan lainnya juga seperti UU no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan daerah, PP no 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, termasuk juga peraturan dari kementerian Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban Dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. Lalu ada juga Paket Peraturan Ketua Bapepam-LK terkait dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah. Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah mendefinisikan obligasi daerah sebagai pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.

Secara umum kita bisa memaknai obligasi daerah ini sebagai pinjaman daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kemudian ditawarkan kepada masyarakat atau publik melalui penawaran umum di pasar modal dengan tujuan utama untuk membiayai pembangunan proyek strategis di daerah tersebut. Oleh karena itu dalam obligasi daerah ini kita melihat ada unsur kepentingan umum, dilakukan oleh pemerintah daerah untuk pembangunan, dan tetap mengatur keterlibatan public secara transparan.

 

Obligasi ini tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat sehingga segala resiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan obligasi daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sejauh ini di Indonesia kita belum melihat adanya pemerintah daerah yang mulai menjalankan obligasi daerah, bahkan beberapa daerah yang kondisi keuangan fiskal dan Pendapatan daerah cukup bagus seperti Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jabar, Pemprov Jatim atau Pemprov Jateng belum mengambil langka strategis ini.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah disebutkan berapa proyek strategis daerah yang bisa didanai dengan adanya obligasi daerah adalah pembangunan yang berdampak secara umum kepada penerimaan APBD daerah. Berikut ini bisa menjadi catatan bagi kita semua bahwa obligasi daerah dapat digunakan untuk kegiatan pemerintah daerah diantaranya dapat di bidang:

Enam Legislator NTT di Senayan Terima 13 DPRD TTS: Sinkronisasi Fiskal, Dorongan DOB, hingga Penanganan Longsor

  1. Pelayanan air minum;
  2. Penanganan limbah dan persampahan;
  3. Transportasi;
  4. Rumah Sakit;
  5. Pasar Tradisional;
  6. Tempat Perbelanjaan;
  7. Pusat Hiburan;
  8. Wilayah Wisata dan Pelestarian Alam;
  9. Terminal dan sub terminal;
  10. Perumahan dan Rumah Susun;
  11. Pelabuhan lokal dan regional.

 

Secara lebih spesifik pemerintah daerah boleh memilih satu dari sejumlah kegiatan yang difokuskan untuk menjalankan pembiayaan melalui obligasi daerah. Tentunya hal ini dengan melihat potensi daerah yang dimiliki, kemudian juga bisa menjadi solusi pemecahan masalah di masyarakat dan sudah pasti ini mendatangkan pendapatan ke keuangan daerah.

Di Pemerintah Kota Kupang sekarang kita bisa melihat dengan adanya direktur baru Perumda air minum Kota Kupang tentu obligasi daerah bisa menjadi salah satu alternatif bagi pemerintah untuk dijalankan. Selain proyek air minum, kita bisa juga melihat sisi penanganan sampah dan kebersihan lingkungan yang bisa diselesaikan dengan obligasi daerah. Gunakan obligasi untuk mendanai proyek infrastruktur lokal dengan potensi revenue atau penghematan seperti dua contoh project diatas.

Pelaksanaan obligasi daerah memang bukan pekerjaan satu atau dua bulan namun menjadi rencana jangka panjang, dimana proyek ini akan melibatkan banyak pihak terkait diantaranya. Pasal 12 PMK Nomor 111/PMK.07/2012 menatur Profesi/lembaga penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain meliputi:

  1. Penjamin Emisi;
  2. Akuntan Publik;
  3. Notaris;
  4. Konsultan Hukum;
  5. Penilai;
  6. Wali Amanat; dan
  7. Lembaga Pemeringkat Efek.

Ada beberapa tantangan yang sebenarnya dihadapi oleh sejumlah daerah di Indonesia dalam upaya penerapan obligasi daerah, tentunya kita semua perlu tahu dan memahami sehingga secepatnya kerja sama para pihak akan bisa mengatasi. berikut beberapa poin sebagai tantangan yang harus diselesaikan :

Laskar Sandelwood Mengamuk, Singgasana Juara Retak di Marilonga

 

  1. Kesiapan pemerintah daerah.

Pada poin ini kita perlu membagi beberapa item utama yang harus dipilah dulu, diantara secara regulasi pemerintah daerah harus mulai merancang perda tentang obligasi daerah. Secara bersamaan juga sumber daya manusia harus mulai dibekali dan dipersiapkan. Sehingga Ketika aturan hukum terbentuk maka team SDM dan satuan kerja ini juga sudah tersedia. Inilah yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah agar dipersiapkan.

  1. Tantangan secara politik oleh DPRD dan pemerintah.

Hal ini akan menjadi pembahasan yang menyita waktu karena kebijakan ekonomi & bisnis yang dibawa dalam ranah politik, secara regulasi politik pemerintah memang mengharuskan hal ini dilakukan sebagai bagian dari control kekuasaan. Poin ini tentu tetap harus ada namun perlu disamakan satu persepsi bahwa obligasi daerah punya tujuan besar untuk kemakmuran masyarakat daerah.

  1. Kurangnya Pemahaman Mengenai Obligasi Daerah

Pemerintah daerah beserta sejumlah pihak terkait, utamanya lembaga eksekutif & DPRD perlu menginvestasikan waktu dalam mempelajari hal ini. Tingkat pemahaman daerah yang masih minim mengenai obligasi daerah menjadi salah satu sebab terhambatnya penerbitan obligasi daerah. Masih banyak daerah yang belum memahami penerbitan obligasi daerah secara komprehensif sehingga tidak siap untuk melakukan skema pembiayaan melalui obligasi daerah. Pemahaman yang komprehensif terkait obligasi daerah wajib dimiliki oleh Kepala Daerah, DPRD, maupun para pemangku kepentingan lain.

  1. Masa jabatan kepala daerah yang terbatas.

Secara regulasi hal ini tidak bisa diperpanjang maksimal 5 tahun (*Dibatasi 2 periode), namun perlu digarisbawahi agar proyek strategis daerah seperti obligasi daerah ini bisa berjalan, maka wajib diperhatikan semua pemimpin terpilih berikutnya untuk tidak diubah-ubah. Yang dikwatirkan setelah periode jabatan tersebut berakhir, besar kemungkinan akan terjadi penggantian Kepala Daerah atau DPRD. Ketika Kepala Daerah atau DPRD baru dilantik, proses penerbitan obligasi daerah yang sedang dilakukan oleh Pemda bisa jadi kembali ke titik awal lagi.

  1. Faktor tranparansi oleh pemerintah daerah.

Untuk menjaga kepercayaan publik maka salah satu faktor mendasar adalah keterbukaan dari pemerintah, anti korupsi dan pengawasan yang berkelanjutan. Hal ini harus benar-benar dijamin oleh pemerintah sehingga publik bisa percaya dengan proyek obligasi daerah tersebut.

  1. Dukungan pemerintah pusat untuk daerah.

Pelaksanaan obligasi daerah ini bukan pekerjaan pemda saja, pemerintah pusat melalui lembaga terkait wajib ikut bekerja sama. Apalagi jika ada pemda yang berniat untuk menjadi pencetus obligasi daerah maka tentu hal ini harus diapresiasi dalam bentuk dukungan besar dan nyata.

Keenam catatan sebagai tantangan kita saat ini harus dilihat sebagai pekerjaan rumah semua pihak, ada andil dari setiap lembaga dan juga individu yang nantinya akan mencatatkan sejarah bahwa pemerintah daerah kita bisa menjalankan obligasi daerah. Berkaca dari beberapa kota di negara maju yang pernah menjalankan obligasi daerah tentunya kita semua berharap agar pemerintah Kota Kupang menjadi pencetus lahirnya obligasi daerah.

  1. Sebagai Contoh ada di Amerika Serikat, Revenue Bond oleh New York metropolitan transportation authority untuk proyek transportasi umum. Selain itu juga ada California department of water resources untuk pembiayaan proyek air dan energi bagi masyarakat California.

 

  1. Local Government Bond di Jepang. Contohnya kota Osaka membentuk Osaka prefecture bonds atau ada juga Yokohama City Bond untuk membiayai proyek strategis daerah masing-masing seperti pembangunan infrastruktur dan air bersih serta menjaga lingkungan.

 

  1. Queensland treasury corporation Bond. Obligasi ini diterbitkan pemerintah daerah Queensland, selain itu juga ada New south wales treasury corporation bond yang diperuntukkan buat proyek perbaikan sekolah, pembangunan rumah sakit dan pelestarian lingkungan.

 

Dengan semakin kuatnya dukungan regulasi dan insentif dari pasar modal, obligasi daerah kini muncul sebagai instrumen investasi publik yang kompetitif dan kredibel. Bagi Kota Kupang, peluang ini dapat membuka akses pendanaan jangka panjang untuk membiayai berbagai proyek strategis dari infrastruktur dasar hingga pengembangan kawasan yang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Dari sisi investor, obligasi daerah menghadirkan potensi imbal hasil yang stabil dan terikat pada proyek nyata yang membawa dampak sosial ekonomi langsung bagi masyarakat. Ke depan, keberanian Pemerintah Kota Kupang untuk memanfaatkan obligasi daerah akan menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem investasi yang lebih dinamis sekaligus mempercepat transformasi pembangunan kota yang berkelanjutan dan bernilai tambah tinggi bagi seluruh warga. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement