KUPANG,SELATANINDONESIA.COMโ Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya memperkuat peran bank daerah melalui perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah NTT atau Bank NTT menjadi perseroan daerah (Perseroda).
Langkah ini dipandang sebagai momentum penting untuk mendorong transformasi kelembagaan agar lebih profesional, transparan, dan mampu menjadi motor penggerak perekonomian daerah.
Penegasan itu disampaikan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena saat menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan bentuk hukum Bank NTT dalam rapat paripurna DPRD NTT di Kupang, Jumat (6/3/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni.
Menurut Gubernur Melki, perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda bukan sekadar langkah administratif. Pemerintah daerah melihat transformasi tersebut sebagai strategi memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kapasitas bank daerah menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif.
โPerubahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mendorong transformasi manajemen yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance,โ kata Gubernur Melki.
Dengan status Perseroda, Bank NTT diharapkan semakin mampu menjalankan peran sebagai lembaga keuangan daerah yang sehat sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Melki menjelaskan, selama ini Bank NTT terus melakukan pembenahan internal, mulai dari peningkatan kualitas layanan, penguatan manajemen risiko, hingga transformasi digital. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga daya saing di tengah dinamika sektor perbankan nasional.
Selain fungsi bisnis, bank daerah itu juga memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama melalui pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro Utama (KUMU), Bank NTT telah membantu lebih dari 10.000 pelaku usaha dengan total plafon pembiayaan sekitar Rp150 miliar.
โBank NTT tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM agar usaha mereka dapat berkembang dan memiliki akses pasar yang lebih luas,โ ujar Gubernur Melki.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyoroti dinamika kinerja keuangan Bank NTT, termasuk penurunan dividen dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Gubernur Melki, kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya dampak pandemi COVID-19 yang memengaruhi kemampuan sejumlah debitur memenuhi kewajiban kredit.
Meski demikian, pemerintah tetap menargetkan penerimaan dividen dari Bank NTT sebesar Rp110 miliar pada tahun anggaran 2026. Target tersebut diupayakan melalui peningkatan profitabilitas, ekspansi kredit yang lebih selektif dan berkualitas, efisiensi operasional, serta penguatan pendapatan berbasis layanan atau fee based income dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.
Selain memperkuat sektor pembiayaan, Bank NTT juga didorong untuk berperan lebih luas dalam mendukung program pembangunan daerah, termasuk digitalisasi pengelolaan keuangan pemerintah daerah serta layanan pembayaran pajak dan retribusi secara elektronik di kabupaten dan kota.
Gubernur Melki menegaskan, transformasi Bank NTT menjadi Perseroda diharapkan menjadi titik awal pembenahan menyeluruh bagi bank daerah tersebut.
โTransformasi ini bukan sekadar perubahan status hukum, tetapi momentum untuk menjadikan Bank NTT sebagai lembaga keuangan daerah yang modern, profesional, dan menjadi tulang punggung ekonomi daerah,โ kata Gubernur Melki.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus menyatakan, bank yang saat ini berbentuk PT akan segera berubah status menjadi Perseroda (Perseroan Daerah) sesuai regulasi terbaru BUMD.
Perubahan ini dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Selasa (3/3/2026), yang mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan nama PT Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).
โSecara esensi, operasional bank tetap berjalan seperti biasa. Perubahan ini lebih pada penegasan identitas bahwa Bank NTT benar-benar milik daerah,โ ujar Charlie Paulus.
Menegaskan Identitas dan Tanggung Jawab Sosial
Dirut Charlie menekankan ada dua tujuan utama perubahan status. Pertama, mempertegas identitas sebagai perusahaan milik pemerintah daerah. Kedua, memperkuat peran sosial-ekonomi Bank NTT, agar tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
โKalau PT murni, orientasinya bisnis dan profit. Sebagai Perseroda, bank ini juga harus memikirkan pengembangan ekonomi daerah,โ imbuhnya.
Pengawasan Lebih Kuat
Meski selama ini Bank NTT diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui komisaris dan sejumlah komite, status Perseroda memungkinkan pengawasan tambahan lewat dewan pengawas. Langkah ini diyakini dapat memperkuat tata kelola dan transparansi perusahaan.
Penyertaan Modal Pemda Jadi Pemicu
Percepatan perubahan status Perseroda juga terkait dengan kebutuhan modal dari pemerintah daerah. Sesuai ketentuan, Pemerintah Daerah hanya bisa menyalurkan modal ke BUMD yang berbentuk Perseroda.
โKalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa setor modal. Itu sebabnya perubahan ini harus segera dilakukan,โ jelas Charlie.
Administrasi dan Identitas Baru
Perubahan status ini akan diikuti penyesuaian akta perusahaan, pembaruan dokumen, serta penggantian nama resmi menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda). Meski begitu, struktur dasar perseroan terbatas tetap berjalan normal, hanya dengan tambahan penekanan fungsi sosial-ekonomi.
Dengan langkah ini, Bank NTT berharap dapat lebih optimal mendukung pertumbuhan ekonomi Nusa Tenggara Timur, sekaligus memperkuat posisinya sebagai bank milik daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. */ab/llt/faratherik













Komentar