GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Ekonomi Golkar Gubernur NTT Hukrim
Beranda / Hukrim / Ketika Senayan Bicara Moke: Umbu Rudi dan BKH Menyuarakan Hati Rakyat NTT

Ketika Senayan Bicara Moke: Umbu Rudi dan BKH Menyuarakan Hati Rakyat NTT

Umbu Rudi Kabunang dan Benny K. Harman

Mabuk Aturan, Lupa Kearifan: Dari Seruan Legalisasi hingga Ajakan Dialog

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ€” Polemik seputar operasi penertiban minuman keras (miras) lokal di Nusa Tenggara Timur (NTT) kian meluas. Sejumlah tokoh asal NTT, baik di tingkat pusat maupun daerah, menyerukan agar pemerintah dan kepolisian tidak terburu-buru menindak, melainkan mencari solusi hukum yang berpihak pada masyarakat kecil dan menghormati kearifan lokal.

Anggota DPR RI Fraksi Golkar Daerah Pemilihan NTT II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menilai penegakan hukum terhadap produksi dan penjualan minuman tradisional seperti moke perlu diiringi dengan dasar hukum yang jelas di tingkat daerah. Ia mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang melegalkan sekaligus mengatur usaha penyulingan dan penjualan minuman tradisional di NTT.

โ€œMari kita cari solusi dengan mengeluarkan Perda, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, untuk melegalkan usaha masyarakat yang menyuling dan menjual minuman lokal,โ€ ujar Umbu Rudi, Selasa (11/11/2025).

โ€œDaerah lain seperti Bali sudah bisa melegalkan arak, yang sebenarnya sama dengan moke di NTT. Mengapa kita tidak bisa?โ€ tambah anggota Komisi XIII DPR RI itu.

Dari Tepi Samudra, Sumba Barat Daya Menata Masa Depan

Menurut Umbu Rudi, kebijakan legalisasi akan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil sekaligus membuka peluang ekonomi baru berbasis budaya lokal. Ia menilai, selama ini masyarakat NTT menggantungkan hidup dari produksi dan penjualan minuman tradisional seperti moke dan sopi, yang telah menjadi bagian dari tradisi sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Doa untuk Kapolda yang Mencintai Rakyat

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Beny Kabur Harman (BKH). Ia mengkritik keras operasi penertiban miras lokal yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah daerah di NTT. Menurut dia, tindakan tersebut justru menambah beban ekonomi masyarakat kecil.

โ€œMasyarakat sudah susah cari uangnya dari hasil menjual minuman lokal itu, kasihan mereka,โ€ kata Beny, Selasa siang.

โ€œSaya minta masyarakat NTT berdoa, mudah-mudahan Tuhan kirimkan Kapolda yang mencintai rakyat NTT, yang memahami kearifan lokal,โ€ lanjutnya.

Sorak Futsal di Sumba Barat Daya: Bupati Ratu Wulla Meresmikan Gedung, Teratai Raih Juara

Politikus Demokrat itu menekankan, jika ada penyalahgunaan alkohol hingga menimbulkan gangguan ketertiban, maka yang harus ditindak adalah pelaku yang membuat masalah, bukan penjual atau produsen kecil yang menggantungkan hidup dari tradisi tersebut.

โ€œKalau ada yang mabuk lalu buat masalah, ya itu yang ditindak. Jangan rakyat kecilnya yang disasar,โ€ ujarnya.

Gubernur NTT Minta Operasi Dihentikan Sementara

Menanggapi polemik ini, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena meminta aparat kepolisian menghentikan sementara operasi miras lokal sambil menyiapkan ruang dialog bersama berbagai pihak.

โ€œTadi sudah kita bicarakan dengan Wakapolda NTT agar operasi dihentikan sementara,โ€ kata Melki di Kupang, Senin (10/11/2025).

Di Balik 80,5 Persen: Bagi Melkiโ€“Johni, Kepuasan Publik Bukan Selebrasi, Melainkan Amanah

โ€œKita ingin duduk bersama, berdialog tentang bagaimana mengatur produksi hingga penggunaan miras lokal ini dengan baik.โ€

Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu menegaskan, penegakan hukum seharusnya dilakukan tidak secara tergesa-gesa, melainkan dengan pendekatan sosial dan budaya yang menghargai kearifan lokal. Pemerintah provinsi, katanya, akan menginisiasi dialog publik untuk membahas tata kelola minuman tradisional โ€” mulai dari produksi, distribusi, hingga aspek kesehatan dan keamanan.

โ€œLangkah ini penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak sekadar menekan peredaran miras ilegal, tapi juga melindungi pelaku usaha lokal,โ€ ujarnya.

Belajar dari Bali

Sebagai perbandingan, Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi legalisasi dan pengawasan minuman tradisional seperti arak, brem, dan tuak.

Aturan tersebut mengatur soal izin usaha, label, distribusi, dan pengawasan agar produk minuman lokal dapat dikembangkan secara legal, berdaya saing, dan tetap menghormati budaya masyarakat setempat.

Menuju Solusi NTT

Polemik moke di NTT kini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menata kembali kebijakan terkait produksi dan peredaran minuman lokal. Di satu sisi, ada kebutuhan menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat; di sisi lain, ada tuntutan melindungi tradisi, ekonomi, dan jati diri budaya.

Gubernur Melki Laka Lena menegaskan, dialog adalah jalan tengah. โ€œKita ingin solusi yang berpihak, bukan yang memukul rata. Kearifan lokal dan kesejahteraan rakyat harus jadi pertimbangan utama,โ€ katanya.*/Laurens Leba Tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement