GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Daerah Ekonomi
Beranda / Ekonomi / Ketika Anggaran Berpindah ke Layar: Digitalisasi Keuangan Daerah Kian Melejit, 10 OPD Pemprov NTT Terapkan KKPD Bank NTT

Ketika Anggaran Berpindah ke Layar: Digitalisasi Keuangan Daerah Kian Melejit, 10 OPD Pemprov NTT Terapkan KKPD Bank NTT

Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benhard Menoh dan Pimpinan OPD Lingkup Pemprov NTT serta Kepala Divisi Supporting Kredit Bank NTT, Jefri Corputy, didampingi Pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang, Luis K. Gonzalves Atie dan Kepala Cabang Pembantu Bank NTT Kantor Gubernur, Rudy Benu di Ruang Kaban Keuangan Daerah NTT, Kamis (5/3/2026). Foto: Dok. Bankntt

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – ย ย ย ย ย  Di balik meja-meja administrasi pemerintahan, perubahan perlahan berlangsung. Lembar kuitansi yang dulu menumpuk kini mulai berganti dengan transaksi digital.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menapaki fase baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang diterbitkan oleh Bank NTT, digitalisasi keuangan daerah di provinsi kepulauan ini kian melejit.

Hingga awal 2026, tercatat sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi NTT telah menggunakan kartu kredit pemerintah tersebut. Sistem pembayaran non-tunai ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah untuk mempercepat modernisasi tata kelola keuangan sekaligus memperkuat transparansi penggunaan anggaran publik.

Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benhard Menoh, mengatakan penerapan digitalisasi transaksi keuangan di daerahnya termasuk yang paling progresif di kawasan timur Indonesia. Dalam sejumlah forum nasional, praktik yang diterapkan di NTT bahkan menjadi rujukan bagi daerah lain.

Menurut dia, pada Oktober 2025 lalu, pemerintah dari Papua datang langsung ke NTT untuk mempelajari mekanisme penerapan sistem digital tersebut. โ€œNTT termasuk yang lebih dulu menerapkan di kawasan Indonesia Timur,โ€ ujarnya kepada SelatanIndonesia.com, Kamis (5/3/2026).

AGAR 9.000 ASN PPPK NTT TIDAK DIRUMAHKAN !

Program KKPD sendiri merupakan bagian dari Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen pemerintah. Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023, yang mendorong penggunaan sistem pembayaran non-tunai dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Meski regulasi tersebut telah berlaku sejak beberapa tahun lalu, Pemerintah Provinsi NTT memilih menerapkannya secara bertahap. Pertimbangan utama adalah kesiapan sistem serta kemampuan sumber daya manusia di masing-masing perangkat daerah.

Pada 2025, baru empat OPD yang mulai menggunakan KKPD. Setahun kemudian, enam OPD tambahan bergabung, sehingga jumlah pengguna kartu kredit pemerintah daerah di lingkungan Pemprov NTT mencapai sepuluh OPD.

Dalam praktiknya, kartu tersebut digunakan untuk membiayai sebagian belanja yang bersumber dari uang persediaan OPD. Jika sebuah OPD memiliki dana persediaan sebesar Rp1 miliar, sekitar 30 persen dapat digunakan melalui KKPD, sementara sisanya tetap disalurkan melalui sistem Cash Management System (CMS) yang masuk ke rekening bendahara.

Setiap OPD memiliki dua pemegang kartu, yakni pengguna anggaran dan bendahara. Seluruh transaksi yang dilakukan akan tercatat secara digital, memudahkan pengawasan sekaligus mengurangi potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Sekjen Pordasi Pacu dan Umbu Rudi Kabunang Konsolidasikan Road to PON 2028, Gelora Pada Ewata Jadi Venue Pacuan

Bagi pemerintah daerah, sistem ini membuka ruang baru dalam pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel. Proses pembayaran menjadi lebih cepat, sementara jejak transaksi dapat ditelusuri dengan lebih mudah.

Di sisi lain, digitalisasi keuangan daerah juga menjadi salah satu indikator yang diperhatikan pemerintah pusat dalam menilai kinerja pemerintah daerah. Penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah didorong melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Dari sisi perbankan, Bank NTT menyatakan sistem yang digunakan saat ini merupakan hasil pengembangan bertahap selama satu dekade terakhir. Kepala Divisi Supporting Kredit Bank NTT, Jefri Corputy, menjelaskan bahwa proses digitalisasi dimulai sejak 2015 dengan penerapan Cash Management System generasi pertama.

Sistem tersebut kemudian diperbarui pada 2018 menjadi CMS generasi kedua yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan keuangan daerah. Pada 2022, integrasi semakin diperluas dengan penerapan SP2D Online versi terbaru. Tahap berikutnya, pada 2025โ€“2026, adalah implementasi Kartu Kredit Indonesia untuk segmen pemerintah atau KKPD.

Pimpinan Bank NTT Cabang Utama Kupang, Luis K. Gonzalves Atie, mencatat sepanjang 2025 terdapat 253 transaksi KKI dengan total nilai mencapai sekitar Rp2,37 miliar di kantor cabang utama Kupang.

Kapolda NTT Hadirkan Polisi di Pelosok Sumba Tengah melalui Peresmian Pospol Umbu Ratu Nggay Barat

Enam OPD tambahan yang mulai menggunakan KKPD pada tahun ini antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Pengelola Perbatasan, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT.

10 Pemda di NTT yang Menggunakan KKPD

Adapun 10 Pemerintah Daerah di NTT yang sudah menggunakan KKPD, dengan urutan 3 besar pengguna kartu berturut-turut adalah :
1. Pemprov NTT 20 kartu
2. Kota Kupang 4 kartu
3. Sumba Barat dan Malaka masing-masing 3 kartu.

Untuk urutan 3 besar transaksi menggunakan kartu berturut-turut adalah :
1. Pemprov NTT 253 transaksi
2. Sumba Barat 104 transaksi
3. Sikka 84 transaksi

Sedangkan untuk urutan 3 besar nominal transaksi berturut-turut adalah :
1. Pemprov NTT Rp2,3 Milyard.
2. Sumba Barat Rp321 juta
3. Sikka Rp232 juta.

Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan teknologi, tanggung jawab pengguna tetap menjadi perhatian utama. Setiap pemegang kartu memikul tanggung jawab pribadi atas transaksi yang dilakukan.

โ€œJika terjadi penyalahgunaan, rekening pemegang kartu bisa langsung terpotong. Karena itu, semua pengguna harus benar-benar memahami aturan dan mekanisme penggunaan kartu ini,โ€ kata Benhard sambil terus mendorong Pemda Kabupaten di NTT agar segera menggunakan KKPD.

Bagi Pemerintah Provinsi NTT, digitalisasi bukan sekadar mengikuti tren modernisasi birokrasi. Lebih dari itu, langkah ini menjadi upaya membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabelโ€”di sebuah provinsi kepulauan yang selama ini terus berupaya mengejar ketertinggalan pembangunan.*/llt

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement