NTT Benahi Perlindungan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir, Dua Tim Khusus Dibentuk
KUPANG,SELATANINDONESIA.COM — Di tengah tingginya angka pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di sektor informal berisiko tinggi, Pemerintah Provinsi NTT bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mulai membenahi tata kelola perlindungan PMI secara menyeluruh, dari desa hingga negara tujuan.
Komitmen itu ditegaskan dalam rapat bersama Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Menteri P2MI Mukhtarudin yang digelar secara hybrid di Kantor Gubernur NTT, Selasa (20/1/2026). Rapat dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan DPRD, kepala daerah se-NTT, organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh agama.
Bagi Gubernur Melki, persoalan PMI bukan sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan menyangkut kemanusiaan dan martabat orang NTT. Ia mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Januari 2026, sebanyak 10 jenazah PMI asal NTT telah dipulangkan dari luar negeri, mayoritas dari Malaysia. Sebagian besar di antaranya diduga berangkat secara nonprosedural.
“Ini bukan angka kecil. Ini alarm serius. Mayoritas PMI kita masih bekerja di sektor informal dengan perlindungan yang minim,” kata Gubernur Melki.
NTT merupakan salah satu provinsi dengan jumlah PMI terbanyak di Indonesia. Dengan lebih dari 4,2 juta penduduk usia kerja dan sekitar 3 juta angkatan kerja, keinginan masyarakat untuk bekerja sangat tinggi. Namun, keterbatasan lapangan kerja, rendahnya literasi migrasi aman, serta minimnya akses pelatihan dan informasi membuat banyak warga memilih jalur keberangkatan ilegal.
Menurut Gubernur Melki, kondisi tersebut menunjukkan bahwa migrasi tenaga kerja adalah persoalan struktural yang berkaitan erat dengan kemiskinan dan ketimpangan akses ekonomi. Karena itu, penanganannya tidak bisa parsial.
Menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Pemprov NTT akan membentuk dua tim khusus. Tim pertama difokuskan pada penyiapan PMI yang berangkat secara resmi dan prosedural, mulai dari kelengkapan dokumen, pelatihan bahasa, peningkatan keterampilan, hingga pemahaman budaya kerja di negara tujuan. Tim kedua ditugaskan untuk memberantas praktik mafia pekerja migran dan jaringan penempatan ilegal yang selama ini menjadi pintu masuk TPPO.
“Kita siapkan yang berangkat dengan baik, dan kita lawan mafia dengan tegas. Dua hal ini harus berjalan bersamaan,” ujar Gubernur Melki.
Selain itu, Pemprov NTT juga mendorong solusi bagi PMI nonprosedural yang sudah berada di luar negeri, termasuk penertiban dokumen agar mereka tetap dapat dilindungi oleh negara.
Menteri P2MI Mukhtarudin menyatakan, pemerintah pusat telah memperkuat kebijakan pelindungan PMI melalui Peraturan Presiden yang menekankan pendekatan hulu ke hilir. Fokusnya tidak hanya pada perlindungan, tetapi juga peningkatan kualitas dan daya saing PMI agar dapat masuk ke sektor formal.
Ia menyoroti peluang besar penempatan tenaga kerja Indonesia di tengah bonus demografi hingga 2045, sementara banyak negara tujuan mengalami penuaan penduduk. Berdasarkan data SIP2MI dalam SISKOP2MI per 17 Januari 2026, tersedia 337.431 lowongan kerja di luar negeri, namun baru sekitar 18,04 persen yang terisi.
“Masih ada lebih dari 80 persen peluang yang belum dimanfaatkan. Ini harus diisi oleh PMI yang terampil dan terlindungi,” kata Menteri Mukhtarudin.
Untuk itu, pemerintah pusat menjalankan delapan strategi utama, mulai dari pengembangan Migrant Center, SMK Go Global, Sekolah Vokasi Migran, penguatan Desa Migran EMAS, hingga penyediaan KUR Penempatan dan KUR Perumahan bagi PMI. Digitalisasi data lintas sektor serta akreditasi perusahaan penempatan juga menjadi fokus guna menekan praktik penempatan ilegal.
Dalam diskusi, perwakilan LSM dan aktivis perempuan menyoroti dominasi PMI sektor informal asal NTT, lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan bermasalah, serta pentingnya perspektif gender dan edukasi migrasi aman hingga tingkat desa.
Ketua DPRD Provinsi NTT Emi Nomleni menilai, pembenahan regulasi, penguatan anggaran, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memutus mata rantai PMI ilegal. “Perlindungan PMI harus dilakukan secara bermartabat dan manusiawi,” ujarnya.
Sementara Wali Kota Kupang Christian Widodo menegaskan bahwa meskipun sebagian besar PMI berasal dari luar wilayah Kota Kupang, pemerintah kota tetap bertanggung jawab dalam upaya pemberdayaan purna PMI melalui pelatihan kewirausahaan, akses permodalan, dan penguatan komunitas purna PMI, termasuk dukungan layanan psikologis.
Upaya terpadu ini diharapkan tidak hanya menekan angka PMI nonprosedural, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga NTT yang memilih bekerja ke luar negeri dapat berangkat dengan aman dan pulang dengan martabat.*/fara therik/llt












Komentar