KUPANG,SELATANINDONESIA.COM — Natal selalu datang membawa pesan pembaruan. Di balik tembok-tembok pemasyarakatan di Nusa Tenggara Timur, pesan itu menjelma dalam bentuk pengurangan masa pidana—sebuah harapan yang diperpendekkan, sekaligus kesempatan untuk memulai kembali.
Sebanyak 1.911 warga binaan pemasyarakatan, terdiri atas 1.887 narapidana dan 24 anak binaan, menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara khidmat di Aula Lapas Kelas IIA Kupang, Kamis (25/12/2025). Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, hadir mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Turut mendampingi, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan NTT Ketut Akbar Herry Achjar, para kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kota Kupang, serta perwakilan warga binaan.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 24 Desember 2025, jumlah penghuni lapas dan rutan di wilayah NTT tercatat 3.173 orang, terdiri atas 2.577 narapidana, 554 tahanan, dan 42 anak binaan. Dari jumlah tersebut, 1.911 orang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima remisi Natal.
Rinciannya, 1.892 narapidana memperoleh Remisi Khusus I, dengan besaran bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, lima narapidana menerima Remisi Khusus II yang memungkinkan mereka langsung menghirup udara bebas pada Hari Raya Natal. Adapun 24 anak binaan mendapatkan remisi antara 15 hari hingga satu bulan.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Lilik Sujandi, pemerintah menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan.
“Jadikan momentum ini untuk terus menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik. Jadilah pribadi yang taat hukum dan mampu berkontribusi positif saat kembali ke tengah masyarakat,” ujar Lilik.
Senada dengan itu, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar menekankan bahwa remisi mencerminkan kepercayaan negara kepada warga binaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi wujud pengakuan atas komitmen perubahan dan kesungguhan mengikuti pembinaan,” katanya.
Di antara barisan penerima remisi, suasana haru tak terelakkan. Seorang warga binaan mengaku remisi Natal kali ini menjadi anugerah yang tak ternilai.
“Ini hadiah Natal yang sangat berarti bagi saya. Ada harapan baru untuk hidup yang lebih baik,” ujarnya lirih, matanya berkaca-kaca.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial—sejalan dengan makna Natal sebagai perayaan harapan, damai, dan pembaruan hidup.*/KoHi/Laurens












Komentar