WAIBAKUL,SELATANINDONESIA.COM โ Bupati Sumba Tengah Paulus S. K. Limu menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan pimpinan perangkat daerah yang tidak disiplin serta abai terhadap pembinaan staf akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penarikan kendaraan dinas hingga pemberhentian dari jabatan.
Penegasan itu disampaikan Bupati Paulus saat memimpin Apel Kekuatan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah di Lobi Kantor Bupati, Senin (9/2/2026). Apel diikuti Wakil Bupati M. Umbu Djoka, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, pimpinan perangkat daerah, pejabat struktural dan fungsional, staf, serta PPPK.
Dalam arahannya, Bupati Paulus menyoroti rendahnya disiplin sebagian ASN, termasuk masih ditemukannya pegawai yang tidak mengenakan atribut resmi seperti papan nama dan lambang Korpri saat bertugas.
โAtribut ASN bukan sekadar formalitas. Itu identitas dan cerminan integritas serta profesionalitas,โ kata Bupati Paulus.
Ia juga mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak melakukan perjalanan dinas ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit. Menurutnya, kehadiran dan kesiapan ASN sangat menentukan kelancaran proses pemeriksaan.
โSaat BPK turun, tidak boleh ada yang keluar daerah. Semua harus proaktif memberikan data yang diminta,โ ujarnya.
Perhatian khusus juga diarahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Paulus meminta Satpol PP menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah dan disiplin ASN secara konsisten, termasuk pengamanan aset daerah.
โPenjagaan tidak hanya di Kantor Bupati, tetapi juga di Gedung DPRD, rumah jabatan bupati dan wakil bupati. Harus ada jadwal piket yang jelas,โ tegasnya.
Bupati Paulus juga memperingatkan agar oknum Satpol PP maupun ASN yang terlibat praktik perjudian segera menghentikan perbuatan tersebut. Ia menegaskan bahwa perilaku tersebut mencederai citra pemerintah dan tidak akan ditoleransi.
Terkait program unggulan PK POM Model, Paulus menegaskan bahwa pimpinan perangkat daerah yang tidak menyusun program tersebut tidak akan diberikan surat tugas.
โPK POM Model harus menjadi contoh nyata dan teladan bagi masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu,โ ujarnya.
Ia juga menekankan agar pengadaan ternak bantuan, seperti bebek dan kambing, harus memenuhi ketentuan usia minimal 10 hingga 12 bulan, guna menjamin kualitas dan keberlanjutan program.
Selain disiplin ASN, Bupati Paulus menyoroti lambannya penyelesaian pembangunan rumah mandiri yang hingga Februari 2026 belum beratap, serta meminta percepatan verifikasi beasiswa bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Menutup arahannya, Bupati Paulus mengingatkan bahwa tugas utama ASN adalah melayani masyarakat dengan kesadaran dan ketulusan.
โASN harus sadar, tulus, dan hadir sepenuhnya untuk melayani masyarakatโoli mila,โ katanya.*/ProkopimSteng/llt













Komentar