ย Kadis Pendidikan NTT Ambros Kodo Pindahkan Oknum Guru di Ngada Usai Seret Nama Gubernur ke Media Sosial
KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ Riuh percakapan di media sosial yang menyeret nama Gubernur Nusa Tenggara Timur akhirnya berujung pada sanksi administratif bagi seorang guru sekolah menengah atas di Kabupaten Ngada.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menegaskan telah mengambil langkah tegas terhadap Angelina Mogi, guru berstatus kontrak provinsi yang sebelumnya bertugas di sebuah SMA di Golewa.
Keputusan itu diambil setelah unggahan rekaman layar riwayat panggilan telepon yang dipublikasikan di media sosial memantik kegaduhan di ruang publik. Dalam unggahan tersebut, nama Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, turut disebut.
โYang bersangkutan membuat kegaduhan di ruang publik dan membawa nama pimpinan daerah. Karena itu kami berikan sanksi pemindahan tugas,โ ujar Ambrosius di Kupang, Rabu (4/3/2026).
Angelina dipindahkan ke SMA Negeri Aimere. Menurut Ambrosius, langkah tersebut merupakan bentuk pembinaan sekaligus pengingat bagi aparatur sipil negara, khususnya para pendidik di jenjang SMA, SMK, dan SLB se-NTT, agar bijak bermedia sosial dan tetap fokus pada tugas profesional.
Ia juga membuka kemungkinan penjatuhan sanksi lebih lanjut apabila pembinaan tidak diindahkan.
Di sisi lain, Angelina menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui sejumlah grup Facebook. Ia mengaku khilaf dan menyatakan siap menerima konsekuensi atas tindakannya.
โSaya secara pribadi memohon maaf kepada Bapak Gubernur dan menerima sanksi dari Bapak Kepala Dinas Pendidikan,โ ujarnya kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (4/3/2026).
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya etika bermedia sosial bagi aparatur negara. Di tengah derasnya arus informasi digital, batas antara ruang privat dan ruang publik kian tipis. Satu unggahan dapat dengan cepat meluas, memicu tafsir, bahkan berimplikasi administratif.
Bagi pemerintah daerah, kasus ini menjadi preseden pembinaan disiplin ASN di era digital, bahwa kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring tanggung jawab profesional.*/llt













Komentar