GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Gubernur NTT Hukrim
Beranda / Hukrim / Akademisi Undana Kritik Pelantikan Sekda Ngada, Sebut Cacat Prosedural karena Abaikan Peran Gubernur

Akademisi Undana Kritik Pelantikan Sekda Ngada, Sebut Cacat Prosedural karena Abaikan Peran Gubernur

Dosen Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Nusa Cendana, Dumanita Tamba, M.AP. Foto: Dok.Pribadi

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ€” Polemik pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada memunculkan perdebatan mengenai tata kelola pemerintahan daerah serta batas kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Sejumlah kalangan menilai proses tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum administratif apabila tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam sistem pemerintahan daerah.

Dosen Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Nusa Cendana, Dumanita Tamba, M.AP menilai polemik ini memperlihatkan kompleksitas relasi kewenangan dalam sistem desentralisasi di Indonesia. Menurutnya, pengisian jabatan Sekda tidak sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan, interpretasi regulasi, serta hubungan kewenangan antarlevel pemerintahan.

โ€œPolemik ini menunjukkan bahwa pengisian jabatan Sekda tidak hanya menyangkut prosedur administratif semata, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola pemerintahan serta relasi kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi,โ€ kata Dumanita di Kupang, Minggu (8/3/2026) dikutip dari Poskupang.com.

Dalam perspektif administrasi publik, jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi strategis dalam struktur birokrasi daerah. Sekda berfungsi sebagai penghubung utama antara kepala daerah dengan seluruh perangkat birokrasi, sekaligus menjadi motor koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan.

Karena itu, menurut Dumanita, proses pengisian jabatan tersebut secara normatif harus berlandaskan prinsip profesionalisme birokrasi sebagaimana diatur dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi diharapkan memiliki kompetensi, integritas, serta kapasitas manajerial yang memadai dalam mengelola pemerintahan daerah.

AGAR 9.000 ASN PPPK NTT TIDAK DIRUMAHKAN !

Namun, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, proses pengangkatan pejabat strategis kerap berada pada persimpangan antara pertimbangan administratif dan dinamika politik lokal. Kondisi ini tidak jarang memunculkan perbedaan penafsiran mengenai kewenangan aktor pemerintahan yang terlibat.

โ€œKetika terjadi perbedaan legitimasi terhadap pejabat yang menduduki posisi strategis seperti Sekda, stabilitas organisasi birokrasi dapat terganggu. Koordinasi antarperangkat daerah juga berpotensi terhambat,โ€ ujarnya.

Dalam jangka panjang, situasi tersebut dinilai dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.

Polemik pengangkatan Sekda di Kabupaten Ngada juga memunculkan perdebatan mengenai kesesuaian prosedur dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini menegaskan bahwa gubernur memiliki dua peran sekaligus, yakni sebagai kepala daerah provinsi dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota. Peran tersebut termasuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum nasional.

Sekjen Pordasi Pacu dan Umbu Rudi Kabunang Konsolidasikan Road to PON 2028, Gelora Pada Ewata Jadi Venue Pacuan

โ€œDalam konteks pengisian jabatan Sekda, kewenangan tersebut menjadi penting karena proses pengangkatannya tidak sepenuhnya berada dalam otoritas kepala daerah kabupaten. Prosedurnya harus melibatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,โ€ kata Dumanita.

Apabila pengangkatan dilakukan tanpa melalui tahapan tersebut, keputusan tersebut berpotensi dinilai cacat secara prosedural dalam sistem administrasi pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Bupati Ngada melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah pada 6 Maret 2026. Pelantikan itu dilakukan meskipun Gubernur Nusa Tenggara Timur sebelumnya menolak usulan satu nama calon Sekda dan meminta agar pemerintah Kabupaten Ngada mengajukan kembali tiga nama kandidat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yos Rasi, menjelaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota.

Menurut dia, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan kabupaten/kota, presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Kapolda NTT Hadirkan Polisi di Pelosok Sumba Tengah melalui Peresmian Pospol Umbu Ratu Nggay Barat

Ketentuan itu juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 yang memberikan tugas kepada gubernur untuk melakukan koordinasi pembinaan, monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota.

Yos Rasi menambahkan, dalam sistem administrasi pemerintahan setiap keputusan tata usaha negara harus memenuhi syarat sah, termasuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

โ€œJika suatu keputusan tidak mengikuti prosedur yang ditentukan, maka keputusan tersebut dapat dinilai tidak sah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,โ€ ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTT, lanjut dia, telah meminta Bupati Ngada untuk mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tentang pengangkatan Sekda paling lambat tujuh hari sejak surat diterima.

Apabila keputusan tersebut tidak dicabut dalam tenggat waktu yang ditentukan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada.

Langkah tersebut, menurut Yos Rasi, dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga stabilitas birokrasi di daerah.*/llt

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement