Oleh Dr. Frits Oscar Fanggidae โ Pengamat Ekonomi
Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang membatasi belanja pegawai sebesar 30% dari APBD, mengharuskan pemerintah daerah segera menyesuaian porsi belanja pegawai sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 2022. Inilah latar belakang wacana merumahkan 9000 ASN PPPK yang dikemukakan Gubernur NTT.
Tentu saja hal ini tidak hanya dialami Pemerintah Provinsi NTT saja, hampir semua Pemda di Indonesia akan menghadapi hal ini. Bila pemerintah Pusat merelaksasi pemberlakuan ketentuan ini, maka Pemprov NTT tidak perlu merumahkan 9.000 ASN PPPK tahun depan dan bisa memikirkan solusi yang relatif baik dan permanen diwaktu mendatang. Bila Pemerintah Pusat tidak merelaksasi pemberlakuan ketentuan ini, maka berbagai kesulitan, kerumitan dan permasalahan akan terjadi dengan merumahkan 9.000 ASN PPPK.
Dampak sistemik akan menghantam usaha perbankan, asuransi dan penjaminan kredit. Katakanlah 9.000 ASN PPPK tersebut mengambil pinjaman di bank daerah rata-rata Rp. 150 juta per orang, maka total kredit bank yang akan masuk kategori macet sebesar Rp. 1,350 triliun. Kemudian bank daerah mengajukan klaim ke perusahaan asuransi kredit dan penjaminan kredit di daerah yang melakukan penjaminan, maka kemungkinan besar perusahaan asuransi kredit dan penjaminan kredit akan kolaps, demikian juga bank daerah. Efek Berantai dari peristiwa ini akan melebar ke banyak lini bisnis, yang pada gilirannya bisa menciptakan instabilitas ekonomi di daerah.
Bagaimana Memitigasi Resiko ini ?
Ketentuan besaran belanja pegawai sebesar 30% dari APBD, sejatinya tidak berkaitan dengan penghematan pada pos pengeluaran non belanja pegawai. Ketentuan ini secara spesifik membatasi porsi belanja pegawai, hanya sebesar 30% dari APBD. Karena itu solusi terhadap pembatasan jumlah belanja pegawai tersebut tidak bisa dikaji dari sisi belanja, tetapi harus dikaji dari sisi pendapatan. Dengan kata lain, peningkatan pendapatan daerah harus menjadi solusi pemenuhan belanja pegawai 30% dari APBD agar 9.000 ASN PPPK tidak dirumahkan. Rumusnya demikian: makin tinggi pendapatan, jumlah belanja total makin meningkat, sehingga secara relatif, porsi belanja pegawai akan menurun.
Pada tahun 2026, dianggarkan Belanja Daerah Provinsi NTT sebesar Rp. 5,345ย triliun;ย dan Belanja Pegawai dianggarkan sebesar Rp. 2,726 triliun atau 51% dari Total Belanja Daerah. Bagaimana menurunkan porsi belanja pegawai menjadi 30% agar 9.000 ASN PPPK tidak dirumahkan? Bila diasumsikan belanja pegawai tidak mengalami kenaikan pada tahun 2027, maka total belanja daerah harus meningkat menjadi Rp. 9,087 triliun, sehingga porsi belanja pegawai sama dengan 30% total belanja daerah. Itu berarti minimal Total Pendapatan Daerah sama dengan Total Belanja Daerah sebesar Rp. 9,087 triliun.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi NTT harus bisa meningkatkan pendapatan daerah dari Rp. 5,552 triliun tahun 2026 menjadi Rp. 9,087 triliun pada tahun 2027, atau meningkat sebesar 63,68%. Dari mana pendapatan tersebut diperoleh? PAD tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp. 2,733 triliun. Bila target PAD 2026 dapat tercapai, dan tahun 2027 dapat ditingkatkan menjadi Rp. 3,00 triliun, maka pendapatan yang harus diperoleh dari Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 6,087 triliun. Tentu saja hal ini akan menjadi pekerjaan yang sangat berat bagi Pemerintah Provinsi NTT.
Alternaif Lain !
Terdapat 2 (dua) skim pendanaan yang dapat dimanfaatkan Pemerintah Provinsi NTT untuk meningkatkan pendapatan daerah, yaitu skim Pinjaman Daerah atau menerbitkan Obligasi Daerah. Skim Pinjaman daerah sudah pernah dimanfaatkan Pemerintah Provinsi NTT untuk membangun infrastruktur dan sampai saat ini proses pelunasannya sedang berjalan.
Berkaitan dengan Obligasi Daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian penerbitannya diatur lebih lanjut melalui PP No. 30 Tahun 2011, PMK, dan peraturan OJK terkait, pada dasarnya merupakan surat utang jangka menengah/panjang yang diterbitkan pemerintah daerah (Pemda) untuk mendanai investasi sektor publik, seperti infrastruktur yang menghasilkan pendapatan (pendapatan APBD). Instrumen ini bertujuan meningkatkan kemandirian fiskal dan melibatkan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah.
Sebagai sumber pendapatan daerah, kedua skim ini pada dasarnya bisa dimanfaatkan Pemerintah Provinsi untuk menambah pendapatan daerah,ย yang akan berdampak pada peningkatan belanja daerah, sehingga proporsi belanja pegawai dapat diturunkan ke 30%. Namun demikian, tidak mudah juga untuk pengurusan dan pemanfaatannya secara produktif. Pengalaman dengan pinjaman daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, yang tidak langsung menghasilkan pendapatan daerah, menimbulkan beban fiskal yang relatif berat.
Hal yang sama akan dihadapi dengan memanfaatkan Obligasi Daerah, bila tidak dimanfaatkan secara tepat pada infrastruktur yang bisa langsung menghasilkan pendapatan daerah. Kalaupun terdapat infrastruktur yang memenuhi syarat, kita sering terbentur pada tatakelola yang baik. Sampai sejauh ini kita belum memiliki rujukan good practices dari tatakelola infrastruktur publik yang effisien, effektif dan akuntabel. Masih diperlukan effort yang luar biasa, mungkin tidak dalam jangka pendek, agar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah bisa menjadi alternatif pendapatan yang signifikan.
Relaksasi Pemerintah Pusat
Dalam jangka pendek, tindakan yang paling mungkin untuk menyelamatkan ASN PPPK bukan saja di NTT, tetapi di seluruh Indonesia adalah meminta Pemerintah Pusat untuk merelaksasi pemeberlakuan ketentuan porsi belanja pegawai 30% dari APBD. Solusi meningkatkan transfer ke daerah sangat tidak mungkin dalam kondisi fiskal negara yang berdarah-darah. Jadi, bersatulah para Kepala Daerah untuk mendorong Pemerintah Pusat melakukan relaksasi.** (Artikel ini pernah ditayang oleh Pos Kupang, Selasa 3 Maret 2026)













Komentar