GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Hukrim
Beranda / Hukrim / Advokad Egidius Sadipun Desak Jaksa Agung Beri Sanksi Kepada Kajati Yulianto

Advokad Egidius Sadipun Desak Jaksa Agung Beri Sanksi Kepada Kajati Yulianto

Advokad Peradi, Egidius Sadipun, SH

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Buntut dari putusan bebas secara beruntun oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang terhadap beberpa terdakwa kasus korupsi di NTT menuai protes keras dari salah satu advokad Peradi, Egidius Sadipun, SH.

Kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (17/3/2021), Egidius Sadipun yang juga anggota Tim Penegak Demokrasi Indonesia (TPDI) itu menilai, putusan bebas secara beruntun itu memperlihatkan betapa Kajati NTT, Yulianto, gegabah, ambisius dan hanya ingin mencitrakan diri sebagai Jaksa yang hebat ternyata semuanya nihil.

Itu pasalnya, Egidius Sadipun mendesak Jaksa Agung agar sebaiknya memberikan sanksi administratif berupa pindahkan Kajati NTT Yulianto ke Jakarta untuk belajar lebih banyak lagi atau tetap di NTT tetapi tanpa jabatan apapun.

โ€œPutusan bebas secara beruntun oleh Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kupang terhadap beberpa terdakwa kasus korupsi besar karena dibesar-besarkan oleh Kajati NTT Yulianto, merupakan tamparan keras terhadap wajah Kejaksaan Tinggi NTT,โ€ sebut Egidius.

Ia juga menyebutkan, Kajati NTT Yulianto harus bertanggung jawab, baik dalam jabatannya maupun selaku pribadi untuk memulihkan harkat, martabat dan kerugian terhadap Advokat Antonius Ali, Saksi Frans Harun dan Zulkarnain Djudje serta Jonas Salean yang dinyatakan bebas.

Program MBG Diperkuat, Gubernur NTT Fokus pada Distribusi dan Pangan Lokal

Selain daripada itu, putusan bebas Terdakwa Jonas Salean akan menjadi pelajaran penting bagi Jaksa-Jaksa muda di NTT untuk tidak mengikuti pola penyidikan model Yulianto. โ€œYulianto ini diduga hanya mengejar citra diri dan memanipulasi diri sebagai Jaksa hebat demi mengejar jabatan dan mabuk pujian lalu abaikan profesionalisme dan adat ketimuran dalam bertindak,โ€ tegas Egidius.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dinyatakan bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021). Padahal sebelumnya, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang itu oleh Jaksa Penuntut Umum, dituntut 12 tahun penjara.

Sidang putusan yang menyatakan Jonas Salen bebas tersebut berlangsung pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor yang dipimpin oleh Ari Prabowo dan Hakim Anggota Ngguli Liwar Mbani Awang dan Ibnu Kolik.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Ari Prabowo, dijelaskan bahwa tanah dengan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1981 bukan milik pemerintah Kota Kupang. โ€œKetika Kota Kupang menjadi daerah otonom, tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada pemerintah Kota Kupang,โ€ ujar Ari Prabowo.

Hakim Ketua mengatakan, hak pakai tanah tersebut sudah dihapus karena sudah dilepaskan secara sukarela. โ€œTanah tidak ikut diserahkan kepada Pemkot kupang, maka tanah akhirnya mejadi tanah negara,โ€ ungkap Ari Prabowo.

Sentralisasi Likuiditas Melalui Pengalihan Gaji ASN, Implikasi terhadap Ketahanan Bank Pembangunan Daerah dan Otonomi Fiskal Daerah (Sebuah catatan atas pergeseran gaji tenaga PPL ke bank HIMBARA)

Itu pasalnya, majelis hakim berpendapat, tidak terbukti adanya peralihan hak tanah karena tanah tersebut bukan aset pemkot Kupang karena hak pakai tanah tersebut menjadi tanah negara. โ€œUnsur melawan hukum tidak terpenuhi, oleh majelis hakim memutuskan terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa, sebut Ari Prabowo. Ia juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Jonas Salean dari tahanan.

Jonas Salean usai sidang putusan, menyampaikan syukur kepada Tuhan atas putusan sidang tersebut. โ€œPuji Tuhan, semua ini atas kemurahan Tuhan. Terimakasih kepada tim kuasa hukum dan juga Ketua DPD I Partai Golkar NTT, Pak Melki Laka Lena yang selalu memberikan dukungan,โ€ sebut Jonas Salena kepada wartawan.

Jajaran Kejaksaan Tinggi NTT mengaku akan menempuh upaya hukum lanjutan atas dua putusan tersebut. Usai mendengar putusan hakim, JPU, Herry Franklin langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan hakim terhadap Jonas Salean. โ€œDalam ruang ini juga, kami nyatakan ajukan kasasi,โ€ sebut JPU, Herry Franklin.

Hal senada juga ditegaskan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim. โ€œJPU akan melakukan upaya hukum, โ€ sebut Abdul di depan Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.***Laurens Leba Tukan

Wisuda di Ujung Selatan Indonesia, Bupati Henuk: 19 Anak Muda Rote Siap Terjun ke Industri Hospitality

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement