KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kiprah Advokat Herry FF Battileo, SH,MH, semakin gemilang dalam dunia beracara. Pengacara kondang Kota Kupang itu kini kembali memenangi sidang perkara perdata di Mahkamah Agung (MA), pada Jumat (15/01/2021).
Seperti diketahui publik bahwa sidang perkara sengketa tanah yang melibatkan penggugat Elifas Oba melawan tergugat Laasar Kauna Tefu telah berlangsung sejak Tahun 2016 lalu.
Dalam relaas pemberitahuan putusan PK (Peninjauan Kembali) kepada kuasa termohon dengan Nomor 65/pdt.G/2016/PN Oelamasi tertulis, pada Jumat 15 Januari 2021 a.n. Nur Husna B Usman,SE selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kupang atas perintah Ketua Pengadilan, melalui surat panitera PN Oelamasi No. W26.U16/82/HK.02/1/2021 memberitahukan kepada Kuasa Termohon Peninjauan Kembali.
Tentang putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 597/PK/Pdt/2020 Tanggal 13 Agustus 2020 jo Nomor 65/pdt.G/2016/PN Oelamasi dalam perkara antara: Elifas Oba sebagai Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat melawan Laasar Kauna Tefu sebagai Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat,
Dalam bunyi amarnya Mahkamah Agung mengadili dan memutuskan bahwa menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali Elifas Oba dan menghukum pemohon PK dengan membebankan biaya perkara sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
Herry Battileo, Kuasa Hukum Laasar Kauna Tefu mengaku lega dan bersyukur atas kemurahan Tuhan dalam perkara yang dipegangnya tersebut. “Kebenaran akan berpihak walau hal itu sulit diraih bagi orang yang tidak mampu seperti saudara Laasar,” sebutnya.
Disebutka, perkara ini sudah dimulai sejak tahun 2016 silam. “Saya bersyukur akhirnya hari ini mendapat kepastian hukum, dimana klien saya akhirnya menang oleh karena kemurahan dan campur tangan Tuhan,” sebutnya.***Laurens Leba Tukan