Bupati Belu Pimpin Rapat Bahas Ekonomi di Tapal Batas

242
Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH memimpin rapat yang membahas perdagangan batas atau border trade dan perdagangan umum (eksport–import) antara Negara Indonesia dan Timor Leste di PLBN Motaain, Rabu (1/7/2020). Foto: michaello

ATAMBUA,SELATANINDONESIA.COM – Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH memimpin rapat yang membahas perdagangan batas atau border trade dan perdagangan umum (eksport–import) antara Negara Indonesia dan Timor Leste di PLBN Motaain diaktifkan kembali.

Pertemuan itu urgen dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian di Perbatasan Indonesia dan Timor Leste setelah pemberlakuan new normal dan juga posisi Kabupaten Belu yang sampai saat ini tetap berada dalam zona hijau pandemi Covid-19.

Rapat itu digelar bersama Perwakilan Agen Konsulado Timor Leste di Atambua, unsur CIQS (Custums, Immigration, Quarantine, Security), Pimpinan OPD dan Ketua Kadin Kabupaten Belu bersama para pengusaha eksport import di Aula PLBN Motaain, Rabu, (1/7/2020).

Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH yang memimpin rapat pembahasan perdagangan batas atau border trade dan perdagangan umum (eksport – import) mengatakan bahwa saat ini telah memasuki era kenormalan baru sehingga diharapkan agar aktivitas perekonomian yakni pasar perbatasan dan aktivitas eksport dan import antara Negara Indonesia dan Timor Leste di PLBN Motaain diaktifkan kembali.

“Sesuai informasi yang disampaikan oleh Administrator PLBN kepada saya bahwa untuk eksport sudah berjalan seminggu sekali sedangkan import belum berjalan karena pihak Timor Leste belum membuka pintu perbatasan oleh karena itu saya meminta kepada Agen Konsulat agar menyampaikan kesepakatan rapat hari ini kepada Pemerintah Timor Leste,” ujar Bupati Belu.

Bupati Willy Lay juga mengusulkan agar kegiatan eksport import bisa dilaksanakan 2 kali dalam seminggu.

Administrator PLBN Motaain, Engelbertus Klau, S.STP juga melaporkan bahwa perdagangan batas atau border trade dimasa Covid-19 memang terhenti. “Kami sudah mulai mencoba pada 20 Juni 2020 dengan membuka pasar perbatasan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tetapi masih kurang pedagang dan pembeli karena dari pihak Timor Leste masih menutup pintu batas. Selanjutnya terkait perdagangan umum, selama ini eksport dilaksanakan setiap hari Rabu (2 jam) sedangkan kegiatan importnya masih ada pembatasan,” sebut Engelbertus.

Kepala Bea dan Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah pada kesempatan itu juga menyampaikan kondisi terkini untuk kegiatan eksport puncaknya pada minggu kemarin yakni ada 106 truck yang melintas ke Timor Leste dari 3 PLBN yakni PLBN Motaain, Wini dan Motamasin sedangkan untuk import sama sekali belum dilakukan.

Kepala Imigrasi Atambua, K.A. Halim, SH mengatakan, selama ini untuk perlintasan orang hanya diberlakukan kepada orang-orang tertentu seperti Diplomat, Ijin Tinggal atau visa dinas/diplomatik dan untuk masyarakat yang dilayani adalah yang mix merried, termasuk pekerja eksport import.

“Imigrasi tetap memberikan pelayanan terbatas bukan lockdown dan untuk masalah dibukanya pintu perbatasan untuk perlintasan kita menunggu keputusan dari negara sebelah. Kalau negara Timor Leste buka, kita laporkan untuk segera dibuka walaupun nanti prosedurnya tetap diberlakukan protokol kesehatan secara ketat karena antar negara,” ujar Kepala Imigrasi Atambua.

Perwakilan Agen Konsulat Timor Leste di Atambua, Joao Simon De Sausa mengatakan, kehadirannya dalam mengikuti rapat ini adalah untuk mendengar dan mencatat apa yang menjadi point dalam rapat itu. Pasalnya, tugas dia di Atambua hanya sebatas konsulat dan untuk urusan protokoler dan hal-hal teknis. Sementara terkait aturan/kebijakan ada pada Kedutaan RDTL di Jakarta.

“Semua hasil rapat ini terkait dengan border trade dan eksport import akan saya laporkan kepada Kedutaan Timor Leste di Jakarta dan Kementerian Luar Negeri RDTL di Dili,” terang Joao.

Usai dilakukan diskusi bersama dicapai lima kesepakatan yakni, mengaktifkan kembali kegiatan impor dari Timor Leste ke Indonesia melalui PLBN Motaain setiap hari; mengusulkan agar kegiatan eksport dilaksanakan minimal 2 kali dalam satu minggu; perlintasan kendaraan pribadi dan perlintasan orang menunggu petunjuk lebih lanjut; kegiatan eksport import agar memperhatikan protokol kesehatan; Kesepakatan ini berlaku sejak tanggal 2 Juli 2020.

Kesepakatan bersama ini ditandatangi oleh Bupati Belu, BNPP, Bea Cukai Atambua, Imigrasi Atambua, Karantina Kesehatan PLBN Motaain, Karantina Pertanian PLBN Motaain, Karantina Ikan PLBN Motaain dengan Perwakilan Agen Konsulat Timor Leste di Atambua. *)michaello

Editor: Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap