KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Kota Kupang akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi 23.640 keluarga penerima manfaat (KPM). Bansos yang berasal dari APBD itu rencananya akan diserahkan mulai 15 Juni 2020 bertepatan dengan penerapan New Normal.
Sesuai rencana, pembagian itu berlangsung hingga 27 Juni 2020 mendatang. Paket bantuan sosial yang diberikan berupa; beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, gula 2 kg dan mie instan 1 dos, bersumber dari APBD Kota Kupang tahun 2020.
Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH dalam rapat persiapan penyaluran bantuan sosial penanganan Covid-19 menegaskan, setiap kelurahan harus mempunyai daftar penerima bantuan secara lengkap dan ditampilkan agar transparan.
“Bagi KPM yang mendapatkan bantuan diminta untuk membawa surat penerima bantuan, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk untuk kelengkapan administrasi,” sebut Wali Kota Jefry Riwu Kore dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com, Jumat (12/6/2020).
Wali Kota Jefry mengatakan, ia akan memantau langsung proses mendistribusian sembako untuk warga Kota Kupang. “Saya akan mengunjungi beberapa kelurahan untuk memantau proses penyaluran, pastikan mereka kumpul jam berapa dan langsung kita serahkan dan targetnya sampai tanggal 27 Juni sudah selesai,” tegasnya.
Wali Kota menambahkan, yang memperoleh bantuan ini adalah keluarga terdampak Covid-19 yang bukan termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Presiden RI dan bantuan sembako murah/e-waroeng. Karena itu para lurah diharapkan dapat mendata secara baik agar tidak terjadi kekeliruan pada data penerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape, S.Sos mengatakan, saat ini Kota Kupang mendapat berbagai bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, antara lain bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Presiden RI dan bantuan sembako murah/e-waroeng.
Dijelaskan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan tersebut telah terdata di Dinas Sosial Kota Kupang. Proses pendataan melalui RT/RW untuk diteruskan kepada para lurah dan Dinas Sosial. “Kemudian khusus untuk bantuan sosial yang berasal dari APBD Kota Kupang akan diberikan kepada 23.640 KPM terdampak Covid-19. Semua bantuan ini menurutnya dalam rangka meminimalisir dampak social dan ekonomi akibat pandemi Covid 19,” katanya.
Rapat yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Jumat (12/6) tersebut dihadiri oleh para Camat dan Lurah se-Kota Kupang. ***Laurens Leba Tukan