WAIBAKUL,SELATANINDONESIA.COM โ Lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur, menyatakan sepakat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT.
Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Sumba Tengah dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar rancangan peraturan daerah tersebut, Senin (5/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumba Tengah Arpud U. R. Mangalema dan dihadiri Bupati Sumba Tengah Paulus S. K. Limu bersama Wakil Bupati Martinus Umbu Djoka. Hadir pula Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, serta pimpinan Bank NTT Cabang Waibakul.
Pemandangan umum disampaikan secara bergiliran oleh Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Fraksi NasDem, Fraksi Perjuangan Rakyat, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, dan Fraksi Indonesia Berkarya.
Kelima fraksi pada prinsipnya memberikan persetujuan terhadap Ranperda perubahan penyertaan modal tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan lintas fraksi itu menunjukkan adanya kesamaan pandangan di DPRD Sumba Tengah mengenai pentingnya memperkuat posisi pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengembangan Bank NTT sebagai salah satu instrumen perekonomian daerah.
Dorong Penguatan Modal dan PAD
Dalam pemandangan umum fraksi, penyertaan modal daerah kepada Bank NTT dipandang bukan semata-mata sebagai penempatan dana pemerintah daerah. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian Sumba Tengah.
Penambahan penyertaan modal dinilai dapat memperkuat struktur permodalan bank daerah sehingga kapasitas Bank NTT dalam menjalankan fungsi intermediasi, termasuk menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku usaha, dapat semakin optimal.
Di sisi lain, investasi pemerintah daerah pada Bank NTT juga diharapkan memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui potensi penerimaan dividen.
Bagi Sumba Tengah, tambahan kapasitas pembiayaan perbankan dinilai penting untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, terutama sektor-sektor produktif yang menjadi sumber penghidupan masyarakat daerah.
Dengan demikian, penyertaan modal tersebut diharapkan tidak berhenti pada kepentingan korporasi Bank NTT, tetapi dapat memberikan dampak balik terhadap pembangunan daerah.
Pembahasan Berlanjut
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyatakan persetujuan, pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kabupaten Sumba Tengah.
Tahapan selanjutnya menjadi penting untuk memastikan substansi perubahan peraturan daerah, termasuk aspek besaran penyertaan modal, kemampuan keuangan daerah, manfaat investasi, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya, dapat dirumuskan secara tepat.
Bagi pemerintah daerah dan DPRD Sumba Tengah, keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya menempatkan penyertaan modal daerah sebagai instrumen kebijakan ekonomi yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi keuangan daerah sekaligus memperkuat akses pembiayaan masyarakat.
Kesepakatan lima fraksi dalam rapat paripurna itu menjadi pijakan awal bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan hingga Ranperda tersebut memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.*/llt/prokopimSTeng



Komentar