KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Nusa Tenggara Timur (NTT) diproyeksikan menjadi salah satu pusat pengembangan studi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Gagasan itu mengemuka dalam kunjungan perdana Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, ke NTT sejak kementerian tersebut dibentuk pada 2024. Dalam kesempatan itu, Kementerian HAM dan Pemerintah Provinsi NTT menandatangani nota kesepakatan tentang sinergi tugas dan fungsi bidang HAM di daerah.
Bagi Menteri Natalius Pigai, NTT memiliki modal sosial dan sumber daya manusia yang kuat untuk menjadi pelopor pendidikan HAM di kawasan timur Indonesia. Selama ini, daerah tersebut dikenal melahirkan banyak tokoh nasional dari kalangan akademisi, rohaniwan, birokrat, maupun profesional. Ke depan, menurut dia, NTT juga perlu tampil sebagai pusat lahirnya pemikir dan pegiat HAM.
โPenting ada pusat studi HAM. NTT jangan hanya dikenal melahirkan doktor atau pastor hebat, tetapi juga tokoh-tokoh yang memiliki kepakaran di bidang hak asasi manusia,โ ujar Pigai di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Kupang, Senin (8/6/2026).
Lebih dari sekadar pembangunan lembaga akademik, rencana pembentukan pusat studi HAM itu merupakan bagian dari upaya menanamkan perspektif HAM dalam setiap proses pembangunan. Pigai menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh ditempatkan hanya sebagai objek pembangunan. Sebaliknya, warga harus menjadi subjek yang terlibat sejak tahap perencanaan hingga pengawasan.
Menurut dia, partisipasi masyarakat merupakan prinsip utama dalam pembangunan berbasis HAM. Tanpa keterlibatan warga, pembangunan berisiko mengabaikan kebutuhan masyarakat sekaligus kehilangan mekanisme kontrol yang sehat.
โRakyat harus hadir dalam setiap proses pembangunan. Di situlah fungsi cek dan keseimbangan berjalan,โ katanya.
Dalam pandangan Pigai, HAM tidak semata-mata berbicara mengenai kebebasan sipil dan politik. Hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, serta kehidupan yang bermartabat juga merupakan bagian tak terpisahkan dari HAM. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan kemiskinan, kebodohan, dan kelaparan terus berlangsung.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan publik seharusnya diuji melalui perspektif HAM. Bahkan dalam sektor investasi, perusahaan yang masuk ke suatu wilayah perlu memastikan kejelasan status lahan, keterlibatan masyarakat lokal, kesempatan kerja bagi warga setempat, serta perlindungan terhadap lingkungan.
โPembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat,โ ujarnya.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurut dia, HAM tidak hanya dipahami sebagai konsep hukum yang abstrak, tetapi harus hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
โHak asasi manusia adalah soal perut yang kenyang, anak yang bisa bersekolah, dan kehidupan yang bermartabat,โ kata Gubernur Melki.
Ia mengakui NTT masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari stunting, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu diterjemahkan menjadi program konkret yang dapat dirasakan masyarakat.
Nota kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak diharapkan menjadi landasan penguatan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di NTT. Berbagai perangkat daerah akan dilibatkan, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, sosial, ketenagakerjaan, hingga perlindungan perempuan dan anak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Boymau, mengatakan kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada tataran administratif. Salah satu fokus yang akan diperkuat ialah pendidikan dan literasi HAM hingga ke tingkat desa dan sekolah.
Program Desa Sadar HAM akan terus diperluas sebagai basis edukasi masyarakat. Selain itu, Kanwil HAM NTT juga mendorong pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian atau Kampung Redam sebagai ruang penguatan toleransi dan penyelesaian konflik berbasis dialog.
โNTT adalah miniatur Indonesia dengan keragaman suku, agama, dan budaya. Karena itu penguatan nilai-nilai HAM perlu dilakukan dengan mengintegrasikan kearifan lokal dan budaya masyarakat setempat,โ ujar Oce.
Di tengah berbagai tantangan sosial yang masih dihadapi daerah ini, kerja sama antara Kementerian HAM dan Pemprov NTT menandai upaya untuk menempatkan HAM sebagai fondasi pembangunan. Tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen tersebut tidak berhenti sebagai dokumen kerja sama, melainkan benar-benar hadir dalam kebijakan dan pelayanan publik yang menyentuh kehidupan warga hingga ke desa-desa terpencil.*/llt



Komentar