JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ Gelombang globalisasi yang kian menghapus batas antarnegara tidak hanya mempercepat arus perdagangan, investasi, dan mobilitas manusia, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam sistem hukum nasional. Di tengah meningkatnya perkawinan campuran, transaksi digital lintas negara, investasi asing, hingga sengketa bisnis internasional, Indonesia masih belum memiliki satu payung hukum yang secara komprehensif mengatur hubungan hukum perdata yang melibatkan unsur asing.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang saat ini tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Bagi anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, kehadiran regulasi tersebut merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan negara hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga negara yang terlibat dalam hubungan hukum lintas batas.
โRUU HPI merupakan instrumen penting negara untuk melindungi warga negara sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menghadapi semakin kompleksnya hubungan hukum internasional,โ ujar Umbu Rudi usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI bersama organisasi advokat nasional di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dalam RDPU tersebut hadir Pimpinan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Pimpinan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), serta Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan.
Menutup Kekosongan Hukum
Selama ini, penyelesaian perkara perdata yang mengandung unsur asing di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Hakim kerap harus merujuk pada berbagai sumber hukum yang tersebar dan belum terkodifikasi secara utuh. Akibatnya, muncul ruang penafsiran yang berbeda-beda dalam menentukan hukum yang berlaku, kewenangan pengadilan, maupun pelaksanaan putusan asing.
RUU HPI diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu menjawab persoalan tersebut. Melalui regulasi ini, akan ditetapkan pedoman yang lebih jelas mengenai hukum negara mana yang berlaku dalam suatu sengketa perdata internasional, pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara, serta mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia.
Kehadiran aturan yang terintegrasi dinilai penting seiring meningkatnya interaksi warga negara Indonesia dengan sistem hukum negara lain. Persoalan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran, pembagian warisan lintas yurisdiksi, perceraian pasangan berbeda kewarganegaraan, hingga sengketa kepemilikan aset yang berada di beberapa negara merupakan contoh kasus yang semakin sering muncul dan membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat.
Kepastian Hukum untuk Investasi
Selain berdampak pada perlindungan warga negara, RUU HPI juga dipandang strategis dalam memperkuat iklim investasi nasional. Investor asing membutuhkan jaminan kepastian hukum terkait penyelesaian sengketa kontrak internasional, perlindungan hak-hak keperdataan, serta pengakuan terhadap putusan arbitrase maupun pengadilan asing.
Kepastian tersebut diyakini dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha global terhadap sistem hukum Indonesia dan memperkuat daya saing nasional dalam menarik investasi di tengah kompetisi kawasan yang semakin ketat.
Di saat yang sama, perkembangan ekonomi digital juga menghadirkan tantangan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi nasional. Transaksi perdagangan elektronik lintas negara, kontrak digital, perlindungan konsumen internasional, hingga pengaturan aset digital menjadi isu yang semakin relevan dalam praktik hukum modern.
Karena itu, pembentukan RUU HPI dinilai tidak hanya menjawab kebutuhan hukum saat ini, tetapi juga menjadi fondasi bagi tata kelola hubungan keperdataan internasional di masa depan.
Menjaga Kedaulatan Hukum Nasional
Meski mendapat dukungan luas, pembahasan RUU HPI juga memunculkan sejumlah catatan kritis. Salah satunya terkait pengaturan pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing yang harus dirumuskan secara cermat agar tidak mengurangi kedaulatan hukum nasional.
Selain itu, penerapan hukum asing dalam sistem hukum Indonesia perlu dibatasi secara tegas, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan nasional, nilai-nilai dasar konstitusi, dan ketertiban umum.
Menurut Umbu Rudi, keseimbangan antara keterbukaan terhadap praktik hukum internasional dan perlindungan kepentingan nasional menjadi prinsip penting yang harus dijaga dalam penyusunan regulasi tersebut.
โRUU HPI tidak boleh hanya mempermudah hubungan bisnis internasional, tetapi juga harus memastikan warga negara Indonesia memperoleh perlindungan yang memadai ketika berhadapan dengan pihak asing yang memiliki posisi tawar lebih kuat,โ katanya.
Rekomendasi Penguatan Substansi
Dalam RDPU, Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia Trimedya Panjaitan menyampaikan sejumlah rekomendasi akademis untuk memperkuat substansi RUU HPI.
Pada aspek hukum materiil, SPI mengusulkan agar definisi ketertiban umum diperjelas dengan memberikan contoh konkret kategori pelanggaran yang dapat menjadi dasar penolakan penerapan hukum asing. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penggunaan klausul ketertiban umum secara berlebihan yang justru dapat mengurangi kepastian hukum.
SPI juga mendorong pengaturan yang lebih rinci mengenai perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur asing, termasuk tanggung jawab produk (product liability), pencemaran nama baik secara daring lintas negara, serta pelanggaran hak cipta digital.
Di bidang teknologi, pengaturan mengenai aset digital dan kripto dinilai perlu dimasukkan secara eksplisit ke dalam kerangka kebendaan dalam RUU HPI agar mampu mengikuti perkembangan teknologi blockchain dan tokenisasi aset.
Penguatan Kelembagaan
Selain substansi hukum, penguatan kelembagaan juga menjadi perhatian. SPI mengusulkan pembentukan atau penunjukan institusi resmi yang bertanggung jawab mengoordinasikan kerja sama timbal balik dengan negara-negara mitra, termasuk penyediaan informasi mengenai hukum asing.
Mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing juga perlu diatur secara lebih rinci, termasuk standar pembuktian asas resiprositas yang menjadi syarat utama pelaksanaan putusan tersebut.
Untuk perkara-perkara mendesak, seperti perlindungan anak dan pembekuan aset dalam sengketa internasional, SPI mengusulkan adanya mekanisme percepatan (fast-track) guna menjamin efektivitas perlindungan hukum.
Modernisasi Sistem Hukum Nasional
Sementara itu, Asosiasi Advokat Indonesia menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas badan peradilan dalam menghadapi perkara-perkara HPI. Hakim dan praktisi hukum dinilai perlu memperoleh pelatihan khusus mengenai prinsip-prinsip hukum perdata internasional, konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, serta praktik peradilan lintas negara.
AAI juga mengusulkan pembentukan kamar atau majelis khusus HPI di lingkungan peradilan, penunjukan hakim yang memiliki kompetensi khusus, serta penyusunan pedoman teknis penerapan HPI untuk menciptakan konsistensi putusan dan meningkatkan kualitas pertimbangan hukum.
Bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum, RUU HPI merupakan salah satu inisiatif legislasi paling strategis dalam sejarah pembangunan hukum nasional. Kodifikasi hukum perdata internasional dalam satu instrumen yang komprehensif dipandang akan mengakhiri fragmentasi pengaturan yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian hukum.
Jika berhasil disahkan, RUU HPI diyakini akan menjadi tonggak penting modernisasi sistem hukum Indonesia. Tidak hanya memperkuat perlindungan terhadap warga negara, regulasi tersebut juga akan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang telah memiliki kerangka hukum perdata internasional yang modern dan adaptif.
Di tengah dunia yang semakin terhubung tanpa batas, tantangan hukum tidak lagi berhenti pada wilayah yurisdiksi nasional. Karena itu, kehadiran RUU HPI menjadi ujian sekaligus peluang bagi Indonesia untuk membangun sistem hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh warga negara, tanpa mengabaikan kedaulatan hukum nasional.*/llt



Komentar