LOMBOK,SELATANINDONESIA.COM – Dua puluh tiga tahun setelah disahkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dinilai sudah saatnya diperbarui. Perubahan lanskap hukum, kompleksitas perkara, hingga tuntutan profesionalisme penegak hukum menjadi alasan mendasar mengapa regulasi yang selama ini menjadi payung hukum profesi advokat perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Penasehat Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Dr. Umbu Rudi Kabunang, S.H., M.H., dalam Rapat Kerja Nasional Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tahun 2026 di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Umbu Rudi, advokat merupakan salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum nasional yang memiliki posisi sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mewujudkan keadilan. Namun, regulasi yang mengatur profesi tersebut lahir dalam konteks sosial, politik, dan hukum Indonesia dua dekade silam, sehingga sejumlah ketentuan dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini.
“Sudah 23 tahun Undang-Undang Advokat berjalan. Dalam rentang waktu tersebut, perkembangan hukum berlangsung sangat cepat. Karena itu diperlukan pembaruan agar regulasi ini mampu menjawab tantangan yang dihadapi profesi advokat dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan,” ujar Umbu.
Ia menilai revisi UU Advokat bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi profesi, melainkan bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan secara keseluruhan. Sebagai salah satu pilar penegakan hukum, advokat membutuhkan landasan hukum yang memberikan kepastian sekaligus perlindungan dalam menjalankan tugas profesinya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat. Ketentuan tersebut memberikan perlindungan kepada advokat agar tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Namun, menurut Umbu Rudi, hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang tegas mengenai siapa yang berwenang menilai ada atau tidaknya unsur itikad baik tersebut. Akibatnya, sering muncul perbedaan penafsiran yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam praktiknya, tidak sedikit advokat yang menghadapi proses hukum ketika menjalankan profesinya. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa tindakan hukum terhadap advokat dapat mengganggu independensi profesi apabila tindakan yang dipersoalkan sebenarnya merupakan bagian dari tugas pembelaan yang sah.
“Perlindungan terhadap advokat harus diperkuat, tetapi pada saat yang sama akuntabilitas profesi juga harus dijaga. Karena itu diperlukan mekanisme yang jelas dan objektif dalam menilai tindakan advokat,” katanya.
Selain persoalan perlindungan profesi, Umbu Rudi juga menyoroti tantangan penegakan kode etik yang saat ini berjalan dalam sistem organisasi advokat yang beragam. Menurut dia, banyaknya organisasi advokat menyebabkan mekanisme pengawasan dan penjatuhan sanksi etik berjalan tidak seragam.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan standar profesi. Pada akhirnya, yang terdampak bukan hanya profesi advokat, tetapi juga masyarakat yang mencari keadilan melalui sistem peradilan.
Karena itu, Umbu Rudi mengusulkan agar jika adaย revisi UU Advokat mengakomodasi pembentukan Dewan Etik Advokat Tunggal yang bersifat nasional, independen, dan representatif. Lembaga tersebut diharapkan menjadi wadah bersama seluruh organisasi advokat dalam menegakkan standar etik profesi secara nasional.
Menurut dia, keberadaan Dewan Etik Advokat Tunggal tidak dimaksudkan untuk menghapus atau menggantikan organisasi advokat yang telah ada. Sebaliknya, lembaga tersebut berfungsi menciptakan keseragaman standar etik, meningkatkan pengawasan profesi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun advokat.
Lebih dari itu, pembaruan UU Advokat juga menjadi momentum untuk menyesuaikan regulasi profesi dengan perkembangan sistem hukum modern yang semakin menuntut transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Bagi Umbu Rudi, reformasi regulasi profesi advokat merupakan bagian penting dari agenda besar pembaruan hukum nasional. Sebab, sistem peradilan yang kuat tidak hanya ditentukan oleh kualitas lembaga peradilan dan aparat penegak hukum, tetapi juga oleh keberadaan advokat yang independen, profesional, dan terlindungi secara hukum.
“Sudah saatnya UU Advokat diperbarui agar sejalan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penegakan hukum Indonesia saat ini. Tujuannya bukan hanya melindungi profesi advokat, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan negara hukum,” ujarnya.*/llt



Komentar