KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ Kegelisahan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur mengemuka dalam sebuah dialog virtual yang digelar pemerintah provinsi, Kamis (5/3/2026). Forum yang awalnya dimaksudkan sebagai ruang komunikasi antara pemerintah dan aparatur daerah itu berubah menjadi ruang curahan hati tentang ketidakpastian masa depan pekerjaan.
Dari ruang-ruang kelas di sekolah terpencil hingga kantor pelayanan daerah, para PPPK menyampaikan kegamangan yang sama: kekhawatiran akan kemungkinan dirumahkan akibat keterbatasan fiskal daerah dan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam dialog yang berlangsung sejak siang hari itu, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena sengaja membuka ruang diskusi secara luas. Ia ingin mendengar langsung suara para PPPK yang tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT.
โDiskusi tentang PPPK ini harus terbuka. Jangan lagi dibicarakan di bawah meja. Saya ingin semua orang tahu persoalannya dan kita mencari solusi bersama,โ ujar Gubernur Melki dalam forum tersebut.
Bagi banyak PPPK, forum itu menjadi kesempatan langka untuk menyampaikan kegelisahan yang selama ini hanya beredar di antara sesama pegawai. Kekhawatiran mereka bukan tanpa alasan. Ketentuan dalam undang-undang mengatur bahwa belanja pegawai pemerintah daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD. Kebijakan ini dimaksudkan menjaga kesehatan fiskal daerah agar anggaran tidak habis untuk gaji aparatur.
Namun di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti NTT, aturan tersebut menimbulkan dilema. Di satu sisi pemerintah daerah membutuhkan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan aparatur teknis untuk menjalankan pelayanan publik. Di sisi lain ruang anggaran untuk membayar gaji pegawai sangat terbatas.
Situasi inilah yang memunculkan kegelisahan di kalangan PPPK.
Abdullah Ajid Dewa Zena, guru pendidikan jasmani dari SMK Negeri Ndora di Kabupaten Nagekeo, menjadi salah satu yang pertama menyampaikan kekhawatirannya. Ia menjelaskan bahwa hampir seluruh mata pelajaran di sekolahnya kini ditangani oleh guru PPPK.
โKalau saya sebagai guru PJOK dirumahkan, otomatis di sekolah kami tidak ada lagi guru untuk mata pelajaran itu,โ tulisnya dalam ruang diskusi.
Kondisi serupa juga terjadi di banyak sekolah lain di NTT. Seorang guru dari SMK Negeri Basmuti menggambarkan situasi di sekolahnya yang hanya memiliki tiga guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sementara delapan lainnya adalah PPPK.
โKalau kami delapan orang dirumahkan, apakah tiga guru PNS itu bisa menjalankan semua proses pendidikan?โ ujarnya.
Kisah yang muncul dalam dialog tersebut tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan, tetapi juga menyentuh sisi personal kehidupan para PPPK.
Tini, seorang pegawai PPPK dari unit pelaksana teknis daerah yang bergerak di bidang lingkungan hidup, mengaku cemas memikirkan masa depan keluarganya. Ia memiliki seorang anak yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
โKami sangat sedih kalau harus dirumahkan. Anak saya sedang kuliah semester dua,โ katanya.
Kekhawatiran lain juga datang dari PPPK yang telah memiliki kewajiban finansial. Seorang pegawai dari UPTD pendapatan di Kabupaten Malaka mempertanyakan nasib mereka yang telah mengambil pinjaman di bank.
โBagaimana dengan kami yang sudah punya kredit di bank? Apa solusinya?โ ujarnya.
Bagi sebagian sekolah di wilayah terpencil, persoalan ini bahkan berpotensi mengganggu keberlangsungan layanan pendidikan. Perwakilan SMA Negeri Kokbaun di Kabupaten Timor Tengah Selatan menyampaikan bahwa hampir seluruh tenaga pengajar di sekolah tersebut berstatus PPPK atau non-ASN.
โDi sekolah kami hanya kepala sekolah yang PNS. Kalau PPPK dirumahkan, pelayanan pendidikan akan berhenti,โ tulisnya.
Menanggapi berbagai curahan hati tersebut, Gubernur Melki menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin mengambil langkah tergesa-gesa yang merugikan para PPPK.
Ia mengatakan dialog ini sengaja dibuka sejak awal agar semua pihak memahami persoalan yang sedang dihadapi. Menurutnya, keputusan yang menyangkut nasib ribuan aparatur tidak boleh muncul secara tiba-tiba tanpa pembahasan yang jelas.
โSaya tidak ingin nanti di ujung jalan tiba-tiba ada keputusan yang merugikan Bapak dan Ibu semua,โ ujarnya.
Gubernur Melki juga menyadari bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat daerah. Karena itu, pemerintah provinsi berencana membawa isu ini ke tingkat nasional. Ia akan mengajak seluruh kepala daerah di NTT untuk bersama-sama menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Salah satu opsi yang akan diperjuangkan adalah pengkajian ulang aturan mengenai batas maksimal belanja pegawai. Menurut Gubernur Melki, jika ruang fiskal daerah dapat diperluas, misalnya dengan menaikkan batas belanja pegawai dari 30 persen menjadi 40 persen, pemerintah daerah akan memiliki lebih banyak ruang untuk mempertahankan tenaga PPPK.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga berupaya memperkuat kapasitas fiskal melalui peningkatan pendapatan asli daerah.
โKalau PAD kita meningkat, ruang kita untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk pegawai, juga akan lebih besar,โ katanya.
Meski demikian, Gubernur Melki mengingatkan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh ketidakpastian kebijakan. Ia meminta seluruh aparatur tetap fokus menjalankan tugas masing-masing.
โYang mengurus pendidikan, urus anak didik dengan baik. Yang mengurus kesehatan, urus masyarakat dengan baik. Yang mengurus pendapatan daerah, urus PAD dengan baik,โ ujarnya.
Di tengah ketidakpastian kebijakan fiskal, ribuan PPPK di NTT kini menunggu arah kebijakan pemerintah. Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di baliknya ada masa depan pekerjaan, keberlangsungan keluarga, serta nasib pelayanan publik di berbagai daerah terpencil di provinsi kepulauan itu.
Dan bagi Melki, perjuangan mencari jalan keluar sedang dimulai.*/Agustin/TKP/llt













Komentar