Kejari Kota Kupang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Bermasalah Bank NTT
KUPANG,SELATANINDONESIA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses kredit bermasalah di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) tahun 2016. Tersangka tersebut adalah Christofel Liyanto, S.E.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Sherly Manutede menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mencermati secara menyeluruh fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang terungkap dalam perkara sebelumnya.
“Penetapan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Penyidikan telah berjalan sejak 2022 dan kami menunggu fakta persidangan untuk melengkapi dugaan keterlibatan yang bersangkutan,” ujar Sherly dalam keterangan pers, Jumat (30/1/2026).
Dalam perkara kredit bermasalah atas nama debitur CV ASM/Rachmat, S.E., Kejaksaan sebelumnya telah menjerat dua terpidana, yakni Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E. dan Rachmat, S.E. Sementara dua terdakwa lainnya, Paskalia Uun K. Bria, S.E. dan Sem Simson Haba Bunga, S.P., masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, penyidik menduga Christofel Liyanto terlibat aktif meskipun terlihat pasif dalam proses terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Hampir seluruh aliran dana hasil kejahatan yang telah diperhitungkan sebagai kerugian negara diketahui masuk ke rekening Crista Jaya, yang disebut sebagai milik tersangka.
“Uang yang mengalir dan dinikmati tersangka diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar, atau setidaknya Rp 500 juta sebagaimana terungkap dan diakui dalam persidangan,” kata Sherly.
Ia menambahkan, dana sebesar Rp 500 juta tersebut bahkan dipindahbukukan ke rekening pribadi tersangka tanpa sepengetahuan maupun izin pemilik dana saat itu, yakni terpidana Rachmat, S.E.
Menurut Kejari, dengan proses penyidikan yang telah berjalan lama serta adanya putusan terhadap para terpidana sebelumnya, tersangka seharusnya mengetahui bahwa dana tersebut merupakan hasil tindak pidana. Namun hingga kini tidak terdapat itikad untuk mengembalikan kerugian negara.
Atas dasar itu, Kejari Kupang menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-71B/N.3.10/Fd.2/01/2026 pada tanggal yang sama. Kejaksaan juga mengajukan permohonan pencekalan ke pihak Imigrasi.
“Kami akan melanjutkan rangkaian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sherly.
Ia menegaskan, penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup, guna memastikan akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.*/llt












Komentar