ATAMBUA,SELATANINDONESIA.COM – Di wilayah yang kerap menjadi jalur senyap kejahatan lintas negara, kerja sunyi aparat kembali membuahkan hasil. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menorehkan prestasi penting dalam pengamanan perbatasan, sekaligus menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga negara masih menjadi kunci utama menghadapi kejahatan terorganisir.
Atas kontribusinya dalam operasi gabungan pengungkapan peredaran rokok ilegal berskala besar, Imigrasi Atambua menerima Piagam Penghargaan Bhakti Chandra Pratama dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Bali Nusra). Penghargaan itu menjadi penanda keberhasilan sinergi lintas instansi yang berhasil mengamankan sekitar 11 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp23,2 miliar.
Keberhasilan ini berawal dari pengawasan keimigrasian yang tajam. Pada awal Desember 2025, petugas Imigrasi Atambua mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas ilegal. Dari penanganan kasus keimigrasian inilah, benang merah kejahatan mulai terurai.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan secara terpadu oleh tim gabungan yang melibatkan Bea Cukai, kepolisian, dan Imigrasi. Hasilnya, aparat berhasil mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal lintas negara yang memanfaatkan jalur perbatasan sebagai pintu masuk.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukan sekadar pengakuan institusi, melainkan cerminan kerja kolektif di wilayah perbatasan.
“Piagam ini menjadi bukti bahwa sinergi yang dibangun secara tulus dan berbagi peran sesuai kewenangan masing-masing mampu menghasilkan dampak besar bagi keamanan dan ekonomi negara. Imigrasi akan terus menjalankan fungsi pengawasan sebagai first line of defense di perbatasan,” ujar Putu Agus, Senin (12/1/2026).
Apresiasi juga datang dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang. Ia menilai capaian Imigrasi Atambua sebagai contoh konkret implementasi kebijakan pimpinan untuk memperkuat kolaborasi substantif antarlembaga.
“Kejahatan lintas negara tidak bisa dihadapi secara sektoral. Sinergi yang dibangun Kanim Atambua patut menjadi rujukan bagi seluruh jajaran Imigrasi di NTT,” kata Arvin.
Sebelumnya, operasi penindakan dilakukan dalam dua tahap. Penindakan pertama berlangsung pada 4 Desember 2025 di sebuah rumah di Kelurahan Lidak, Atambua Selatan, Kabupaten Belu. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 138.160 batang rokok ilegal, terdiri atas rokok berbagai merek asal China tanpa pita cukai serta rokok bermerek Marlboro berpita cukai palsu. Dalam operasi ini, empat WNA turut diamankan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara, yang digerebek pada 10 Desember 2025. Di lokasi itu, petugas menemukan sekitar 1.100 karton rokok Marlboro dan Marlboro Gold dengan total mencapai 11 juta batang. Gudang tersebut diketahui disewa oleh salah satu WNA yang sebelumnya telah diamankan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa rokok ilegal itu berasal dari China, dikirim ke Dili, Timor Leste, sebelum diselundupkan ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan operasi sesaat, melainkan bagian dari strategi pengawasan berkelanjutan.
“Ini adalah continuous effort. Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal, terutama di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Senada, Kepala Bea Cukai Atambua Bambang Tutuko P. menekankan bahwa keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.
Di tapal batas, kerja sunyi itu terus berlangsung. Dan dari kolaborasi yang terjalin, ruang gelap penyelundupan kian menyempit.*/llt












Komentar