Di Ujung Tahun, Diskon Mengalir: Ajakan BPAD NTT Menjemput Kesadaran Pajak Warga Ranmor
KUPANG,SELATANINDONESIA.COM — Di penghujung tahun, pemerintah provinsi NTT kembali mengulurkan tangan. Melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 47 Tahun 2025, pemerintah memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk kehadiran negara menjelang Hari Ulang Tahun ke-67 Provinsi NTT, Natal 2025, dan Tahun Baru 2026.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT, Alexon Lumba, SH., M.Hum, mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor (ranmor) untuk memanfaatkan sisa waktu masa amnesti ini. Seruan itu disampaikan bersama Kabid Pendapatan Satu, Oktavianus Mare, SS, dan Sekretaris BPAD, Flory Napal, MM, di kantor BPAD, Selasa (2/12/2025).
“Ini adalah kesempatan baik untuk meringankan beban masyarakat. Tunggakan dapat dilunasi dengan lebih ringan, pajak tahun berjalan juga bisa diselesaikan tanpa tekanan,” ujar Alex Lumba.
Sosialisasi Masif, Informasi Menyebar ke 22 Kabupaten
Agar program amnesti dikenal luas, BPAD NTT menggelar sosialisasi masif: penyebaran baliho dan banner di 22 kabupaten/kota, instruksi kepada seluruh Kepala UPT Penda untuk gencar memberi penjelasan, hingga menggandeng media cetak, elektronik, dan platform digital.
“Kami ingin tidak ada masyarakat yang terlewat informasi. Ini momentum yang harus dimanfaatkan,” kata Alex Lumba.
Diskon untuk Kendaraan Beralamat Luar Daerah
Salah satu sorotan adalah ajakan kepada warga yang menggunakan kendaraan beralamat luar NTT namun beroperasi di wilayah provinsi. Tahun ini, BPAD memberikan diskon 50 persen dari pokok pajak, bebas biaya balik nama kedua dan seterusnya.
Lumba mengingatkan, kendaraan beralamat luar yang beroperasi di NTT selama ini tidak menyumbang PAD NTT, padahal ikut menggunakan infrastruktur daerah dan menghabiskan kuota bahan bakar.
“Dengan memindahkan alamat kendaraan ke NTT, kontribusi masyarakat langsung kembali dalam bentuk pembangunan jalan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” ujarnya.
Potongan Tunggakan hingga 20 Persen
Untuk pemilik kendaraan beralamat NTT yang menunggak, pemerintah memberikan diskon pokok tunggakan hingga 20 persen sesuai tahun pembuatan kendaraan. Ada pula diskon 5 persen bagi wajib pajak yang melunasi melalui aplikasi Pro NTT, ditambah beberapa keringanan lain.
Mendorong PAD, Menggerakkan Pembangunan
BPAD berharap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB dan optimalisasi opsen pajak kendaraan yang dikembalikan ke kabupaten/kota dapat mempercepat pembangunan di NTT.
“Spiritnya jelas: Ayo Bangun NTT. Pajak yang dibayar kembali menjadi jalan, kesehatan, dan kesejahteraan bagi kita semua,” tutup Alex Lumba.*/Oma/Laurens Leba Tukan



Komentar