Melchias Markus Mekeng Nilai Obligasi Daerah Bisa Jadi Alternatif Pembiayaan Pembangunan
MANADO,SELATANINDONESIA.COM — Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menilai pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) pada APBN 2026 dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal. Salah satu opsi yang dinilainya paling rasional ialah penerbitan obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Menurut Mekeng, Presiden Prabowo Subianto mendorong daerah untuk tidak hanya bergantung pada anggaran pusat, melainkan mulai membuka akses pembiayaan alternatif.
“Presiden mulai melatih daerah untuk mandiri. Jangan hanya mengandalkan APBN. Salah satu alternatif pembiayaan adalah obligasi daerah,” ujar Mekeng seusai menjadi narasumber dalam Sarasehan Nasional bertema “Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Aula C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Rabu (19/11/2025).
Ketua Badan Penganggaran MPR RI itu mengingatkan, tanpa diversifikasi pembiayaan, daerah berisiko mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya ikut memengaruhi perekonomian nasional.
Instrumen Investasi Baru bagi Publik
Mekeng menilai obligasi daerah tidak hanya membuka ruang pembiayaan bagi pemerintah daerah, tetapi juga membuka peluang investasi bagi publik.
“Publik bisa menjadikan obligasi daerah sebagai alternatif investasi selain deposito atau saham. Seperti ORI, obligasi daerah pun bisa dirancang serupa,” katanya.
Ia menambahkan, setiap daerah pada dasarnya memiliki kapasitas untuk menerbitkan obligasi selama mampu menata tata kelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Pembukuan yang rapi serta aparatur yang memahami prinsip pengelolaan fiskal diyakini akan meningkatkan kepercayaan investor.
“Dengan pengawasan OJK dan institusi lain, ruang penyimpangan semakin sempit,” ujarnya.
Mekeng yang terpilih dari Dapil NTT 1 yang meliputi Flores, Lembata dan Alor itu menyebut DPR membuka peluang penyusunan regulasi khusus mengenai obligasi daerah. Tahap awalnya berupa penyusunan naskah akademis sebelum masuk ke proses legislasi.
Sarasehan serupa direncanakan berlangsung di Yogyakarta, Kalimantan Timur, NTT, Papua, dan Sumatera Utara untuk menjaring aspirasi publik. Ia berharap naskah akademis dapat diserahkan pada Maret 2026.
Praktik Lazim Secara Global
Deputi Komisioner Pengawas OJK, Eddy Manindo Harahap, dalam forum yang sama menjelaskan bahwa secara global municipal bond merupakan instrumen pembiayaan yang telah lazim digunakan berbagai negara. Pada 2024, penerbitan obligasi daerah internasional mencapai rekor 496 miliar dolar AS.
“Tidak hanya negara bagian, kota-kota kecil di Amerika Serikat pun menerbitkan obligasi. India juga aktif melalui pemerintah kota,” ujarnya dilansir dari detik.com.
Ia memaparkan bahwa regulasi penerbitan obligasi daerah di Indonesia telah tersedia, namun kerap dinilai terlalu ketat. Penyesuaian aturan antara lain dilakukan melalui PP Nomor 1 Tahun 2024 serta perubahan peraturan pada Kementerian Keuangan dan OJK.
Sebelum menerbitkan obligasi, daerah wajib mendapatkan persetujuan DPRD, penilaian Kementerian Keuangan dan Kemendagri, serta pertimbangan Bappenas bila masa tenor melewati periode pemerintahan.
Sulut Nilai Siap, Regulasi Masih Panjang
Rektor Universitas Sam Ratulangi, Prof Oktovian BA Sompie, menyampaikan hasil kajian akademik yang menunjukkan Sulawesi Utara memiliki kapasitas fiskal dan kesiapan teknis untuk menerbitkan obligasi daerah.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menegaskan bahwa pemerintah provinsi dan DPRD siap mengawali langkah tersebut. Namun, ia menilai proses perizinan lintas kementerian masih memerlukan percepatan.
“Material dan SDM kami siap. DPRD kompak mendukung. Tetapi proses persetujuan dari pusat masih panjang,” ujar Yulius.
Ia berharap percepatan regulasi dapat dilakukan agar daerah segera memulai inovasi pembiayaan.
Kehadiran Para Tokoh
Acara Sarasehan Nasional di Manado menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Melchias Markus Mekeng, Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Rektor Unsrat Prof Oktovian Sompie, dan Deputi Komisioner Pengawas OJK Eddy Manindo Harahap. Diskusi dipandu Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faizal dan disiarkan langsung melalui kanal podcast Akbar Faizal Uncensored.
Turut hadir Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI Anies Mayangsari Muninggar, Forkopimda Sulut, serta perwakilan organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, dan mahasiswa.*/Laurens Leba Tukan



Komentar