Bank NTT Klarifikasi Isu Medsos: Antara Ranah Pribadi dan Integritas Institusi
KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kupang malam itu lebih riuh di jagat maya ketimbang di jalanan kota. Sejumlah unggahan di media sosial yang menampilkan nama dan foto pejabat serta pegawai Bank NTT tiba-tiba ramai dibicarakan. Isinya menyerempet urusan pribadi, namun dengan cepat menyeret nama institusi perbankan milik daerah ini.
Tak ingin isu melebar, manajemen Bank NTT langsung mengeluarkan klarifikasi resmi, Selasa (26/8/2025). Mereka menegaskan, informasi yang beredar bukanlah urusan institusi, melainkan ranah pribadi individu yang bersangkutan. “Bank NTT sebagai institusi mendukung penuh jalur hukum yang telah dan akan ditempuh oleh masing-masing pejabat dan pegawai yang merasa dirugikan,” tulis manajemen.
Pihak bank menekankan komitmen mereka terhadap prinsip good governance, profesionalisme, dan integritas internal. Untuk publik, mereka mengimbau agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, apalagi yang belum jelas kebenarannya. “Penyebaran informasi yang menyesatkan atau mencemarkan nama baik dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang ITE,” bunyi pernyataan itu.
Sebagai bentuk transparansi, Bank NTT juga membuka kanal resmi pelaporan bagi nasabah maupun mitra kerja yang menemukan indikasi penyimpangan. Laporan bisa dikirim lewat email ke wbs@bpdntt.co.id, nomor WhatsApp resmi: 0811-3835-187 atau bersurat resmi yang ditujukan kepada: Dewan Komisaris / Direktur Utama Bank NTT Cq. Unit Anti Fraud, Jl. W.J. Lalamentik 102, Kupang. Pihak bank menjamin kerahasiaan dan perlindungan identitas pelapor.
Klarifikasi ini menjadi sinyal bahwa Bank NTT ingin memisahkan dengan tegas urusan pribadi pegawai dari wajah institusi, sekaligus menunjukkan kesiapan mereka menjaga kredibilitas di mata publik. Dalam iklim digital yang rawan disinformasi, langkah ini menjadi pesan bahwa reputasi lembaga keuangan daerah tak boleh diombang-ambingkan oleh kabar tak diverifikasi.*/Laurens Leba Tukan
Komentar