Pemda Lembata Bebaskan Retribusi Pasar

626
Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur ketika memimpin rapat koordinasi di halaman Aula Kantor Bupati Lembata, Senin (13/4/2020). Foto: SelatanIndonesia.com/Teddi Lagamaking

LEWOLEBA,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata mengelurakan kebijakan untuk membebaskan retribusi pasar bagi masyarakat di wilayah itu di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku sejak bulan April hingga  bulan Juni mendatang.

“Pedagang pasar dibebaskan dari retribusi harian sekarang ini, nanti keluarkan edaran ke pasar, mereka mulai bulan April sampai bulan Juni,” ujar Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, saat memimpin rapat koordinasi di halaman Aula Kantor Bupati Lembata, Senin (13/4/2020).

Bupati Sunur mengatakan, masing-masing camat sudah mulai inventarisir semua jenis usaha masyarakat yang mengalami penurunan luar biasa supaya bisa dijadikan rujukan pemda kabupaten untuk menyalurkan bantuan.

Disampaikan juga, para camat diminta untuk segera menindaklanjuti kebijakan pemebebasan retribusi bagi pedagang di wilayah masing-masing.

“Camat tindak lanjut terhadap pasar di kecamatan dan desa selama dua bulan, dan nanti diperpanjang lagi sampai Juni,” tegas Bupati Sunur.

Terkakit arahan Menteri Desa dan Menteri Keuangan, tentang jaring pengamanan sosial, Bupati Sunur meminta Kepala Dinas Sosial-PMD dan para camat untuk mengeluarkan edaran ke semua desa agar alokasi anggaran melalui dana desa secepatnya terealisasi.

“Untuk jaring pengaman sosial ditingkat desa, 10-15 persen dari dana desa bisa dipakai, karena sudah ada arahan Menteri Desa dan Menteri Keuangan. Kita juga  menunggu edaran dan secepatnya dilakukan sosialisasi ke kepala desa,” katanya.

Menanggapi NTT sudah masuk zona merah, Bupati dua periode ini menjelaskan, Pemda Lembata sudah menutup semua akses masuk Pelabuhan di Lembata.

“Kita sudah tutup semua pelabuhan. Termasuk tadi saya perpanjang lagi akses yang dari Larantuka datang yang rencana tanggal 20 April boleh masuk kita perpanjang lagi sampai 60 hari ke depan,” ujar Bupati Sunur.

Ia juga menegaskan, sudah ada surat edaran dari Dinas Perhubungan Propinsi NTT bahwa, kapal fery tidak boleh muat penumpang hanya diijinkan mengangkut barang dan logistik. Itu sudah berlaku minggu lalu, dan praktisnya pemda sudah tutup.

Menyikapi kemungkinan adanya akses keluar masuk melalui jalan tikus, pemerintah sudah menyiapkan tim untuk menjemput dan selanjutnya ditangani sesuiai mekanisme.

Rapat koordinasi itu dihadiri, Wakil Bupati Lembata, Sekda Lembata, para Pejabat Daerah, Pimpinan OPD, Camat dan Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lembata. *)Lagamaking

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap