GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Daerah Hukrim Pendidikan Politik
Beranda / Politik / Beda Daton: Jika Belum Ada Perkembangan Penyelidikan, Korban Bisa Laporkan Ke Ombudsman

Beda Daton: Jika Belum Ada Perkembangan Penyelidikan, Korban Bisa Laporkan Ke Ombudsman

Ketua Komisi Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Ketua Komisi Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton memberikan kepastian untuk menerima laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD TTS dari Fraksi PKB jika belum ada perkembangan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Minta perkembangan penyidikan di polisi e. Jika tidak ada info perkembangan laporan baru boleh disampaikan ke kami ya kaka,” tulis Darius melalui pesan singkat WhatsApp Selasa (9/8/2023).

Menurut Darius, penyidik kepolisian di TTS mesti serius untuk menuntaskan kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawa umur yang dilakukan oleh siapa saja termasuk publik figur yang seharusnya menjadi contoh yang baik karena semua orang sama kedudukan dimata hukum.

“Prinsipnya  semua orang sama kedudukan di depan hukum jadi silahkan polisi sidik anggota DPRD ersebut,”sambung Darius Beda Daton.

Untuk diketahui aksi tidak terpuji  diduga dipertontonkan wakil rakyat (Anggota DPRD TTS) asal Partai PKB, Roy Babys.

Ketika Cinta Menjadi Kebijakan: 4000 Unit Rumah Mandiri Tak Cukup Menurunkan Kemiskinan, Bupati Sumba Tengah Cetuskan PK POM

Roy panggilan akrab sang wakil rakyat diduga dengan sadisnya melakukan  penganiayaan terhadap anak kecil berusia 14 tahun berinisial K hingga mengalami patah tulang pada siku kanannya. Mirisnya, aksi tidak terpuji tersebut dilakukan ketua Fraksi PKB dihadapan masyarakat yang sedang menyaksikan grassstrack sepeda di wilayah Kota Soe.*/)Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement