KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Malaka menuai catatan kritis lantaran pemindahan lokasi. Dalam pembangunan RS Pratama ada syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Syarat utamanya adalah jarak tempuh minimal 3 jam dari Rumah Sakit sekali perjalanan dan racio ketersediaan tempat tidur 1: 1.000 per jumlah penduduk. Juga lokasi dibangunnya RS Pratama adalah daerah Tertinggal, Terluar, Kepuluan dan Daerah Perbatasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan itu kepada SelatanIndonesia.com, Kamis (20/7/2023). “Kami ingin menyampaikan beberapa perkembangan terkait dengan proses pengusulan Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Malaka. Sejak awal mula diusulkan oleh aspirasi Partai Golkar dan dibawa oleh Wakil Bupati Malaka Kim Taolin,” sebut Melki Laka Lena.
Ketua DPD I Partai Golkar NTT itu menyebut, sejak awal diusulkan RSP itu berlokasi di Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka. Lokasi itu menurut dia jauh sekali dari rumah sakit umum di Malaka. “Berdasarkan lokasi memenuhi syarat dan juga dia bisa menjangkau wilayah TTU dan juga bisa melayani warga Kabupaten Belu. Memang lokasi itu saya lihat setelah berkunjung beberapa hari di sana cukup prihatin dan perlu mendapatkan perhatian khusus di bidang kesehatan,” ujar Melki.
Melki Laka Lena menyayangkan Bupati Malaka Simon Nahak malah mengususlkan tempat lain, bukan lokasi sesuai usulan awal. “Beberapa waktu lalu saya turun di Malaka dapat banyak masukan masyarakat lokasi yang sekarang ini terlalu dekat dengan rumah sakit di Malaka dan RSP Boking. Saya tidak tahu kenapa ini bisa disetujui Kemenkes RI. Sejak awal lokasinya di Lainmanen. Saya sudah tanya ke kementerian. Perubahan lokasi ini akan pakai diskresi apa dan siapa yg keluarkan diskresi ini,” katanya.
Disebutkan Melki Laka Lena, perubahan lokasi pembangunan RS Pertama Malaka meski sudah mulai dibangun di lokasi yang baru, sebagai wakil rakyat, ia mesti memberikan catatan terkait dengan pembangunan RS Pratama di Malaka. Hal itu dilakukan agar jangan terjadi masalah di kemudian hari. “Sama sepeti di Ende, ada masalah kemudian terkait dengan proses tender dan tidak memenuhi syarat tenggat waktu tentu pemerintah pusat bisa saja menghentikan ataupun menyetop pembangunan sehingga dananya kembali ke Kemenkeu,” jelasnya.
“Kami akan mengecek soal ini di Kemnterian Kesehatan, kemenkeu dan Bappenas terkait pembangunan Rumah Sakit Pratama di Malaka. Supaya harus clear dan ada yang perlu kita perbaiki sehingga sesuai ketentuan terkait dengan pembangunan RS Pratama di Kabupaten Malaka,” tegas Melki Laka Lena.***Laurens Leba Tukan