KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Sebanyak 80 Guru PAUD yang tersebar di 40 PAUD di Kota Kupang dilibatkan dalam pelatihan yang digagas oleh Unicef yang berkerja sama dengan CIS Timor serta Dinas Pendidikan Kota Kupang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 4 hari sejak Selasa 4 Oktober 2022 sampai Jumat 7 Oktober 2022 di Neo Aston Hotel Kupang. Kegiatan itu melibatkan para trainer yang sudah dilatih pada bulan Agustus 2022 lalu. Selain itu juga hadir sebagai Observer Mareta Wahyuni dari Direktorat PAUD Kemendikbud RI.
Spesialis Edukasi Program ECD CIS Timor, Teice Benu kepada SelatanIndonesia.com mengatakan, dalam rencana tindak lanjut dari kegiatan ini setiap sekolah atau pengelola PAUD diharapkan untuk membuat jadwal kunjungan pusat kegiatan gugus Juga perlu adanya kunjungan dari CIS Timor dan Unicef serta jadwal parenting di sekolah bagi orang tua murid.
Disebutkan, pada hari terakhir kegiatan, dalam sesi terakhir dilakukan sosialisasi terkait dengan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
“Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang mendukung pemenuhan layanan esensial yang holistik (melihat secara keseluruhan) melalui penyelenggaraan layanan terintegrasi antar unit. Upaya untuk memastikan terpenuhinya layanan esensial anak secara utuh sedini mungkin. Karena Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) adalah upaya untuk pembangunan manusia dalam mewujudkan anak indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia,” sebutnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan PAUD HOLISTIK INTEGRATIF dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan untuk mendukung tumbuh kembang yang optimal demi mewujudkan anak yang sehat, cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan kompetitif (dilakukan dengan 2 pendekatan) yaitu layanan lengkap dan terintegrasi dan layanan lengkap yang terintegrasi pada suatu tempat. Layanan PAUD HI berkaitan dengan layanan pendidikan; layanan kesehatan, gizi dan perawatan; layanan pengasuhan; layanan perlindungan; dan layanan kesejahteraan
Teice Benu menambahkan, kegiatan sosialisai Peraturan Waikota ini dikemas dalam bentuk presentase dan diskusi. “Presentase untuk menyatukan pemahaman tentang apa itu PAUD HI sebagai payung besar dalam implementasi kualitas pembelajaran dalam mendukung layanan esensial anak. Selanjutnya presentase tentang garis besar isi dari peraturan walikota Nomor 12 Tahun 2022 lebih kepada melihat peran dari masing-masing OPD yang secara regulasi telah di perintahkan untuk dilaksanakan demi mendukung implementasi PAUD HI,” sebutnya.
Selanjutnya peserta dibagi menjadi 4 kelompok untuk mendiskusikan tentang apa apa saja yang belum dilakukan di sekolah mereka, Juga kendalanya apa dan usulan perbaikan dan yang terakhir para guru ini akan mengidentifikasi kegiatan atau peran apa yang dirasa penting tetapi belum diakomodir dalam Perwali tersebut. Hal ini penting, sehingga dapat diadvokasi kedalam petunjuk teknis pelaksanaan PAUD HI di Kota Kupang, baik dari sisi teknis, pelatihan dan penganggarannya
Adapun beberapa input yang menarik yang disampaikan dari diskusi ini adalah walaupun sudah ada payung hukumnya tetapi secara implementasi belum sesuai dan berdasarkan perintah dari Perwali tersebut. “Contohnya bagaimana peran Dinas Kesehatan dalam hal ini Puskesmas belum melaksanakan fungsinya dalam memeriksa, dan melakukan penyuluhan kepada orang tua dan guru. Begitu juga dengan Dinas Sosial belum melakukan fungsinya dalam memberikan penyuluhan tentang child protection dan pengasuhan,” katanya.***Laurens Leba Tukan