JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Kasus dugaan pencemaran nama Keluarga Bapa di Kabupaten Sikka, yang dilakukan oleh Alexander Keytimu di Media Sosial Facebook pada Februari 2022 silam kini berlanjut ke proses hukum.
Proses hukum itu berlanjut setelah terbitnya Surat Laporan resmi Kepolisian dari Polres Sikka, setelah sebelumnya tiga kali upaya mediasi dilakukan namun tidak mencapai titik temu.
Anggota DPR RI, Melchias M. Mekeng yang mewakili keluarga besar Bapa menyebut, para pengguna Media Sosial agar tidak asal tulis, asal komen, dan asal memuat posting yang menghina, memfitnah, merugikan serta mencemarkan nama orang lain atau keluarga. “Karena hal tersebut dapat menimbulkan akibat hukum dengan ancama hukuman yang berat sesuai yang diatur dalam UU ITE,” sebut Melki Mekeng kepada SelatanIndonesia.com, Sabtu (2/7/2022).
Politisi senior partai Golkar yang sduah lima periode menjadi anggota DPR RI itu mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum dugaan pencemaran nama baik keluarga Bapa. “Proses hukum harus dilanjutkan agar dapat memberikan pembelajaran dan menjadikan efek jera bagi para pelaku,” sebut Melki Mekeng.
Melki Mekeng mengingatkan, sesuai Pasal 45 ayat (3) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, menyatakan; “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” jelasnya.
Ia mendesak Polres Sikka agar segera memproses kasus ini secara professional sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Dan, saya berharap agar jangan ada intervensi dan campur tangan pihak pihak tertentu,” tegasnya.
Melki Mekeng mengatakan, proses hukum harus terus dilanjutkan sebagai pembelajaran bagi para pengguna medsos agar berhati-hati dalam mennggunakan media social. “Hati-hati membuat postingan dan komentar yang dapat mencemarkan nama, memfitnah, menjelekan, apalagi menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian, karena hal tersebut pasti akan berakibat pada akibat hukum dengan ancaman hukuman yang berat,” katanya.
Mekeng menambahkan, untuk para Buzzer pesanan dari yang memiliki kepentingan dengan menempuh cara-cara yang tidak sehat dan pengecut. “Pergerakan mereka sudah terpantau walau mereka gunakan koneksi VPN. Aparat sudah mendeteksi dan memantau pergerakan mereka,” ujar Melki Mekeng.***Laurens Leba Tukan