Waktu Penahanan Randi Bajidhe Sisa 30 Hari, Berpotensi Dibebaskan

277
Penasehat Hukum Randi Bajidhe, Benny Taopan

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Untuk ketiga kalinya Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengembalikan berkas perkara tersangka tunggal kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Penkase, Kota Kupang. Sebelumnya, pada 7 Februari 2022 penyidik Polda NTT menyerahkan berkas penyidikan Randi ke Kejaksaan Tinggi NTT setelah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

“Berkas Penkase dikembalikan ke penyidik lagi pada 25 Februari 2022,” sebut Kepala Seksi Penerangan Umum, Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim dikutip dari KORANNTT.com, Selasa (1/3/2022). Meski demikian, Abdul Hakim enggan menjelaskan subtansi permintaan jaksa yang mesti dilengkapi penyidik Polda NTT.

Penasehat Hukum Randi Bajidhe, Benny Taopan menilai, penyidik tidak bisa melangkapi petunjuk dari jaksa untuk memenuhi unsur-unsur pada pasal yang disangkakan. “Sebenarnya kami sudah mengetahui alat bukti yang ada dengan pasal-pasal yang disangkakan itu sangat berat untuk digunakan dalam pembuktian di persidangan,” sebut Benny Taopan kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (1/3/2022).

Dijelaskan Benny Taopan, dalam Peraturan Kejaksaan Agung No 036, Pasal 11 ayat 6 dijelaskan, pengembalian berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) setelah lebih dari 3 (tiga) kali, maka Penuntut Umum harus memberikan petunjuk kepada penyidik agar penyidik menentukan sikap sesuai dengan fakta hukurn yang diternukan dalam penanganan perkara tersebut sebagaimana petunjuk sebelumnya.

“Dengan demikian penyidik harus bersikap sudah, karena waktu penahanan klien kami tinggal 30 hari lagi. Kalau tidak klien kami harus dibebas dari penahanan demi hokum,” tegasnya.

Menurut Benny Taopan, penerapan pasal-pasal terhadap kliennya Randi Bajidhe terkensan terlalu dipaksakan dan tidak sesuai dengan alat bukti serta barang bukti yang dimiliki.

“Penyidik sangat profesional sehingga apabila sampai masa berakhirnya penahanan namun berkasnya belum lengkap, pasti penyidik mengeluarkan klien kami dan kalau tidak maka kami akan ambil langkah hokum,” ujarnya.

Disebutkan, dengan bolak balik berkas yang sudah berulang kali tersebut menunjukkan proses terhadap tindak pidana yang disangkakan kepada Randi Bajidhe membuat ketidakpastian hukum. “Ini sama dengan merenggut hak akan kepastian hukum dari klien kami yang juga juga dilindungi UUD pasal 28 d tentang kepastian hokum,” tegas Benny Taopan.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap