Tahun Ini Tiga Daerah di NTT Bakal Dipimpin Penjabat dari Provinsi

1454
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris Rihi

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Sebanyak tiga kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur bakal berakhir masa jabatannya di tahun 2022. Ketiganya itu adalah Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Anton Gege Hadjon-Agus Payong Boli, Bupati Lembata Thomas Ola Langoday, dan Walikota dan Wakil Walikota Kupang Jefri Riwu Kore-Hermanus Man. Untuk mengisi kekososongan itu, ketiga daerah itu bakal dipimpin oleh Penjabat dari Provinsi NTT.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris Rihi kepada SelatanIndonesia.com, Minggu (9/1/2022) menjelaskan, Bupati Flores Timur Antonius Hubertus Gege Hadjon dan Wakilnya Agus Payong Boli akan mengakhiri masa jabatan pada bulan Mei 2022 bersamaan dengan Bupati Lembata Thomas Ola Langoday. Sedangkan Walikota Kupang Jefri Riwu Kore dan Wakilnya Hermanus Man akan mengakhiri masa jabatan pada bulan Agustus 2022 mendatang.

Doris mengatakan, sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 maka pemerintah provinsi NTT mempunyai kewenangan untuk menyiapkan penjabat yang akan bertugas untuk melaksanakan roda kepemimpinan sampai adanya Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah definitif. “Kami masih tunggu petunjuk dari Kemendagri. Kalau masih menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 maka pemerintah provinsi akan mengusulkan adanya penjabat yang ditetapkan oleh Kemendagri, sebut Doris.

Mantan Penjabat Bupati Sabu Raijua ini mengatakan, hingga saat ii Pemprov NTT belum memproses Penjabat Kepala Daerah karena masih menunggu petunjuk Kemendagri. “Belu berproses karena masih tunggu petunjuk Kemendagri,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irawan menjamin, sumber daya manusia (SDM) pemerintah cukup untuk mengisi 101 jabatan kepala daerah tersebut. 101 Kepala Daerah akan habis masa jabatan pada tahun ini. Jabatan tersebut nantinya bakal diisi oleh penjabat yang ditunjuk langsung oleh pemerintah. “SDM pemerintah sangat cukup,” kata Benny dikutip dari merdeka.com, Rabu (5/1/2022).

Dia bercermin dari pengalaman Pilkada Serentak 2020. Pada saat itu, Pilkada digelar di 270 daerah. “Kita pernah punya pengalaman pada Pilkada Serentak Tahun 2020, yang diselenggarakan di 270 daerah,” katanya.

Benny juga merujuk UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam beleid tersebut diatur tentang pejabat yang berhak mengisi kekosongan kursi kepala daerah.“Untuk Penjabat Gubernur akan diisi oleh pejabat Pimpinan Tinggi Madya. Sedangkan untuk penjabat Bupati/Walikota akan diisi oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,” kata Benny.

Namun hingga kini, Kemendagri belum bicara detil pola pemilihan 101 penjabat kepala daerah nanti. Sejumlah parpol menolak apabila penjabat diisi oleh kalangan Polri dan TNI. Proses pemilihan penjabat juga diminta transparan dan akuntabel. Bebas dari kepentingan politik dan intervensi pihak mana pun. ***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap