KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur Rudi Margono,SH.MHum mengarahkan agar Pansus DPRD TTS atas LKPJ Bupati TTS Tahun 2020 terkait dengan sejumlah temuan Pansus agar memanfaatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melakukan audit atas sejumlah kasus yang berkaitan dengan adanya dugaan kerugian negera.
“Kalau ada temuan, ya kita sarankan agar langsung ke APIP. Jika dalam hasil audit ditemukan adanya kerugian negara maka perlu diupayakan pengembalian kerugian negara. Dan dilakukan secara persuasif. Jangan represif,”ujar Wakajati ketika menerima Pansus LKPJ dibawa pimpinan Ketua Pansus Marthen Tualaka didampingi Wakil Ketua DPRD TTS Nikolas Yusuf Soru,SE diruang rapat Kejati NTT, Rabu (21/4/2021).
Menurut Rudi Margono, kejaksaan saat ini lebih mengutamakan pengembalian kerugian negera, bukan berarti meniadakan proses hukum terutama dalam kasus dugaan kerugian negara dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan saat lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara. Bukan berarti mengesampingkan proses hukum. Kita tentu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan sebuah kasus,” jelas Rudi.
Penjelasan Wakajati NTT tersebut menanggapi permintaan Pansus LKPJ agar Kejati NTT mengambil alih penyelesaian sejumlah temuan Pansus LKPJ tahun 2019 yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh APH (Aparat Penegak Hukum). “Kedatangan kami untuk konsultasi, minta masukan sebagai referensi bagi kami untuk penyusunan catatan strategis jika nanti dari temuan pansus ada item kegiatan yang perlu ditindaklanjuti dengan rekomendasi ke APH,” kata Marten Tualaka, ketua Pansus.
Uksam Selan secara eksplisit juga meminta agar Kejati NTT mengambil alih proses hukum terutama dalam kasus dugaan merk up pengadaan internet desa yang kini sedang didalam aparat Kejari TTS.
‘Kami minta agar Kejati mengambil alih proses hukum kasus internet desa. Karena menurut kami ada dugaan kerugian negara,”kata Uksam Selan dihadapan Wakajati NTT.
Wakil Ketua DPRD TTS, Nikolas Yusuf Soru pada kesempatan yang sama juga meminta Kejati NTT turut memantau dan menjadi atensi terhadap sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh aparat Kejari TTS. Diapun mendukung pernyataan Uksam Selan agar pihak Kejati NTT mengambilalih proses hukum kasus internet desa yang kini sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri TTS.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan