Army Konay: Partai Bersikap, Jika Sudah Ada Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap

1124
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten TTS yang juga Wakil Bupati TTS, Army Konay

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Jhony Army Konay, SH.MH menegaskan, hingga saat ini Partai Nasdem belum mengambil sikap terkait salah satu kadernya yang diduga melakukan pelecahan seksual terhadap salah seorang Nakes pada Minggu (11/4/2021).

Partai Nasdem sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah apalagi kasus tersebut sudah ditangani aparat penegak hukum.
“Kita sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah apalagi kasus tersebut sedang diproses oleh aparat penegak hukum,”ujar Army Konay dikantor DPRD TTS Selasa (13/4/2021).


Menurut Wakil Bupati TTS ini, Partai Nasdem punya Mahkamah Partai yang bertugas untuk mengadili secara internal terhadap kader yang diduga bermasalah berdasarkan AD/ART Partai Nasdem. “Partai Nasdem mempunyai Mahkamah Partai yang diatur dalam AD/ART. Tugas Mahkamah Partai adalah salah satunya mengadili kader yang diduga bermasalah,” ucap Army Konay.

Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan pengaduan dari korban maupun keluarga terkait ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kader Partai Nasdem. “Secara resmi kami belum mendapat pengaduan baik dari korban sendri ataupun keluarganya. Kami baru mendapat informasi dari pemberitaan media,” kata Army Konay.

Partai Nasdem baru akan mengambil sikap jika kasus tersebut sudah memperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Partai akan mengambil sikap jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Untuk saat ini kami masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas mantan anggota DPRD Provinsi NTT ini.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Jean Neonufa kembali terjerat kasus hukum. Kali ini Jean Neonufa yang kini Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTS ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tenaga medis berinisial DLS.

Jean diduga mendatangi rumah korban di kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 14.30 WITA lalu melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara meremas payudara korban.

Tidak terima dengan perlakuan Jean korban dan keluarga lantas mendatangi Polres TTS guna melaporkan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera membenarkan pihaknya telah menerima laporan Polisi dugaan pelecehan dengan terlapor atas nama Jean Neonufa.

Sesuai kronologi yang disampaikan korban, sebagaimana diuraikan Kasat Henderca, terlapor mendatangi rumah korban sudah dalam kondisi mabuk. Terlapor menurut korban, langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan pelecehan seksual.

Terlapor ini datang sudah dalam keadaan mabuk ke rumah korban dan langsung melakukan pelecehan,” ungkap Hendricka kepada media ini Senin (12/4/2021) di ruang kerjanya.

Sejauh ini lanjut Kasat Henderikca, kasus tersebut masih dalam status lidik. Pihaknya baru mengambil keterangan dari pelapor. Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil terlapor guna meminta klarifikasi. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Baru pelapor yang kita mintai keterangan. Nanti kita akan panggil terlapor untuk dimintai klarifikasi. Kita pastikan kasus ini akan kita tangani secara profesional,” pungkas Henderikca.

Jean Neonufa membantah semua tuduhan yang dialamtkan padanya. “Intinya itu semua putar balik,” sebut Jean Neonufa dikutip dari Lensantt.com.

Jean menjelaskan, sebelum kejadian dia bersama beberapa orang melewati rumah korban. Kemudian, ia menyapa korban dan suami yang sementara duduk di rumah tersebut. Setelah itu ia turun hendak berceritera. “Saya turun rencananya mau berceritera,” katanya.

Ia mengatakan, setelah pamit pulang Jean bahkan sempat menabrak tiang teras rumah korban saat memutar mobil. “Saya sempat tabrak tiang teras saat putar mobil,” jelasnya.**) Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap