Dugaan Proyek Alkes Fiktif, Jaksa Geledah RSUD Kefamenanu

278
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU ketika menggeledah salah satu ruangan di RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU, Rabu (10/3/2021). Foto:Tangkapan Video Unggahan Kejari TTU

KEFAMENANU,SELATANINDONESIA.COM – Dugaan proyek fiktif pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun 2015, memantik reaksi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU untuk melakukan penggeledahan.

Dipimin langsung Kajari TTU, Roberth Jimy Lambila, penyidik Kejari TTU malakukan penggeledahan disejumlah ruangan di RSUD milik Pemerintah Kabupaten TTU itu, Rabu (10/3/2021). Robert didampingi Kasi Intel Kejari TTU Benfrid C. Foeh, Kasi Barang Bukti Rezza Faundra Afandi, Kasi Pidum Santi Efraim dan sejumlah jaksa lainnya.

Kepada wartawan, Kajari TTU, Roberth Jimy Lambila menyebutkan, ia bersama tim penyidik Tipidsus Kejari TTU mendatangi RSUD Kefamenanu untuk melakukan penggeledahan terkait proyek pengadaan Alkes pada tahun 2015 yang diduga syarat korupsi. Disebutkan, penggeledahan yang dilakukan itu setelah pihaknya mengantongi izin resmi dari Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Kupang.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari TTU diketahui bahwa pengadaan Alkes Tahun 2015 lalu tidak sesuai dengan spek bahkan kuat dugaan fiktif juga. Ada Alkes yang fiktif, ada yang kurang spek. Untuk kerugian negara sesuai estimasi penyidik mencapai Rp 500 juta,” sebut Robert seperti dilansir Kriminal.com.

Dalam sebuah tayangan video youtube yang diunggah Kejaksaan Negeri TTU, tampak ketika tiba di RSUD Kefamenanu, tim penyidik Kejari TTU langsung masuk ke ruangan bendahara pengeluaran untuk mencari dokumen terkait proyek pengadaan Alkes di RSUD itu tahun 2015. Para penyidik nampak menggeledah sejumlah ruangan di RSUD Kefamenanu.

Dari proses penggeledahan itu, tim penyidik Kejari berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan Alkes tahun 2015. (che)

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap