MK Diharapkan Jernih Melihat Pelanggaran Konstitusi Vulgar oleh Orient

601
Yafet Yosatat Wiben Rissy, SH MSi..LLM Ph.D (AFHEA) selaku Kuasa Hukum Yanuarse Bawa Lomi dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raljua (Amapedo) dan Marthen Radja serta Herman Lawe Hiku (keduanya selaku perorangan Warga Negara Indonesia) di Gedung MK. Foto: Dok. Yafet Rissy

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM– Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia diharapkan agar jernih dalam melihat persoalan pelanggaran secara vulgar yang dilakukan oleh Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore dan KPU Kabupaten Sabu Raijua.

Dengan kejernihan MK, maka dapat membuat atau menemukan hukum yang bersejarah bagi Republik Indonesia sekaligus merestorasi pelanggaran konstitusi secara vulgar yang dilakukan oleh Oriet Patriot Riwu Kore dan KPU Sabu Raijua sekaligus memberikan rasa keadilan bagi rakyat Sabu Raijua,” sebut Yafet Yosatat Wiben Rissy, SH MSi..LLM Ph.D (AFHEA) selaku Kuasa Hukum Yanuarse Bawa Lomi dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo) dan Marthen Radja serta Herman Lawe Hiku (keduanya selaku perorangan Warga Negara Indonesia) kepada SelatanIndonesia.com, Sabtu (20/1/2021).

Untuk diketahui, Yafet Yosafat Wiben Rissy telah mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 ke MK dan telah tercatat pada AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon) dengan Nomor: 138/PAN.MK/AP3/02/2021, pada Selasa (16/2/2021).

Dalam kutipankta Akta Pengajuan Permohonan Pemohon yang tertera Panitera MK, Muhidin, S.H.,M.Hum disebutkan,Yafet Yosafat Wiben Rissy disebut sebagai Pemohon dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Dijelaskan juga dalam AP3 trsebut, berkas permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Permulihan Gubernur, Bupatu, dan Walikota.

Permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan AP3. Dan, Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK),” demikian kutipan akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Muhidin S.H.,M.Hum pada tanggal 16 Februari 2021.

Tidak hanya itu, SelatanIndonesia.com juga memperoleh dokumen Tanda Terima Tambahan Berkas Perkara Pemohon dengan Nomor 262/P-BUP/PAN. MK/02/2021.

Dokumen itu menerangkan bahwa, telah diterima dari Yanuarse Bawa Lomi dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raljua (Amapedo) dan Marthen Radja serta Herman Lawe Hiku (keduanya selaku perorangan Warga Negara Indonesia) dengan Kuasa Hukum Yafet Yosatat Wiben Rissy, SH MSi..LLM Ph.D (AFHEA) dengan APPP Nomor: 138/PAN.MK/AP3/02/2021 dan waktu pengajuan Kamis, 18 Februari 2021.

Adapun jenis berkas diantaranya Perbaikan Permohonan 4 rangkap (1 asli, 3 copy), Daftar Alat Bukti 4 rangkap (1 asli, 3 copy) dan Alat Bukti (P-1 sampai dengan P-13) 4 rangkap (1 asli, 3 copy), serta Flashdisk 1 buah yang berisi soft copy Permohonan, Surat Kuasa dan Daftar Alat Bukti. Dokumen tersebut diterbitkan di Jakarta, pada 18 Februari 2021 dan tertera Panitera MK Muhidin S.H.,M.Hum.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap