MAKNA BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DALAM PENETAPAN TERSANGKA

988
RIAN VAN FRITS KAPITAN, S.H., M.H

Oleh : RIAN VAN FRITS KAPITAN, S.H., M.H

Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana dan Advokat/Pengacara pada Kongres Advokat Indonesia (KAI)

BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DALAM KUHAP DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Pasal 1 butir 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secaraekspresif verbis menetapkan bahwa: “tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Selanjutnya “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP tersebut menurut amar Putusan Mahkamah Konstitsi Nomor: 21-PUU-XII-2014, tanggal 28 April 2015 adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Pasal 184 KUHAP ayat (1) menetapkan bahwa : “alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah : a. Keterangan saksi; b. Keterangan ahli; c. Surat; d. Petunjuk ; e. Keterangan terdakwa. Kendatipun demikian, menurut Penulis, apabila menggunakan penafsiran hukum gramatikal dan sistematis dengan menghubungkan Pasal 184 KUHAP ayat (1) KUHAP dan Pasal 188 ayat (2) KUHAP yang prinsipnya menetapkan bahwa: “petunjuk hanya dapat diperoleh dari persesuaian keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa”, maka alat bukti petunjuk yang perolehannya didasarkan kepada

3 (tiga) jenis alat bukti di atas tidak dapat menjadi alat bukti pada tingkat penyelidikan maupun Penyidikan, sebab keterangan terdakwa sebagai salah satu pintu masuk memperoleh alat bukti petunjuk secara yuridis dan faktual hanya terdapat pada persidangan pokok perkara. Dalam tahap penyelidikan tidak dikenal terdakwa melainkan hanya dikenal saksi sementara dalam tahap penyidikan dikenal saksi dan tersangka. Hal ini pun secara mutatis-mutandis melekat/inherent pada alat bukti keterangan terdakwa dalam Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP yang hanya dapat diperoleh pada saat pemeriksaan pokok perkara di pengadilan, tidak pada tahap penyelidikan maupun penyidikan yang kadang oleh penyidik disalah tafsirkan sebagai keterangan tersangka yang seyogianya oleh KUHAP tidak dikenal sebagai jenis alat bukti dalam perkara pidana.

Oleh karena itu, Putusan Mahkamah Konstitsi Nomor: 21-PUU-XII-2014, tanggal 28 April 2015, menurut Penulis tidak dapat dimaknai “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah kombinasi dari alat-alat bukti dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, melainkan pemaknaanya secara ketat dibatasi oleh KUHAP sendiri sebatas pada kombinasi dari keterangan saksi, surat dan keterangan ahli yang merupakan bukti dalam tahap penyelidikan/penyidikan. Atau dengan perkataan lain, dengan atau tanpa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, paradigma “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” dalam penetapan tersangka yang dianut oleh KUHAP kita selalu membatasi ruang lingkupnya hanya kepada kombinasi dari alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli dan surat.

BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP : KUANTITATIF vs KUALITATIF

Dalam prakteknya, implementasi “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” selalu menimbulkan perdebatan dari sisi kuantitatif ataukah sisi kualitatif. Dari sisi kuantitatif, bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dimaknai dalam tataran jumlah alat bukti yang diperoleh, misalkan dalam menetapkan tersangka oleh Penyidik telah diperoleh keterangan 2 orang saksi, 5 surat dan 1 orang ahli, maka dari sisi kuantitatif telah terpenuhi “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” dalam penetapan tersangka.

Pandangan bukti permulaan yang cukup dari sisi kuantitatif ini, dianut oleh aparat-aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara pidana. Dianutnya pandangan ini, tentunya agar lebih memudahkan kegiatan penyelidikan, penyidikan maupun penetapan tersangka, sebab asalkan telah dipenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang dipahami secara leterlijk (harafiah) dari sisi jumlah minimal 2 (dua) alat bukti yang mencakup kombinasi dari seluruh alat bukti dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka seseorang dapat langsung dijadikan tersangka tanpa perlu mendalami relevansi alat-alat bukti itu dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Sementara pandangan bukti permulaan dari sisi kualitatif, menekankan tidak hanya kepada jumlah (kuantitatif) alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka, lebih dari pada itu, melihat pada kualitas alat bukti tersebut. Yang dimaksud dengan kualitas adalah relevansi/hubungan hukum antara bukti permulaan dengan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan, misalkan dalam tindak pidana pencurian, jika telah ada 10 orang saksi, 20 surat dan 5 orang ahli sebagai bukti permulaan, namun kalau tidak mampu menunjukan adanya hubungan antara calon tersangka dengan benda yang diduga dicuri atau hubungan hukum antara bukti permulaan dengan unsur-unsur tindak pidana pencurian, maka tidak boleh dilakukan penetapan tersangka atau dalam tindak pidana korupsi sebanyak apapun saksi, surat dan ahli yang telah dimiliki oleh penyidik, namun jika seluruh alat bukti tersebut tidak menunjukan adanya kerugian keuangan negara, maka tidak dibolehkan penetapan tersangka.

Kebanyakan putusan pengadilan memberi justifikasi terhadap bukti permulaan yang cukup sebatas dari sisi kuantitatif, sebab pengadilan berpendapat bahwa pandangan bukti permulaan yang cukup dari sisi kualitatif telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang penilaian alat-alat bukti tersebut harus dilakukan oleh Majelis Hakim dalam pemeriksaan pokok perkara dan bukan oleh Hakim Tunggal dalam forum Praperadilan. Pendirian para hakim ini terlebih didasarkan pada penafsiran terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Pasal 2 ayat (2) PERMA menetapkan: “pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara”.

RUANG LINGKUP PENILAIAN BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP OLEH PRAPERADILAN

Penulis sendiri, menafsirkan “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”, termaktub di dalamnya adalah minimal (2) alat bukti berupa kombinasi antara keterangan saksi, keterangan ahli dan surat serta kualitas dari alat-alat bukti itu sehingga menjadi “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”. Secara logis, kuantitas dan kualitas yang mutatis-mutandis melekat pada bukti permulaan yang cukup telah dapat dilihat dari perumusan secara ekspresif

verbis pengertian tersangka dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP yang menetapkan “tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Menurut Penulis, frasa “patut diduga” dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP secara imperatif mengharuskan adanya kualitas pada minimal 2 (dua) alat bukti yang akan dijadikan dasar penetapan tersangka oleh penyidik. Yang mana dengan “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” itu telah tergambar relevansi alat-alat bukti tersebut dengan unsur-unsur tindak pidana disangkakan. Tanpa penafsiran yang ketat seperti ini, maka penetapan tersangka hanya akan dimaknai dan dilakukan secara sumir oleh negara melalui aparaturnya, sebab hanya kepada jumlah alat bukti (kuantitatif), sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi dari seorang tersangka yang terhadapnya akan dilekatkan berbagai upaya paksa oleh negara.

Secara yuridis, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara sumir, sebab KUHAP hakekatnya bertujuan sebagai sarana perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam hal dituduh/disangka/didakwa melakukan suatu perbuatan pidana. Sebagai suatu sarana perlindungan hak asasi, maka segala tindakan negara melalui aparaturnya dalam KUHAP harus ditafsirkan secara kaku dan menguntungkan warga negara (tersangka/terdakwa), lagi pula dalam implementasinya tidak terdapat perumusan yang secara ekspresif verbis melarang “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” diartikan dari sisi kuantitas dan kualitas sekaligus.

Tujuan hukum acara pidana untuk mencari dan menemukan kebenaran materil atau kebenaran yang sudah tidak terbantahkan lagi apabila dihubungkan dengan makna “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”, tentunya tidak akan berimbang, jika yang dimaksudkan hanyalah kuantitas (jumlah) alat bukti semata, sebab kebenaran materil hanya dapat dicapai tatkala terdapat bukti permulaan yang berkualitas sebelum menetapkan tersangka agar membuat penanganan suatu perkara pidana menjadi terang serta timbulnya dugaan tentang siapakah yang layak ditetapkan sebagai tersangka. Tanpa adanya kualitas dalam minimal 2 (dua) alat bukti tersebut, niscaya berimplikasi pada jalan buntu untuk menemukan kebenaran materil yang merupakan tujuan dari hukum acara pidana.

Mendudukan “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”, termaktub di dalamnya minimal 2 (dua) alat bukti secara kuantitatif dan kualitatif dari segi penafsiran sistematis juga dapat dijadikan preseden adalah kewenangan negara melalui pengadilan yang hanya dapat menjatuhkan putusan pemidanaan apabila terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim. Selain itu, perlunya keyakinan hakim di samping tercukupinya minimum alat bukti merupakan role bahwa minimal 2 (dua) alat bukti tersebut kualitasnya telah dinilai secara berjenjang dari tahapan penyelidikan, penyidikan sampai vonis oleh hakim, sebab tidak logis apabila penilaian terhadap kualitas minimal 2 (dua) alat bukti tersebut baru ada pada saat suatu perkara pidana memasuki persidangan pokok perkara.

Selanjutnya menurut Penulis, pejabat yang berwenang selain penyidik dalam menilai “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” yang termaktub di dalamnya kuantitas dan kualitas bukti adalah hakim Praperadilan. Frame bahwa Praperadilan hanya menilai aspek formil, berupa ada tidaknya 2 (dua) alat bukti berupa kombinasi keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat sekiranya telah menempatkan Pengadilan sebagai tukang hitung bukti, padahal salah satu asas penyelengraan peradilan menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman adalah: “Peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Maknanya, tugas hakim sebagai representasi pengadilan tidak dapat dipahami secara sumir sebagai tukang hitung bukti, tetapi lebih dari itu, hakim harus memeriksa dan mengadili suatu perkara dengan menerapkan nilai-nilai keadilan yang didasarkan pada Ketuhahan Yang Maha Esa. Manifestasi dari hal tersebut, salah satunya adalah dalam memutus sah tidaknya penetapan tersangka, Praperadilan tidak hanya sekedar menghitung jumlah bukti melainkan menempatkan “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” pada tempatnya, yakni termaktub didalamnya kuantitas dan kualitas alat bukti yang harus diuji secara objektif dalam persidangan.

Kemudian tentang Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang menetapkan: “pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara”. Menurut Penulis, frasa “menilai aspek formil” tersebut harus dimaknai dalam bingkai “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” yang termaktub di dalamnya kuantitas dan kualitas sebagaimana telah Penulis uraikan sebelumnya, oleh sebab itu dengan menguji tercukupi atau tidaknya bukti permulaan dalam penetapan tersangka, pengujian aspek formil tersebut tidak logis jika dimaknai secara limitatif sekedar tindakan hakim menghitung satu sampai dua alat bukti yang dimiliki penyidik/termohon, tetapi dalam menentukan terpenuhinya bukti permulaan tersebut mutatis-mutandis dibarengi dengan penilaian tentang relevansi bukti-bukti itu dengan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.

Lebih dari pada itu, secara objektif sebenarnya penilaian terhadap relevansi bukti permulaan tersebut tidaklah memasuki materi perkara, sebab yang dinilai adalah hubungan hukum/korelasi bukti permulaan dengan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan, sedangkan penilaian materi perkara berkaitan erat dengan terbukti atau tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Sehingga Peraturan Mahkamah Agung tersebut kerap disalahtafsirkan dan implikasinya tindakan aparatur negara yang secara sewenang-wenang menetapkan seseorang sebagai tersangka menjadi legitimed.

Bahwa lagi pula, jika penyidik saja dalam menetapkan tersangka didasarkan pada “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”, yang di dalamnya termaktub kuantitas dan kualitas, maka menjadi contradiktio interminis apabila Mahkamah Agung bermaksud menempatkan Praperadilan yang esensinya merupakan lembaga koreksi horizontal hanya dalam ranah menghitung bukti dari sisi jumlah tanpa menilai apakah bukti permulaan itu telah dapat menimbulkan dugaan bahwa tersangkalah pelakunya.***/%

Center Align Buttons in Bootstrap