
JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang belum mengurus sertifikat tanah mereka. Padahal, sertifikasi tanah memiliki banyak manfaat, baik dari segi legalitas hukum maupun peningkatan ekonomi masyarakat dan daerah.
Dalam audiensi dengan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Lakalena, dan para bupati se-NTT di Jakarta pada Kamis (20/03/2025), Nusron menekankan pentingnya pendaftaran tanah. Ia menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN siap menggratiskan biaya pembuatan sertifikat untuk tanah milik pemerintah daerah, tanah adat, dan tanah milik kelompok agama. Untuk mendukung program ini, akan dibentuk tim khusus dengan bantuan dari Bank Dunia.
“Ada bantuan dari Bank Dunia untuk keperluan sertifikasi tanah ini,” jelas Nusron.
Target redistribusi tanah di NTT mencapai 3.500 bidang. Pada tahun sebelumnya, total layanan pertanahan nasional mencapai 7,86 juta bidang, sementara di NTT hanya ada 57 ribu layanan pertanahan atau sekitar 2%. Dari total 1,9 juta bidang tanah di NTT, 94% atau sekitar 1,8 juta bidang telah terdaftar, dan 89% atau sekitar 1,7 juta bidang telah bersertifikat. Masih ada 5% atau 100 ribu bidang yang akan didaftarkan, serta 10% atau 200 ribu bidang yang akan disertifikasi.
Nusron juga mengungkapkan bahwa sembilan kabupaten/kota di NTT belum memutakhirkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan (TTS), Flores Timur (Flotim), Manggarai Timur, Rote Ndao, dan Sumba Timur. Selain itu, progres Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di NTT baru mencapai 23 Peraturan Daerah atau sekitar 29% dari target 79 RDTR, dan RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) baru ada 13 RDTR.
“Ayo para bupati, segera sertifikatkan aset daerah dan beri edukasi bagi semua warga di NTT,” tandas Nusron.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan sejak 2018 dan direncanakan berlangsung hingga 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis. Syarat-syarat yang diperlukan antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Juga surat permohonan pengajuan sebagai peserta PTSL, pemasangan tanda batas tanah yang disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Dan, bukti surat tanah seperti Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara kesaksian, serta bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Serta Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari kedua biaya tersebut.
Dengan adanya program sertifikasi tanah gratis ini, diharapkan masyarakat NTT dapat lebih proaktif dalam mengurus sertifikat tanah mereka. Sehingga, kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat terjamin dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.*/)gt/llt