ADONARA,SELATANINDONESIA.COM – Komisi IX DPR RI memberikan perhatian serius terhadap kasus kematian ibu dan bayi di RSUD dr. Henrikus Fernandez Larantuka, Kabupaten Flores Timur belum lama ini. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya permintaan suami dari Almh. Novita Deliana Uba Soge.
Melki Laka Lena mengatakan itu ketika mendengar langsung suara hati dan ungkapan suami Almh. Novita Deliana Uba Soge yang menemui Melki Laka Lena di Wureh, Kecamatan Adonara Barat di selah-selah prosesi Semana Santa, Kamis (28/3/2024). Saat itu, suami Almh. Novita Deliana Uba Soge mendesak pihak RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka dan Dinas Kesehatan kabupaten Flores Timur serta Penjabat Bupati Flotim Doris Alexander Rihi untuk secepatnya menyampaikan hasil Audit Maternal Parinatal (AMP) eksternal ke publik.
“Kita semua tentunya sangat prihatin dengan peristiwa duka yang dialami ini. Dan kita semua menunggu hasil audit internal dan eksternal. Dan saya siap untuk membantu dan memberikan jalan, agar kasus ini bisa terang benderang,” sebut Melki Laka Lena.
Ketua DPD I Golkar NTT ini menegaskan, komitmennya itu dengan maksud, agar ke depannya, jangan ada lagi kasus-kasus yang sama terjadi di RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. “Mari kita terus berupaya untuk perbaikan dan pembenahan segala kekurangan dan kelemahan dalam pelayanan publik di Nagi Tanah,” ungkap Melki Lakalena.
Ia juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga yang masih dirudung duka lantaran kehilangan Novita Deliana Uba Soge dan bayinya Maria Fatimah.
Dilansir dari detikBali, kasus kematian seorang ibu, Novianti Uba Soge (NS), dan anaknya saat proses lahiran di RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral. Pihak keluarga menuding ada kejanggalan di balik meninggalnya ibu dan bayi tersebut.
Novianti meninggal dunia pada Sabtu (16/3/2024). Perempuan asal Kecamatan Kelubagolit, Flores Timur, itu meninggal setelah menjalani proses persalinan di rumah sakit itu.
Awalnya, Novianti dirujuk dari Puskesmas Lambunga ke RSUD dr. Henrdikus Fernandez Larantukan untuk menjalani operasi caesar. Namun oleh rumah sakit dia dipaksa untuk melahirkan normal.
“Mungkin setelah diperiksa bayi dan ibunya sehat maka diberikan perangsang sampai dua kali untuk melahirkan normal,” kata salah seorang keluarga Novianti, Amsir Lamapaha kepada detikBali, Senin (18/3/2024). Namun, menurut Amsir, proses lahiran itu terkendala. Bayinya susah keluar sehingga tim medis akhirnya melakukan vakum sampai bayi lahir. Bayi itu terlahir dalam kondisi meninggal.
Amsir mengatakan Novianti mengalami pendarahan yang parah sehingga dilarikan ke ruang bedah. Namun belum sempat mendapat penanganan bedah, Novianti sudah meninggal. Jenazah kemudian dipindahkan oleh keluarga. “Kami datang pindahkan almarhum ke kamar mayat untuk dimandikan dan keluarga mencari peti untuk dibawa ke Pulau Adonara,” terangnya.
Amsir menyebut sempat ada kendala memandikan jenazah Novianti karena tidak ada air di rumah sakit itu. “Saya dan keluarga berusaha mencari air untuk memandikan jenazah ini,” jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka, Paulus Lameng, mengatakan tengah melakukan audit maternal perinatal dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Flores Timur. Ia menegaskan tindak lanjut kematian ibu dan anak (KIA) ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Setelahnya baru kami dapat memberikan penjelasan resmi yang kompreheNoviantiif,” terangnya.
Ombudsman Buka Suara
Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), turut buka suara soal kasus itu. Ombudsman meminta rumah sakit melakukan audit komprehensif untuk mengetahui penyebab kematian Novianti Uba Soge dan bayinya.
“Kepada direktur kami berpesan agar melakukan audit secara komprehensif terhadap kasus kematian ibu anak tersebut,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton, Senin (18/3/2024).
“Kami juga berpesan agar direktur melakukan langkah perbaikan jika ada pelanggaran SOP penanganan awal ibu hamil di RS,” imbuh Darius.
Ombudsman juga sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengecek kebenaran kasus ini. Pihak rumah sakit telah memberi klarifikasi.
Para tenaga kesehatan yang bertugas saat itu sudah melaporkan kronologi peristiwa itu. Mereka mengeklaim penanganan proses partus atau kelahiran sudah sesuai SOP. “Menurut direktur, penanganannya sesuai SOP KIA (Kesehatan Ibu dan Anak). Namun, akan dilakukan audit maternal perinatal (audit sebab kematian ibu dan bayi) atas koordinasi Dinkes Flotim,” jelas Darius.
Dia juga meminta rumah sakit untuk mengklarifikasi secara terbuka. “Klarifikasi kepada publik juga perlu dilakukan guna menghindari simpang siur informasi yang merugikan keluarga ibu dan bayi serta pihak RS,” urainya. */NikoTokan/Laurens Leba Tukan