KIP NTT Soroti 8 OPD yang Abaikan Keterbukaan Informasi Publik

579

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Komisi Informasi Publik (KIP) NTT akan menggelar audiensi dengan 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bulan Maret ini.

Wakil Ketua Komisi Informasi (KIP) NTT Germanus Attawuwur mengatakan, berdasarkan penilaian yang dilakukan, terdapat 8 OPD yang abai atau belum menjalankan UU KIP secara optimal.

“Kami sepakat untuk melakukan audiensi dengan 8 badan publik ini, karena dari hasil penilaian, mereka belum optimal menjalankan UU KIP,” ujar Attawuwur, Rabu 20 Maret 2024.

Menurut dia, sejak tiga tahun terakhir, KIP NTT telah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Puncak dari Monev ini adalah penganugerahan keterbukaan informasi publik di sejumlah badan publik, yang melibatkan lembaga legislatif, yudikatif, eksekutif, partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat.

Namun, kata dia, dari 38 OPD yang harusnya terlibat, hanya 32 yang ikuti, dengan 6 OPD lainnya tidak mengembalikan Self Assessment Quitionary (SAQ) sebagai indikator penilaian Keterbukaan Informasi Publik.

Dari 32 OPD yang terlibat, hanya 11 yang berhasil meraih predikat informatif, sementara 5 lainnya terkategori menuju informatif, 11 cukup informatif, 9 kurang informatif, dan 2 tidak informatif.

“Sedangkan yang tidak ikut penganugerahan keterbukaan informasi karena tidak mengembalikan Self Assessment Quitionary (SAQ) sebanyak enam OPD,” ungkap Attawuwur.

Sehingga, sambil menunggu proses finalisasi anggaran dari APBD NTT, Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT, memutuskan untuk melakukan audiensi dengan 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

OPD-OPD itu diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dua OPD ini mendapat predikat tidak informatif.

Ada juga Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Dinas PMD NTT, Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, BPSDMD NTT, Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT dan RSUD W.Z Yohanes Kupang.

“Ini adalah sejumlah OPD yang tidak mengembalikan SAQ sebagai indikator penilaian keterbukaan informasi publik,” ungkap Attawuwur.

KIP NTT sebagai lembaga negara independen memiliki tugas untuk mengawal dan mengawasi implementasi Keterbukaan Informasi Publik di badan-badan publik NTT

Praktek keterbukaan informasi publik oleh badan publik diharapkan dapat dioptimalkan melalui peran penting Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Karena, PPID menjadi tulang punggung dalam memastikan Badan Publik memenuhi hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap