KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhia G. L. Kalake yang akrab disapa Ody Kalake tegas mengatakan, seluruh SMA/SMK yang selama ini menerapkan masuk sekolah Pukul 05.30 Wita kembali menerapkan masuk sekolah Pukul 07.00 Wita.
Penegasan itu disampaikan Ody Kalake dalam jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD NTT yang disampaikan dalam sidang paripurna DPRD NTT, Kamis (2/19/2023).
“Terhadap penerapan kebijakan masuk sekolah jam 05.30 WITA yang berlaku pada SMA/SMK di Kota Kupang, pemerintah telah mengambil langkah bahwa mulai tanggal 21 September 2023 jam masuk sekolah dikembalikan ke jadwal masuk semula yaitu jam 07.00 Wita,” sebut Ody Kalake.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake yang akrab disapa Ody Kalake bakal meninjau kembali kebijakan pelaksanaan sekolah jam 05.30 Wita yang diberlakukan pada kepemimpinan Gubernur sebelumnya. Bahkan Ody Kalake akan meninjau sekolah-sekolah yang menerapkan sekolah jam 05.30 Wita pada besok Rabu 20 September 2023. “Kita akan tinjau kembali kebijakan itu (sekolah jam 05.30 Wita). Dan besok kita akan lihat langsung sekolah-sekolah yang selama ini menjalankan kebijakan tersebut,” sebut Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake kepada wartawan usai sidang paripurna DPRD NTT, Selasa (19/9/2023).
Ody Kalake mengatakan, pihaknya akan melakukan komparasi dengan sekolah-sekolah di luar negeri yang menerapkan sekolah pagi. “Pada rapim kemarin saya minta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk meninjau kembali kebijakan tersebut,” ujar Ody Kalake.
Arus protes terhadap kebijakan masuk sekolah pada SMA dan SMK Negeri di NTT datang dari berbagai kalangan. Sejumlah Fraksi di DPRD Provinsi NTT mendesak Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake agar meninjau kembali penerapan sekolah pada jam 05.30 Wita. Aksi protes para politisi itu disampaikan dalam Sidang Paripura DPRD NTT yang digelar Selasa (19/9/2023).
Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan NTT meminta perhatian Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake terkait kebijakan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTT soal sekolah masuk pukul 05:30 wita.
Sejumlah Fraksi di DPRD Provinsi NTT mendesak Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake agar meninjau kembali penerapan sekolah pada jam 05.30 Wita. Aksi protes para politisi itu disampaikan dalam Sidang Paripura DPRD NTT yang digelar Selasa (19/9/2023).
Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan NTT meminta perhatian Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake terkait kebijakan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTT soal sekolah masuk pukul 05:30 wita. “Hemat kami, bahwa itu merupakan kebijakan lisan dari Kepala Dinas Dikbud NTT ke SMA dan SMK jadi tidak wajib diterapkan atau diikuti. Tapi kalau sampai saat ini masih ada sekolah yang masuk jam 5:30 pagi, maka kami minta pak Penjabat Gubernur NTT agar menegur Kadis Dikbud NTT,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H, Selasa (12/9/2023).
Menurut Darius, dengan adanya kebijakan itu, sudah ada beberapa kajian bahkan evaluasi bahwa kebijakan itu merugikan hak anak sehingga tidak perlu dilanjutkan atau diterapkan lagi. “Seluruh dunia menertawakan kebijakan yang aneh itu,” katanya.***Laurens Leba Tukan