JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – DPP Partai Golkar memilih hari terakhir Minggu (14/5/2023) untuk mendaftarkan Calon Anggota Legisltaif DPR RI di KPU Pusat. Sedangkan untuk caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se Indonesia, telah didaftarkan pada Sabtu (13/5/2023) di KPU masing-masing setiap tingkatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jumlah daerah pemilihan (dapil) di seluruh Indonesia beserta jumlah kursi DPR RI.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pemenangan Pemilu Wilayah Bali, NTB, dan NTT DPP Partai Golkar, Herman Hayong kepada SelatanIndonesia.com, Minggu (14/5/2023) malam menyebut, DPP Partai Golkar telah mendaftarkan Para Bakal Calon Anggota DPR RI ke KPU RI hari ini Minggu, 14 Mei 2023 sekitar jam 08.00. WIB.
“Untuk wilayah Bali-Nusra kami telah mengutus 33 kader terbaik Partai Golkar untuk maju dalam kontestasi Pileg 2024, yang tersebar pada 5 Dapil. Kelima Dapil itu diantaranya Provinsi Bali 1 dapil dengan 9 kuota kursi. Provinsi NTB terdiri dari 2 dapil yaitu Dapil 1 sebanyak 3 kursi dan Dapil 2 sebanyak 8 kursi,” sebut Herman Hayong.
“Khusus Provinsi NTT terdiri dari 2 Dapil yaitu Dapil NTT 1 dengan kuota 6 kursi dan NTT 2 dengan kuota 7 kursi. Setelah melalui proses seleksi yang panjang dan ketat dengan pertimbangan regenerasi yang menganut meritokrasi maka DPP Partai Golkar telah mengutus 13 orang putra-putri terbaik untuk berjuang merebut suara rakyat dan menjadi penyambung lidah rakyat NTT,” tambah Herman Hayong.
Putra asli Flores Timur ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berjuang dan bekerja secara kolektif sehingga sampai pada tahapan pendaftaran di KPU. “Atas nama DPP Partai Golkar, khususnya Bidang Pememngan Pemilu Wilayah Bali, NTB dan NTT, saya menyampaikan terima kasih kepada semua pengurus Partai Golkar Provinsi dan Kabupaten Kota serta para Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Bali-Nusra atas segala dedikasi, loyalitas dan kerja kolektif sehingga pendaftaran serentak telah dilakukan dengan baik,” katanya.
Ucapan terima kasih Herman Hayong juga disampaikan kepada KPUD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah bekerja sama dengan sangat baik sehingga tahapan pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota telah dijalankan sesuai amanat konstitusi.
Herman Hayong menegaskan, DPP Partai Golkar telah memutuskan bahwa seluruh bakal calon anggota legislatif pada semua tingkatan didaftarkan ke KPU dan KPUD pada masing-masing daerah dengan pemberian nomor urut berdasarkan alfabetis. Kebijakan ini diambil kata dia, dengan mempertimbangkan proses pendaftaran yang saat ini masih sebagai Bakal Calon yang masih membutuhkan verifikasi KPU/KPUD dan tahapan uji publik.
“DPP Partai Golkar ingin agar para bakal calon harus benar-benar dapat melewati tahapan uji publik sebelum diputuskan Nomor Urut yang defenitif sabelum ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara. Dalam rentang waktu tersebut selain uji publik DPP Partai Golkar juga akan melakukan pemantauan secara intensif gerak konsolidasi para bakal calon di akar rumput yang akan dijadikan bahan pertimbangan lebih lanjut dalam memutuskan nomor urut yang defenitif. Sehingga para bakal calon benar-benar melakukan konsolidasi secara lebih serius dan masif di tingkat akar rumput,” jelas Herman Hayong.
Ia menambahkan, pemberian nomor urut berdasarkan alfabetis juga sebagai langkah antisipasi dalam menunggu putusan perkara di MK tentang sistem pemilu legislatif yang terbuka atau tertutup.
84 Dapil dan 580 Kursi DPR RI
Adanya pemekaran wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat, Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelum pemekaran hanya ada 2 dapil di Tanah Papua, yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Kemudian setelah pemekaran ada tambahan 4 provinsi/dapil baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Dengan demikian, saat ini terdapat 6 provinsi/dapil di wilayah paling Timur Indonesia itu. Jumlah dapil di Indonesia pun bertambah dari 80 menjadi 84 dapil, dan kursi DPR bertambah dari 575 menjadi 580 kursi untuk periode 2024-2029.
Adapun Jawa Barat dan Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah dapil terbanyak pada Pemilu 2024, yakni masing-masing 11 dapil. Dikuti Jawa Tengah sebanyak 10 Dapil. Ada pula 4 provinsi yang masing-masingnya memiliki 3 dapil, kemudian 9 provinsi memiliki 2 dapil, dan 22 provinsi lainnya hanya punya 1 dapil.***Laurens Leba Tukan