KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini melakukan fungsi pengawasan terhadap 83 lembaga jasa keuangan. 83 jasa keuangan tersebut terdiri dari 23 Bank Umum, 12 BPR, dan 48 IKNB atau Industri Keuangan Non Bank.
Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, OJK NTT menjamin integritas para personilnya bahwa tidak akan membocorkan dokumen Negara. Bahkan, system perlindungan dokumen di OJK masih sangat bagus dan sangat diandalkan. Sehingga sangat tidak mungkin kalau ada dokumen rahasia negara yang berkaitan dengan kinerja sebuah lembaga keuangan dibocorkan oleh OJK.
“Secara logika, kecil sekali kemungkinan bahwa dokumen negara dibocorkan oleh OJK. Karena system keamanan dokumen kami sangat diandalkan termasuk integritas teman-teman kami semua. Tentang niat teman-teman saya di OJK untuk membocorkan itu tidak ada sama sekali,” tegas Kepala OJK NTT Japermen Manalu kepada wartawan, dalam acara Media Gathering di Suka Ramai Restorant Kota Kupang, Jumat (14/4/2023). Ia dikonfirmasi terkait bocornya sejumlah dokumen Pengawasan Perbankan oleh OJK Provinsi NTT, terutama tentang Bank NTT yang kemudian menjadi berita di sejumlah media.
Dalam pertemua yang dimoderatori oleh Ardhiyansah Kuswardhana itu, Japermen menegaskan, OJK Provinsi NTT tidak pernah membocorkan rahasia perbankan termasuk informasi yang bersifat rahasia mengenai Bank NTT.
Disebutkan Japarmen Manalu, sebuah lembaga jasa keuangan apalagi perbankan, memiliki karakteristik sebagai lembaga kepercayaan yang perlu dijaga. “Sehingga jika sebuah perbankan kehilangan kepercayaan, maka konsekuensi yang harus diterima sangat berat,” katanya.
Ia menjelaskan, OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap bank dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan secara langsung terhadap bank oleh OJK, dilakukan melalui pemeriksaan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kemudian, hasil pengawasan secara langsung dituangkan dalam bentuk laporan pemeriksaan, dan laporan pemeriksaan maupun laporan penugasan bersifat rahasia atau tidak untuk dipublikasikan ke publik. “Kami sebagai pengawas Bank tidak sedang melindungi oknum-oknum yang melakukan kesalahan. Penegakan aturannya tetap ada. Cuma kami tidak fokus mengkomunikasikan ke luar (publik),” ungkapnya.
Japarmen menegaskan, secara internal, OJK memiliki kewenangan yang diberikan oleh UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK Pasal 49 (1) yang menyatakan, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas: pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Ia mengaak insan media di Provinsi NTT tetap menjaga keseimbangan dalam pemberitaan, khusus soal perbankan. “Saya paham bapak dan ibu harus tetap ada berita, tapi kita tetap menjaga keseimbangan berita. Di satu sisi berita objektif tetap ada, di satu sisi lembaga keuangan yang sebagai lembaga kepercayaan itu harus tetap kita jaga,” tegasnya.
Dijelaskan Japermen, dalam Pasal 6 (1) UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK – UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :
- Sektor Perbankan
- Sektor Pasar Modal, keuangan Derivatif, dan bursa karbon;
- Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
- Sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan IJK lainnya;
- Sektor sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto;
- Perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
- Sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan. ***Laurens Leba Tukan