Kapolda NTT: Laporan Bank NTT Soal Penyebar Hasutan Jadi Atensi Saya

2585

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Bank NTT melaporkan tujuh akun Facebook dan sejumlah media online di Polda NTT. Laporan tersebut dilayangkan lantaran para pengguna akun dan sejumlah media online tersebut memberikan informasi yang berisi hasutan terhadap masyarakat untuk menarik uang tabungan di Bank NTT.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT Irjen Pol. Johny Asadoma menegaskan, laporan Bank NTT tersebut menjadi atensi khususnya. “Kasus ini akan jadi atensi saya untuk diproses sesuai aturan,” tegas Kapolda Irjen Johny Asadoma menjawab SelatanIndonesia.com, Sabtu (1/4/2023).

Jenderal Asadoma mengatakan, laporan masih diproses dan butuh waktu untuk dipelajari. “Kemudia penyelidikan baru naik penyidikan dan tetapkan tersangka,” katanya.

Menurutnya, penyebaran berita hoax ini sangat meresahkan masyarakat dan merugikan pihak Bank NTT. “Ini juga menghambat pembangunan di NTT. Karena itu janganlah menyebarkan berita hoax atas dasar sentimen pribadi atau sengaja untuk hambat pembangunan,” ujar Jenderal Asadoma.

Menurutnya, perbuatan penyebaran berita hoax itu adalah dosa karena sama dengan berbohong atau manipu orang lain tanpa fakta atau bukti yang valid. “Saya himbau masyarakat tidak terpengaruh dengan berita hoax apapun. Karena ini bank pemerintah jadi jangan kuatir dengan uang nasabah. Semua pasti dijamin pemerintah,” tegasnya.

Kapolda mengingatkan para pelaku penyebar hoax agar berhentilah menyebar hoax karena itu dosa. “Kepada Bank NTT agar tingkatkan kinerja sehingga dapat mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan NTT,” ujarnya.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap